Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Tangkap Pelaku Pelaku Deepfake yang Catut Nama Presiden, Wakil hingga Menkeu

BALIILU Tayang

:

deepfake presiden
KONFERENSI PERS: Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers kasus penipuan video atau deepfake pada Kamis (23/1). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkapkan AMA (29), pelaku penipuan video atau deepfake dengan kecerdasan buatan (AI), tidak hanya mencatut Presiden Prabowo Subianto. AMA juga memanipulasi video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Dirtipidsiber Bareskrim Polri bersama dengan Komdigi untuk melakukan patroli siber dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat video deepfake. Hal ini sebagai komitmen kami untuk mengawal program pemerintah dan menjaga marwah pemerintahan yang ada,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Sebagai upaya pencegahan modus serupa, Dittipidsiber dan Komdigi terus melakukan patroli untuk menyampaikan informasi terkait deepfake.

“Upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menyampaikan informasi-informasi apabila itu didapat oleh kami di patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait dengan adanya deepfake ini,” kata Brigjen Himawan.

Himawan menyampaikan kerja sama dengan Komdigi juga akan dilakukan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebenaran sebuah video yang viral, apakah video yang beredar hoaks atau tidak. Dia menyebut hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap masifnya penipuan dengan manipulasi video dengan kecerdasan buatan (AI).

“Sehingga akan dilakukan viralisasi terkait dengan pembelajaran bahwa ini adalah hoaks dan ini adalah yang benar yang mana. Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” terang Himawan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial AMA (29) yang diamankan oleh pada 16 Januari 2025. Pelaku menyebarkan konten deepfake para pejabat negara dan figur publik.

Tersangka melakukan kejahatannya sejak 2020. Tersangka melakukan kejahatannya tidak sendiri, melainkan dibantu sindikat yang kini sedang diburu, berinisial FA.

“Tersangka tidak bekerja sendiri, kejahatan ini merupakan sindikat dan dibantu seseorang dengan inisial FA yang saat ini itu sudah kita tetapkan sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video tersebut,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Buron Kasus Narkoba Asal Australia Berhasil Ditangkap Saat Hendak Kabur dengan Jet Pribadi di Bali

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Tersangka residivis kasus narkoba bersama barang bukti sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang juga residivis berinisial IPAAA (29), asal Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur.

Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang tinggal di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subnit 3 Sat Resnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial IPAAA berada di dalam kamar kos dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih keseluruhan 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram yang ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara satu paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.

Ditambah Kasat bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Caplin (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengedarkan sesuai perintah.

“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendapat hukuman pada tahun 2019, ” tambah Kompol Komang Agus.

Baca Juga  Sebaran Uang Palsu Terbongkar Capai Rp 2,5 Miliar

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca