Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Bersama Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan 237.305 Benih Bening Lobster, Senilai 23,6 Miliar Rupiah

BALIILU Tayang

:

penyelundupan benih lobster
KONFERENSI PERS: konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Batam, baliilu.com – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).

Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab. Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut “kapal hantu” dan hasilnya pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah,” dikutip dari humas.polri.go.id.

“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatra terbagi menjadi 2 bagian antara lain: (a). Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat. (b). Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Baca Juga  Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia

“Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober telah diamankan barang bukti berupa 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu,” Ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Benih bening lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” Tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. (gs/bi)

Baca Juga  Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Tuntaskan Berkas Perkara, Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan ke Kejaksaan

Published

on

By

polsek dentim
PENYERAHAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2026) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Penyerahan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial HY beserta barang bukti perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 25 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan Pasal 521 KUHP.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban yang robek, dua unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin Ipda I Nengah Juniman, S.H., bersama Aipda I Dewa Gede Agamriawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H., disertai penandatanganan register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Denti. Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, prosedural, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya tahapan penyidikan oleh penyidik serta menjadi wujud tertib administrasi dan optimalisasi kinerja penegakan hukum sebagaimana arahan Commander Wish Kapolri Presisi,” ungkap Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Presiden Jokowi Dorong Transformasi IKN sebagai Kota Masa Depan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Lakukan Aktivitas Jaringan Scam Internasional

Published

on

By

polresta denpasar
GEREBEK: Aparat gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu guest house di Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan terkait dugaan aktivitas jaringan penipuan (scam) internasional yang melibatkan warga negara asing.

Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di guest house tersebut.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja, lengkap dengan perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet berbasis satelit Starlink,” terang Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.

Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor.

“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kombes Leonardo, menyampaikan bahwa seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, dan Dit Siber Polda Bali.

Baca Juga  Operasi Zebra Mulai Digelar Hari Ini, Petugas akan Kedepankan Pendekatan Humanis

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap jaringan yang terlibat,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali guna memastikan status keimigrasian para WNA tersebut.

Ia menegaskan, Polresta Denpasar akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta memastikan perlindungan terhadap para korban yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar dan Jajaran Polsek Ringkus 37 Pelaku Kriminal dalam Tiga Pekan

Published

on

By

polresta denpasar
JUMPA PERS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu tiga pekan sepanjang April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat.

“Dari pengungkapan tersebut kami telah mengungkap 32 kasus C4 dengan rincian 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus cusa,” ungkapnya saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi.

Dari total 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan unit sepeda motor di antaranya belum memiliki laporan polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.

Baca Juga  Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

“Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen seperti BPKB atau STNK untuk dilakukan pencocokan,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa masih maraknya kasus curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan. Banyak kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Bahkan, sebagian pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah dari luar Bali. “Modus para pelaku umumnya memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang dan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta memasang CCTV. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Banyak kasus berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca