Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna DPRD Bali, Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan

BALIILU Tayang

:

Angkutan Sewa Pariwisata Bali
RAPAT PARIPURNA: Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir OPD Provinsi Bali dan anggota Dewan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan langsung Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyatakan dukungannya terhadap Raperda inisiatif DPRD Bali.

Ia menyebutkan aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Pesatnya pariwisata mendorong kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Layanan daring memberi kemudahan dan kepastian tarif, namun juga menimbulkan sejumlah masalah,” ujarnya.

Wagub Giri Prasta mengatakan masih ditemukan kendaraan berplat luar daerah digunakan untuk angkutan umum, angkutan pariwisata tanpa izin, persaingan tidak sehat, konflik dengan transportasi lokal, serta belum adanya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali.

“Atas dasar beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali,” ucap mantan Bupati Badung dua periode itu.

Menurutnya, kehadiran Raperda ini tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan transportasi online pariwisata serta membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai karakteristik permintaan di Bali sebagai pulau wisata.

Baca Juga  Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

Dalam masukan yang disampaikan, Wagub menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung pengaturan yang mewajibkan kendaraan ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Hal ini untuk menjamin profesionalisme dan kepastian hukum. Namun ia juga mengingatkan agar implikasi skema kepemilikan kendaraan diperhatikan, baik untuk badan hukum berbentuk perusahaan maupun koperasi, dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.

Selain itu, Pemprov juga mengingatkan kewenangan penerbitan izin dan verifikasi teknis berada di pemerintah pusat. Karena itu, lingkup Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan hanya sebatas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Dikatakannya fokusnya pada standar pelayanan minimal, pengawasan usaha, penanganan pengaduan, kepatuhan label resmi kendaraan Kreta Bali Smitha serta melindungi pelaku lokal dari persaingan usaha tidak sehat.

Terkait syarat pengemudi, Wagub sepakat pengemudi layanan ASKP wajib mendapat pelatihan budaya Bali, etika pelayanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Namun ia menolak istilah sertifikat kompetensi.

“Saya mengusulkan kata ‘kompetensi’ dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” tegas mantan Ketua DPRD Badung (2011–2015) itu.

Ia turut mengusulkan pelatihan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama stakeholder, sehingga pengemudi tetap dibekali pemahaman tanpa harus melalui sertifikasi formal. Selain persoalan transportasi, Wagub juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, aturan ini mendesak untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk menyediakan pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.

“Sebagaimana kita pahami bersama, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Ia menegaskan Perda ini nantinya akan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat dan tepat, sekaligus mendorong peningkatan literasi masyarakat agar mampu memanfaatkan informasi secara bijak. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dalam menyelesaikan sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif.

“Saya juga mendukung pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Giri Prasta menambahkan, partisipasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan sektor swasta juga sangat penting dalam mendorong budaya keterbukaan.

Dengan begitu, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berpijak pada nilai budaya dan kearifan lokal Bali yang menjunjung prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab.

Dalam catatan teknis, Wagub memberi sejumlah masukan untuk penyempurnaan Raperda. Pertama, substansi aturan perlu diselaraskan dengan regulasi nasional serta mencantumkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai dasar hukum.

Kedua, pelaksanaan Raperda perlu didukung anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai. Ketiga, penguatan peran Komisi Informasi Daerah dinilai penting untuk meminimalisir sekaligus menyelesaikan sengketa informasi publik.

Ia juga menekankan perlunya mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pengawasan agar keberlanjutan Raperda terjamin. Selain itu, hak-hak masyarakat, termasuk kaum disabilitas, harus menjadi perhatian dalam akses terhadap informasi yang cepat, tepat, mudah, dan valid.

“Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan berkenaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya Raperda dimaksud masih perlu bersama-sama dilakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya,” tandasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Pura Mas Pidada, Teguhkan Bhakti dan Pelestarian Budaya Leluhur di Buleleng

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

TP Posyandu Gianyar Gelar Pelatihan SPA Bayi bagi Kader Posyandu dan KKM Desa

Published

on

By

Pelatihan SPA Bayi bagi kader Posyandu Gianyar
PELATIHAN SPA: Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Gianyar menggelar Pelatihan SPA Bayi bagi Kader Posyandu dan Kader Kesehatan Masyarakat (KKM) Desa, Jumat (21/8), di Kori Maharani Resort and Villa. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Gianyar menggelar Pelatihan SPA Bayi bagi Kader Posyandu dan Kader Kesehatan Masyarakat (KKM) Desa, Jumat (21/8), di Kori Maharani Resort and Villa. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader dalam mendukung pelayanan kesehatan serta tumbuh kembang bayi.

