Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditressiber Polda Bali Amankan 12 Pelaku Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim Ilegal dan Penjualan Kode OTP

BALIILU Tayang

:

siber
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.saat menggelar konferensi pers bertempat di lobi Ditressiber, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP.

‘‘Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli,‘‘ ujar Kabid Humas Kombes Jansen saat menggelar konferensi pers bertempat di lobi Ditressiber, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kombes Jansen mengungkapkan, untuk TKP ada dua lokasi yaitu TKP 1 di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar dan TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar.

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Rabu, 9 Oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).

Baca Juga  Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan Jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus

Kombes Jansen menyebutkan aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000, yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar (TKP 2).

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku an. DBS, dan pemasaran (Jual Beli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.

Dikatakan, di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain : an. DBS, TTL: Lamongan, 25 Juli 2003, alamat: Jl. Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denbar peran sebagai pemilik (CEO). 2. an. GVS, TTL: Belong, 17 Feb 2003, alamat: Br. Dinas Belong, Kelurahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Alamat: Jl. Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar peran sabagai Manager. 3. an. MAM, TTL: Denpasar, 3 Mei 2005, Alamat: Jl. Kapten Japa No. 46 Denpasar peran sebagai kepala sortir. 4. an. FM, TTL: Denpasar, 2 Feb 2006, alamat: Jl. Pulau Flores VI, No. IB, Denpasar peran sebagai kepala produksi registrasi Simcard. 5. an. YOB, TTL: Malawona, 21 April 2001, alamat: Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 6. an. TP, TTL: Banyuwangi, 9 Maret 2002, alamat Jl. Kenari VI No. 16 Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 7. an. ARP, TTL: Banyuwangi, 7 Maret 2006, alamat Jl. Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 8. an. IKABM, TTL: Denpasar, 26 Februari 2002, alamat: Jl. Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard. 9. an. RDSS, TTL: Malang, 3 Des 2002, alamat: Jl. Tk Pakerisan Gang XIIB, Denpasar peran sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen. 10. an. DP, TTL: Lamongan, 22 November 1993, alamat: Jl. TK. Banyusari, Gg. Pelita I, No. 15, Denpasar, peran sebagai research developer. 11. an. IWSW, TTL: Denpasar, 12 Feb 2003, alamat: Jl Gunung Soputan No. 7 Denpasar, peran sebagai customer service. Dan, 12. an. DJS, TTL: Denpasar, 31 Agustus 2003, alamat: Jl. Tk Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar peran sebagai promosi (sales).

Baca Juga  Wujudkan Harkamtibmas Jelang Pilkada Serentak, Polda Bali Temui Diskominfos

simcardBarang bukti Simcard dan modem pol. (Foto: gs)

Barang bukti yang berhasil disita di kedua TKP adalah: TKP 1. Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar: 2 unit PC, 8 unit Laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit HP, -/+ ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, 1 buah timbangan.

TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar disita 20 unit Laptop, Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

‘’Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,’’ ucap Kabid Humas Jansen Panjaitan. (gs/bi)

Baca Juga  621 Personel Polda Bali Amankan Kegiatan "Agriculture Minister Meeting"

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga  Upaya Merawat Bumi, Polsek Ubud Tanam Ratusan Pohon

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Baca Juga  Ditintelkam Polda Bali Gelar Simakrama dengan MDA Denpasar dan Badung

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Baca Juga  Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan Jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca