Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster: Bali Tak Butuh Ormas Preman, Keamanan Ditangani Negara dan Desa Adat

BALIILU Tayang

:

ormas bali
KONFERENSI PERS: Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda Bali, termasuk Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, serta Kepala BIN Daerah Bali saat konferensi pers di Jaya Sabha, Senin (12/5). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Seluruh unsur pimpinan Bali menyatakan sikap tegas menolak keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengaku menjaga ketertiban, namun justru berperilaku preman, menebar ancaman, dan menciptakan ketegangan sosial.

Penolakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda Bali, termasuk Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, serta Kepala BIN Daerah Bali.

“Bali tidak butuh ormas yang menggunakan kedok sosial untuk memprovokasi, mengintimidasi, dan mengganggu ketenangan masyarakat. Ini jelas merusak citra pariwisata kita,” tegas Koster dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Senin (12/5).

Koster menegaskan, keamanan Bali telah terjamin melalui sinergi TNI-Polri serta sistem pengamanan berbasis adat seperti Sipandu Beradat dan Bankamda. Ia menyebut ormas-ormas yang belum terdaftar atau tidak mematuhi aturan perundangan tidak diakui dan dilarang beroperasi di wilayah Bali.

“Penanganan keamanan adalah urusan negara dan desa adat. Tidak ada ruang bagi ormas liar yang bertindak seenaknya,” ujarnya.

Saat ini tercatat 298 ormas resmi dengan SKT di Bali, yang bergerak di bidang sosial, budaya, lingkungan, dan kemanusiaan. Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak menerbitkan SKT terhadap ormas yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Koster juga mengapresiasi sikap warga yang menolak premanisme berkedok ormas, serta menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan kedamaian Bali melalui budaya gotong-royong dan nilai-nilai lokal seperti gilik-saguluk, salunglung sabayantaka.

“Semua warga, termasuk pendatang, wajib menjunjung nilai Bali dan tidak menciptakan kegaduhan. Kita ingin Bali tetap aman, damai, dan bermartabat,” pungkas Koster. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bali Darurat Sampah, Gubernur Koster Launching Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat

NEWS

Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
AUDIENSI: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kesbangpol Buleleng Dorong Mahasiswa Buleleng Jadi Agen Perubahan Melalui Penguatan Wawasan Kebangsaan

Published

on

By

Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Kesbangpol Buleleng Ketut Simbayasa membuka Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kampus HI Singaraja.
SOSIALISASI: Kegiatan Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Buleleng bertema “Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Indonesia Maju” di Kampus HI Singaraja, Kamis (27/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang mampu menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penguatan wawasan kebangsaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Buleleng yang pada kesempatan presentasi diwakili Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Ketut Simbayasa saat membuka Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Buleleng bertema “Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Indonesia Maju” di Kampus HI Singaraja, Kamis (27/8).

Dalam berbagai hal, Kabid Simba menegaskan bahwa wawasan kebangsaan merupakan pedoman yang mengarahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju masa depan Indonesia yang dicita-citakan bersama. Di tengah berbagai tantangan yang dapat mengganggu kelangsungan bangsa, pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang dinilai menjadi benteng penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Wawasan kebangsaan membantu generasi muda memahami sejarah dan budaya bangsa, menghargai perbedaan, serta menumbuhkan sikap nasionalisme. Ini menjadi modal utama dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Simba.

Kabid Simba menjelaskan, wawasan kebangsaan dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam membentuk karakter generasi muda yang memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, serta tanggung jawab terhadap kemajuan bangsa.

Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti mahasiswa Kampus HI Singaraja ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap peserta tidak hanya memahami konsep privasi kebangsaan, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sekda Suyasa menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai generasi penerus yang berintegritas, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menghargai keberagaman dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjadi agen perubahan yang mampu menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga  Bali Darurat Sampah, Gubernur Koster Launching Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat

Ia menambahkan, penguatan wawasan kebangsaan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membangun generasi muda yang cinta tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, serta siap berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju dengan tetap menjaga persatuan dalam keberagaman.

Dalam sosialisasi ini turut menghadirkan empat narasumber sekaligus, diantaranya I Made Riyan Cahyadi dengan pemaparan Sub Materi Pancasila, Ni Putu Rahayu dengan pemaparan Sub Materi Undang-Undang Dasar 1945, I Putu Ari Sudiada dengan pemaparan Sub Materi Bhineka Tunggal Ika dan I Wayan Ngara dengan Pemaparan Sub Materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Verifikasi Faktual Mangupura Award 2026 di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung

Published

on

By

Tim Verifikasi Mangupura Award 2026 melakukan verifikasi faktual di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.
VERIFIKASI: Tim Verifikasi saat memverifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (27/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Masuk nominasi 10 besar, Sekretariat Daerah Kabupaten Badung mengikuti Verifikasi Faktual Mangupura Award Tahun 2026, Kamis (27/8). Tim Verifikasi diterima di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Penilaian kali ini masuk pada tahap presentasi dan verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan implementasi kinerja Sekretariat Daerah berdasarkan kriteria penilaian. Ada tujuh instrumen penilaian di tingkat perangkat daerah, meliputi; penatausahaan aset, tata kelola keuangan, tata kelola arsip, tata kelola sumber daya manusia, tata kelola pelayanan publik, program inovasi, serta administrasi akuntabilitas kinerja.

Tim Juri Mangupura Award Tahun 2026 yang dipimpin Putri Ayu Wijayanti dari STIKOM Bali beserta anggota tim juri, diterima Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Luh Suryaniti, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Mangupura Award merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Badung kepada Perangkat Daerah yang menunjukkan kinerja unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, serta komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi. Penghargaan ini sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi hasil.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Wayan Wijana menyampaikan apresiasi kehadiran tim penilai Mangupura Award 2026 di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Menurutnya keberhasilan masuk nominasi 10 besar merupakan kerja keras, kerja sama, dan komitmen dari seluruh Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Melalui verifikasi dari Tim Juri diharapkan seluruh jajaran Sekretariat Daerah dapat memberikan gambaran yang utuh kepada tim juri bahwa dokumen yang telah diunggah benar-benar dapat dibuktikan sesuai pelaksanaan di lapangan. Selain verifikasi dokumen, tim juri juga diharapkan memperoleh informasi secara lengkap mengenai pelaksanaan pelayanan publik, berbagai inovasi yang telah dilakukan, serta capaian-capaian yang diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Baca Juga  Gubernur Koster Kumpulkan Pelaku Usaha, Minta Segera Jalankan Gerakan Bali Bersih Sampah

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Aryawan menjelaskan, keberadaan Mangupura Award menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kinerja perangkat daerah. Karena itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Badung memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Mangupura Award.

Ia menilai indikator penilaian yang digunakan dalam Mangupura Award memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek evaluasi dan pemeriksaan eksternal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

“Verifikasi faktual Mangupura Award tidak hanya dipandang sebagai proses penilaian, tetapi juga menjadi momentum bagi Sekretariat Daerah untuk memastikan seluruh tata kelola, administrasi, pelayanan, inovasi, dan akuntabilitas kinerja berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca