Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali pada Senin (Soma Paing, Mrakih), 11 November 2024 menggelar Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I dengan agenda Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Renon Denpasar.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra bersama 29 anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Pimpinan OPD Provinsi Bali, Staf Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya.
Sebelum memasuki agenda utama, Ketua Dewan Dewa Made Mahayadnya mengucapkan selamat hari Pahlawan yang telah diperingati pada Minggu, 10 November 2024. Dengan mengambil tema ‘’Teladani Pahlawanku Cintai Negeriku’’, Mahayadnya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk meneladani nilai-nilai perjuangan pahlawan-pahlawan bangsa seperti keberanian, pengorbanan dan rasa cinta tanah air. ‘’Marilah spirit kepahlawanan ini menjadi momen untuk kebangkitan semangat patriotisme kita untuk membangun bangsa dan negara Indonesia,’’ ucapnya.
Selanjutnya Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai berikut. Bahwa aspek legal drafting Raperda akan disesuaikan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang 4 Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terhadap kepentingan Non-Pengendali dalam kelompok Ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara sebagaimana Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp 9.918 miliar lebih, kata Mahendra Jaya, adalah ketika PT Jamkrida Bali Mandara menambah modal disetor menjadikan nilai saham Non-Pengendali akan terdelusi (turun nilainya). Sebaliknya pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPSLB Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 28 Agustus 2023, diperlukan untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara di anak perusahaan dalam hal ini PT Sarana Bali Ventura yang sekarang sudah berubah nama menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura, agar perusahaan induk (PT Jamkrida Bali Mandara) dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis.
‘’Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modalnya pada PT Jamkrida Bali Mandara guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat ini beberapa Kabupaten/Kota telah menambah penyertaan modalnya secara bertahap,’’ ujarnya.
Terkait perbedaan nilai laporan keuangan audited tahun buku 2023 dengan nilai modal setor yang tercantum pada Ranperda disebabkan oleh adanya tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Inbreng tanah dan bangunan sebesar Rp 17.846.200.000, dan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 1 miliar, yang baru diakui/disahkan pada RUPS-LB pada tanggal 17 Januari 2024.
‘’Pada prinsipnya saya setuju dengan gagasan untuk membuka peluang penambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber swasta. Ide ini harus dibahas secara khusus dan komprehensif karena menyangkut aspek-aspek yang sangat luas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal,’’ ucapnya.
Dikatakan, bahwa PT Jamkrida Bali Mandara sebenarnya sudah menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dalam akta perubahan tahun 2021. Namun dalam evaluasi peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Kemendagri menyarankan agar bentuk lembaga Perseroda ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mahendra Jaya menegaskan, pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang berorientasi profit. Ide dasarnya adalah membantu kesulitan UMKM dalam mengakses permodalan. Dari segi usaha, UMKM sangat feasible, tetapi dari segi permodalan tidak bankable dalam arti pengusaha UMKM secara umum tidak memiliki agunan yang cukup untuk mengakses permodalan di bank. Maka kehadiran PT Jamkrida Bali Mandara didedikasikan untuk membantu penjaminan kredit bagi UMKM untuk mengakses permodalan di bank. Saat ini PT Jamkrida Bali Mandara sudah bekerja sama dengan lebih dari 282 Koperasi, 124 BPR dan 317 LPD untuk membantu penjaminan kredit 645.074 UMKM di Bali.
‘’Dengan penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Bali Mandara, maka UMKM di Bali bisa mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usahanya sehingga memperkuat perekonomian daerah dan membantu menyerap lapangan kerja,’’ ujarnya. (gs/bi)