Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP.
‘‘Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli,‘‘ ujar Kabid Humas Kombes Jansen saat menggelar konferensi pers bertempat di lobi Ditressiber, Rabu, 16 Oktober 2024.
Kombes Jansen mengungkapkan, untuk TKP ada dua lokasi yaitu TKP 1 di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar dan TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar.
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Rabu, 9 Oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).
Kombes Jansen menyebutkan aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000, yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).
Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku an. DBS, dan pemasaran (Jual Beli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.
Dikatakan, di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.
Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain : an. DBS, TTL: Lamongan, 25 Juli 2003, alamat: Jl. Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denbar peran sebagai pemilik (CEO). 2. an. GVS, TTL: Belong, 17 Feb 2003, alamat: Br. Dinas Belong, Kelurahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Alamat: Jl. Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar peran sabagai Manager. 3. an. MAM, TTL: Denpasar, 3 Mei 2005, Alamat: Jl. Kapten Japa No. 46 Denpasar peran sebagai kepala sortir. 4. an. FM, TTL: Denpasar, 2 Feb 2006, alamat: Jl. Pulau Flores VI, No. IB, Denpasar peran sebagai kepala produksi registrasi Simcard. 5. an. YOB, TTL: Malawona, 21 April 2001, alamat: Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 6. an. TP, TTL: Banyuwangi, 9 Maret 2002, alamat Jl. Kenari VI No. 16 Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 7. an. ARP, TTL: Banyuwangi, 7 Maret 2006, alamat Jl. Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 8. an. IKABM, TTL: Denpasar, 26 Februari 2002, alamat: Jl. Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 9. an. RDSS, TTL: Malang, 3 Des 2002, alamat: Jl. Tk Pakerisan Gang XIIB, Denpasar peran sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen. 10. an. DP, TTL: Lamongan, 22 November 1993, alamat: Jl. TK. Banyusari, Gg. Pelita I, No. 15, Denpasar, peran sebagai research developer. 11. an. IWSW, TTL: Denpasar, 12 Feb 2003, alamat: Jl Gunung Soputan No. 7 Denpasar, peran sebagai customer service. Dan, 12. an. DJS, TTL: Denpasar, 31 Agustus 2003, alamat: Jl. Tk Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar peran sebagai promosi (sales).
Barang bukti Simcard dan modem pol. (Foto: gs)
Barang bukti yang berhasil disita di kedua TKP adalah: TKP 1. Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar: 2 unit PC, 8 unit Laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit HP, -/+ ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, 1 buah timbangan.
TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar disita 20 unit Laptop, Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
‘’Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,’’ ucap Kabid Humas Jansen Panjaitan. (gs/bi)