Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditressiber Polda Bali Amankan 12 Pelaku Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim Ilegal dan Penjualan Kode OTP

BALIILU Tayang

:

siber
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.saat menggelar konferensi pers bertempat di lobi Ditressiber, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP.

‘‘Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli,‘‘ ujar Kabid Humas Kombes Jansen saat menggelar konferensi pers bertempat di lobi Ditressiber, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kombes Jansen mengungkapkan, untuk TKP ada dua lokasi yaitu TKP 1 di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar dan TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar.

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Rabu, 9 Oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).

Baca Juga  Kapolda Bali Buka Acara Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I 2022

Kombes Jansen menyebutkan aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000, yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku an. DBS, dan pemasaran (Jual Beli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.

Dikatakan, di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain : an. DBS, TTL: Lamongan, 25 Juli 2003, alamat: Jl. Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denbar peran sebagai pemilik (CEO). 2. an. GVS, TTL: Belong, 17 Feb 2003, alamat: Br. Dinas Belong, Kelurahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Alamat: Jl. Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar peran sabagai Manager. 3. an. MAM, TTL: Denpasar, 3 Mei 2005, Alamat: Jl. Kapten Japa No. 46 Denpasar peran sebagai kepala sortir. 4. an. FM, TTL: Denpasar, 2 Feb 2006, alamat: Jl. Pulau Flores VI, No. IB, Denpasar peran sebagai kepala produksi registrasi Simcard. 5. an. YOB, TTL: Malawona, 21 April 2001, alamat: Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 6. an. TP, TTL: Banyuwangi, 9 Maret 2002, alamat Jl. Kenari VI No. 16 Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 7. an. ARP, TTL: Banyuwangi, 7 Maret 2006, alamat Jl. Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 8. an. IKABM, TTL: Denpasar, 26 Februari 2002, alamat: Jl. Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 9. an. RDSS, TTL: Malang, 3 Des 2002, alamat: Jl. Tk Pakerisan Gang XIIB, Denpasar peran sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen. 10. an. DP, TTL: Lamongan, 22 November 1993, alamat: Jl. TK. Banyusari, Gg. Pelita I, No. 15, Denpasar, peran sebagai research developer. 11. an. IWSW, TTL: Denpasar, 12 Feb 2003, alamat: Jl Gunung Soputan No. 7 Denpasar, peran sebagai customer service. Dan, 12. an. DJS, TTL: Denpasar, 31 Agustus 2003, alamat: Jl. Tk Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar peran sebagai promosi (sales).

Baca Juga  Jaga Toleransi antar-Etnis, FKPEN Provinsi Bali Siap Sukseskan KTT G20

simcardBarang bukti Simcard dan modem pol. (Foto: gs)

Barang bukti yang berhasil disita di kedua TKP adalah: TKP 1. Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar: 2 unit PC, 8 unit Laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit HP, -/+ ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, 1 buah timbangan.

TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar disita 20 unit Laptop, Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

‘’Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,’’ ucap Kabid Humas Jansen Panjaitan. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Bali Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Published

on

By

Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik hingga menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Bandara Ngurah Rai Pantau Penumpang di Terminal International
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  <strong>Polda Bali Ungkap Kasus Judi Online, 4 Orang Diamankan</strong>

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Payangan Gercep Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan di Lombok Tengah

Published

on

By

Pelaku Pencurian Mobil Diamankan
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian mobil saat diamankan Personel Polsek Payangan. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil engkel warna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP yang terjadi di wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

“Seizin Kapolres Gianyar, kami menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Payangan. Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapolsek Payangan.

Kasus tersebut dilaporkan korban I Ketut Suena setelah mendapati kendaraan miliknya yang sebelumnya masih terparkir di halaman tempat kos pada 16 September 2026, sudah tidak berada di lokasi saat korban datang kembali pada 18 September 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 180 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk bahwa kendaraan tersebut bergerak ke arah timur dan diduga dibawa keluar wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Petugas kemudian melakukan pengecekan data di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Tengah. Pada Senin (28/9/2026), Unit Reskrim Polsek Payangan bersama Team Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dan membawa kendaraan milik korban ke wilayah Lombok. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bidkum Polda Bali Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Polres Gianyar

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck engkel, dua unit kunci, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca