Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir OPD Provinsi Bali dan anggota Dewan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan langsung Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyatakan dukungannya terhadap Raperda inisiatif DPRD Bali.
Ia menyebutkan aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Pesatnya pariwisata mendorong kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Layanan daring memberi kemudahan dan kepastian tarif, namun juga menimbulkan sejumlah masalah,” ujarnya.
Wagub Giri Prasta mengatakan masih ditemukan kendaraan berplat luar daerah digunakan untuk angkutan umum, angkutan pariwisata tanpa izin, persaingan tidak sehat, konflik dengan transportasi lokal, serta belum adanya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali.
“Atas dasar beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali,” ucap mantan Bupati Badung dua periode itu.
Menurutnya, kehadiran Raperda ini tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan transportasi online pariwisata serta membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai karakteristik permintaan di Bali sebagai pulau wisata.
Dalam masukan yang disampaikan, Wagub menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung pengaturan yang mewajibkan kendaraan ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Hal ini untuk menjamin profesionalisme dan kepastian hukum. Namun ia juga mengingatkan agar implikasi skema kepemilikan kendaraan diperhatikan, baik untuk badan hukum berbentuk perusahaan maupun koperasi, dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Selain itu, Pemprov juga mengingatkan kewenangan penerbitan izin dan verifikasi teknis berada di pemerintah pusat. Karena itu, lingkup Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan hanya sebatas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Dikatakannya fokusnya pada standar pelayanan minimal, pengawasan usaha, penanganan pengaduan, kepatuhan label resmi kendaraan Kreta Bali Smitha serta melindungi pelaku lokal dari persaingan usaha tidak sehat.
Terkait syarat pengemudi, Wagub sepakat pengemudi layanan ASKP wajib mendapat pelatihan budaya Bali, etika pelayanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Namun ia menolak istilah sertifikat kompetensi.
“Saya mengusulkan kata ‘kompetensi’ dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” tegas mantan Ketua DPRD Badung (2011–2015) itu.
Ia turut mengusulkan pelatihan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama stakeholder, sehingga pengemudi tetap dibekali pemahaman tanpa harus melalui sertifikasi formal. Selain persoalan transportasi, Wagub juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, aturan ini mendesak untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk menyediakan pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Sebagaimana kita pahami bersama, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Ia menegaskan Perda ini nantinya akan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat dan tepat, sekaligus mendorong peningkatan literasi masyarakat agar mampu memanfaatkan informasi secara bijak. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dalam menyelesaikan sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif.
“Saya juga mendukung pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Giri Prasta menambahkan, partisipasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan sektor swasta juga sangat penting dalam mendorong budaya keterbukaan.
Dengan begitu, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berpijak pada nilai budaya dan kearifan lokal Bali yang menjunjung prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab.
Dalam catatan teknis, Wagub memberi sejumlah masukan untuk penyempurnaan Raperda. Pertama, substansi aturan perlu diselaraskan dengan regulasi nasional serta mencantumkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai dasar hukum.
Kedua, pelaksanaan Raperda perlu didukung anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai. Ketiga, penguatan peran Komisi Informasi Daerah dinilai penting untuk meminimalisir sekaligus menyelesaikan sengketa informasi publik.
Ia juga menekankan perlunya mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pengawasan agar keberlanjutan Raperda terjamin. Selain itu, hak-hak masyarakat, termasuk kaum disabilitas, harus menjadi perhatian dalam akses terhadap informasi yang cepat, tepat, mudah, dan valid.
“Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan berkenaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya Raperda dimaksud masih perlu bersama-sama dilakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya,” tandasnya. (gs/bi)