Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Bersama Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan 237.305 Benih Bening Lobster, Senilai 23,6 Miliar Rupiah

BALIILU Tayang

:

penyelundupan benih lobster
KONFERENSI PERS: konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Batam, baliilu.com – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).

Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab. Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut “kapal hantu” dan hasilnya pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah,” dikutip dari humas.polri.go.id.

“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatra terbagi menjadi 2 bagian antara lain: (a). Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat. (b). Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Baca Juga  Menteri PPPA Apresiasi Polri Cepat Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

“Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober telah diamankan barang bukti berupa 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu,” Ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Benih bening lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” Tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. (gs/bi)

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau di Buleleng

Published

on

By

penyelundupan penyu
AMANKAN BB: ​Barang bukti penyu-penyu hijau yang berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Hms Polda Bali)

Buleleng, baliilu.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, pada Jumat (19/6/2026).

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., M.H.

AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.Ditpolairud/Polda Bali, tertanggal 11 Juni 2026. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. ​Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS alias Genjing (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.

​Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain: KS alias Genjing laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap) Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO). KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya: 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Baca Juga  Menteri PPPA Apresiasi Polri Cepat Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan ​atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu:

​Pasal 40A ayat (2) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

​“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Nanang. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kepolisian Sektor Denpasar Barat saat menggelar konferensi pers kasus pembuangan bayi di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Denbar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat mengebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi di Sidoarjo

Published

on

By

bareskrim polri
GAGALKAN: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan tersangka penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket tersebut.

Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,“ ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebut bahwa paket tersebut merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,“ tutur Brigjen Eko.

Saat ini, Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik sekaligus menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,“ pungkas Eko. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca