Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Bali tentang Raperda Perseroda

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Ucapkan Selamat Hari Pahlawan yang Diperingati Minggu, 10 November 2024

Loading

BALIILU Tayang

:

DPRD Bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra dihadiri Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Renon Denpasar. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali pada Senin (Soma Paing, Mrakih), 11 November 2024 menggelar Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I dengan agenda Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Renon Denpasar.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra bersama 29 anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Pimpinan OPD Provinsi Bali, Staf Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya.

Sebelum memasuki agenda utama, Ketua Dewan Dewa Made Mahayadnya mengucapkan selamat hari Pahlawan yang telah diperingati pada Minggu, 10 November 2024. Dengan mengambil tema ‘’Teladani Pahlawanku Cintai Negeriku’’, Mahayadnya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk meneladani nilai-nilai perjuangan pahlawan-pahlawan bangsa seperti keberanian, pengorbanan dan rasa cinta tanah air. ‘’Marilah spirit kepahlawanan ini menjadi momen untuk kebangkitan semangat patriotisme kita untuk membangun bangsa dan negara Indonesia,’’ ucapnya.

Selanjutnya Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai berikut. Bahwa aspek legal drafting Raperda akan disesuaikan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang 4 Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terhadap kepentingan Non-Pengendali dalam kelompok Ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara sebagaimana Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp 9.918 miliar lebih, kata Mahendra Jaya, adalah ketika PT Jamkrida Bali Mandara menambah modal disetor menjadikan nilai saham Non-Pengendali akan terdelusi (turun nilainya). Sebaliknya pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPSLB Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 28 Agustus 2023, diperlukan untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara di anak perusahaan dalam hal ini PT Sarana Bali Ventura yang sekarang sudah berubah nama menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura, agar perusahaan induk (PT Jamkrida Bali Mandara) dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis.

Baca Juga  DPRD Bali Bahas Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD

‘’Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modalnya pada PT Jamkrida Bali Mandara guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat ini beberapa Kabupaten/Kota telah menambah penyertaan modalnya secara bertahap,’’ ujarnya.

Terkait perbedaan nilai laporan keuangan audited tahun buku 2023 dengan nilai modal setor yang tercantum pada Ranperda disebabkan oleh adanya tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Inbreng tanah dan bangunan sebesar Rp 17.846.200.000, dan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 1 miliar, yang baru diakui/disahkan pada RUPS-LB pada tanggal 17 Januari 2024.

‘’Pada prinsipnya saya setuju dengan gagasan untuk membuka peluang penambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber swasta. Ide ini harus dibahas secara khusus dan komprehensif karena menyangkut aspek-aspek yang sangat luas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal,’’ ucapnya.

Dikatakan, bahwa PT Jamkrida Bali Mandara sebenarnya sudah menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dalam akta perubahan tahun 2021. Namun dalam evaluasi peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Kemendagri menyarankan agar bentuk lembaga Perseroda ditetapkan dengan peraturan daerah.

Mahendra Jaya menegaskan, pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang berorientasi profit. Ide dasarnya adalah membantu kesulitan UMKM dalam mengakses permodalan. Dari segi usaha, UMKM sangat feasible, tetapi dari segi permodalan tidak bankable dalam arti pengusaha UMKM secara umum tidak memiliki agunan yang cukup untuk mengakses permodalan di bank. Maka kehadiran PT Jamkrida Bali Mandara didedikasikan untuk membantu penjaminan kredit bagi UMKM untuk mengakses permodalan di bank. Saat ini PT Jamkrida Bali Mandara sudah bekerja sama dengan lebih dari 282 Koperasi, 124 BPR dan 317 LPD untuk membantu penjaminan kredit 645.074 UMKM di Bali.

Baca Juga  Pimpin Rapat Banggar DPRD Bali, Sugawa Korry Sambut Baik Dianggarkannya Insentif untuk Perangkat Daerah

‘’Dengan penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Bali Mandara, maka UMKM di Bali bisa mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usahanya sehingga memperkuat perekonomian daerah dan membantu menyerap lapangan kerja,’’ ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Pimpin Rapat Banggar DPRD Bali, Sugawa Korry Sambut Baik Dianggarkannya Insentif untuk Perangkat Daerah

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali
Lanjutkan Membaca