Pelatihan tersebut diikuti 160 peserta, terdiri dari 70 KKM Desa, 70 kader bidang kesehatan, serta 10 orang dari TP Posyandu Kecamatan dan TP Posyandu Kabupaten Gianyar.

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dengan materi yang saling mendukung. Dari Griya Kamini, Putu Sri Widi Antari menyampaikan materi “Stimulasi Tumbuh Bayi dengan Baby Spa”, yang memberikan pemahaman sekaligus praktik mengenai stimulasi bayi melalui teknik baby spa yang aman dan sesuai dengan kaidah kesehatan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar memberikan materi “Pelaksanaan Posyandu dengan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Internalisasi Pemanfaatan Dana Desa”. Materi ini menekankan pemanfaatan Dana Desa secara tepat untuk mendukung pelaksanaan Posyandu dan mencakup enam bidang SPM.

Sementara itu, TP Posyandu Kabupaten Gianyar yang disampaikan oleh Sekretaris II TP Posyandu Gianyar Ni Wayan Sriyani memberikan materi mengenai Posyandu 6 Bidang SPM, sebagai penguatan pemahaman kader terkait transformasi Posyandu dan peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ketua TP Posyandu Kabupaten Gianyar, Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra, dalam Berbagai yang dibacakan Sekretaris I TP Posyandu Gianyar, Ny. Ida Ayu Diana Dewi Agung Mayun, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas kader dalam mendukung pelayanan kesehatan dan tumbuh kembang bayi.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Banjar

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader dalam mendukung pelayanan kesehatan serta tumbuh kembang bayi. Melalui pelatihan ini, diharapkan kader memiliki pemahaman dan keterampilan dasar mengenai SPA Bayi yang aman, tepat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat memberikan pendidikan dan pendampingan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, selaku pengarah Posyandu, mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat Posyandu melalui Transformasi Posyandu Era Baru.

“Sebagaimana kita pahami bersama, Posyandu saat ini terus diperkuat melalui Transformasi Posyandu Era Baru. Posyandu tidak hanya berperan dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung pelayanan masyarakat melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas kader menjadi sangat penting dalam transformasi tersebut. Di Kabupaten Gianyar saat ini terdapat 4.316 kader yang tersebar di 570 kelompok Posyandu. Kader merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan keluarga, sehingga memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan dan pendampingan sesuai dengan bidang yang dicakupnya.

“Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada orang tua, khususnya terkait stimulasi tumbuh kembang bayi melalui teknik SPA Bayi yang benar, aman, dan sesuai dengan kaidah kesehatan,” ujarnya.

I Gede Daging berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, aktif berpikir, serta menyerap pengetahuan dan keterampilan yang diberikan oleh narasumber maupun instruktur. Ilmu yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi dapat diterapkan dan didistribusikan kepada masyarakat di desa dan kelurahan masing-masing.

Baca Juga  Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta Ajak Warga Jembrana Miliki Taman Bali Banten

“Menjadi kader merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap informasi yang diberikan harus benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan. Khusus dalam edukasi SPA Bayi, aspek keamanan dan kaidah kesehatan harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas PMD bersama TP Posyandu akan terus mendorong penguatan peran Posyandu, termasuk melalui peningkatan kapasitas para kader.

“Kami mengajak seluruh kader untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat koordinasi, dan berperan aktif dalam mendukung Transformasi Posyandu di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

I Gede Daging juga menyampaikan bahwa penguatan kapasitas kader akan dilakukan secara bertahap. Hingga akhir tahun, Dinas PMD menargetkan dapat memberikan pelatihan kepada sekitar 800 kader dari total 4.316 kader Posyandu yang tersebar di 570 kelompok Posyandu di Kabupaten Gianyar.

“Tidak mungkin seluruhnya sekaligus, namun akan dilakukan secara bertahap. Dengan peningkatan kapasitas ini, kita berharap kader semakin siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pelatihan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi dan praktik. Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai stimulasi tumbuh kembang bayi melalui baby spa, tetapi juga diperkuat pemahamannya mengenai implementasi enam bidang SPM Posyandu serta pemanfaatan Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Posyandu.

Melalui kegiatan ini, TP Posyandu Gianyar berharap peningkatan kapasitas kader dapat semakin memperkuat pelayanan Posyandu di seluruh desa dan kelurahan, sekaligus mendukung terwujudnya transformasi Posyandu yang mampu memberikan pelayanan dasar secara lebih optimal kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tujuh Tahun Tanpa Pekerjaan Tetap, Mangku Wijana Terbantu Aksi Sosial TP PKK Bali

Published

on

By

Ketua TP PKK Bali serahkan bantuan sosial di Klungkung
SERAHKAN BANTUAN: Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster menyerahkan bantuan dalam Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali “Bergerak dan Berbagi”, di Kabupaten Klungkung, Jumat (21/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Klungkung, baliilu.com – Selama tujuh tahun terakhir, Jero Mangku Ketut Wijana menjalani hidup tanpa pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga Kabupaten Klungkung itu mengandalkan penghasilan dari nganteban banten ketika ada upacara keagamaan.

Karena itu, bantuan yang diterimanya dalam Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali “Bergerak dan Berbagi”, Jumat (21/8), terasa sangat berarti. Bantuan tersebut setidaknya dapat membantu meringankan kebutuhan keluarganya untuk beberapa waktu ke depan.

“Kebetulan saya sudah tujuh tahun tidak bekerja, sejak pandemi Covid-19. Penghasilan yang didapat hanya dari nganteban banten jika ada upacara keagamaan. Bantuan ini sangat membantu,” ungkap Mangku Wijana.

Mangku Wijana merupakan satu dari 150 penerima bantuan yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan; Desa Manduang, Kecamatan Klungkung; dan Desa Pikat, Kecamatan Dawan.

Manfaat serupa dirasakan Ni Ketut Nanik Fitriani, penerima bantuan asal Desa Pikat. Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan di berbagai desa di Bali.

“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Ibu Putri Koster atas bantuan yang diberikan. Kami berharap kegiatan aksi sosial ini dapat terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras, dua krat telur, dan dua kotak susu dari TP PKK Provinsi Bali. Bantuan diberikan kepada lansia, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kader PKK.

Sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bali turut menyalurkan paket Gemarikan, sembako dan susu, multivitamin, bibit pohon dan tanaman cabai, serta buku resep kuliner.

Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengatakan Aksi Sosial Bergerak dan Berbagi dirancang untuk menyentuh langsung kelompok masyarakat yang membutuhkan. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga  Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

“Ini adalah oleh-oleh dari Bapak Gubernur Bali. Meskipun tidak turun langsung dan bantuan diserahkan melalui TP PKK Provinsi Bali, ini merupakan bentuk cinta dan perhatian Gubernur kepada masyarakat Bali,” ujar Ny. Putri Koster.

Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menyampaikan apresiasi atas perhatian TP PKK Provinsi Bali kepada masyarakat Klungkung. Ia berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

“Atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung, kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ketua TP PKK Provinsi Bali. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan di Kabupaten Klungkung pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Aksi sosial tersebut tak hanya diisi dengan penyerahan bantuan. Masyarakat juga memperoleh pelayanan kesehatan dan vaksinasi rabies secara gratis. Sementara itu, Bali Chef Community memberikan pelatihan memasak kepada para ibu rumah tangga.

Melalui pelatihan tersebut, peserta diajak mengolah bahan pangan lokal menjadi hidangan sehat dan bergizi. Keterampilan itu diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi keluarga, tetapi juga membuka peluang untuk menambah penghasilan rumah tangga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

20 Karya dan Budaya Buleleng Resmi Terlindungi HKI di Buleleng Festival 2026

Published

on

By

Penyerahan sertifikat HKI di Buleleng Festival 2026
HKI: Penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangkaian hari ketiga Buleleng Festival (Bulfest) 2026, Kamis (20/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong perlindungan terhadap karya, inovasi, produk UMKM, serta kekayaan budaya daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangkaian hari ketiga Buleleng Festival (Bulfest) 2026, Kamis (20/8).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyerahkan langsung 20 sertifikat HKI kepada para penerima di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan perlindungan HKI merupakan bagian penting dalam menjaga hasil kreativitas dan kekayaan budaya masyarakat Buleleng. Menurutnya, karya yang dihasilkan masyarakat memiliki nilai yang harus dijaga sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Ia menambahkan, perlindungan HKI juga menjadi langkah untuk mendorong masyarakat agar semakin berani menghasilkan karya dan inovasi baru.

“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” imbuhnya.

Menurut Sutjidra, pemerintah daerah akan terus memberikan fasilitasi agar proses perlindungan kekayaan intelektual dapat semakin mudah diakses masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng tentu akan terus hadir memberikan fasilitasi. Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Sebanyak 20 sertifikat HKI yang diserahkan mencakup berbagai kategori. Pada kategori Hak Cipta, terdapat Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.

Untuk kategori Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif, sertifikat diberikan kepada Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Sedangkan kategori Ekspresi Budaya Tradisional mencakup Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun dan Tradisi Meamuk-amukan.

Sementara itu, perlindungan Hak Merek diberikan kepada sejumlah UMKM Buleleng, yakni ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din’z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan Tari Nelayan dan dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SI MANJA-PKK (Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK) yang merupakan inovasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Melalui momentum Buleleng Festival 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi setiap karya dan kekayaan intelektual. Fasilitasi dan informasi terkait pendaftaran HKI dapat diperoleh melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca