Gianyar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melaunching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat pada, Jumat (Sukra Kliwon Sungsang) tanggal 9 April 2021 di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar.
Didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Teja, dan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Gubernur Koster dalam sambutannya menegaskan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
“Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat. “Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019,” ujarnya yang disambut dengan tepuk tangan.
Secara rinci, Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan Keputusan Gubernur mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain Pengaturan Warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
“Kemudian mengembangkan kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,” jelasnya.
Sehingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan bekerjasama dengan Desa Adat, dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Gubernur Koster memberi penghargaan serta insentif sebesar Rp 50 juta kepada 5 desa adat di Bali.
Sedangkan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali merupakan arahan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat melalui dukungan sarana prasarana, dana/biaya operasional, maupun lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Desa/Kelurahan atau Desa Adat.
Wayan Koster juga mencatat bahwa saat ini terdapat 5 Desa/Kelurahan atau Desa Adat, yaitu 1) Desa Paksebali, Klungkung; 2) Desa Baktiseraga, Buleleng; 3) Desa Punggul, Badung, 4) Desa Taro dan 5) Desa Adat Padang Tegal di Gianyar yang telah berinisiatif secara mandiri melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019. Atas kepeloporannya, Gubernur Bali mengucapkan terimakasih dan memberi penghargaan serta insentif sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing desa yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Pembangunan Daerah Bali.
Guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas, maka Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat, berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.
“Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat agar segera membentuk Komunitas Kader Kebersihan, yang berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi,” tambahnya seraya menegaskan mulai tahun 2021 dan paling lambat tahun 2022, semua Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2019 dengan mengikuti Buku Pedoman dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, dan arahan Gubernur kepada Bupati/Walikota melalui Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Semua pihak dan elemen masyarakat agar ikut mendukung pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dan Mengkampanyekan slogan “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.
Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreativitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi, antara lain meliputi 1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019; dan 3) Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020. (gs)
TERIMA KUNKER: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7).
Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Asisten Atase Perdagangan dan Industri, Ricardo de Araujo, dan staf lokal mereka, Theresia Nur Hayati. Pada kesempatan itu, kedua pihak membahas tentang peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Timor Leste, yang berkaitan dengan perdagangan, sektor industri, pariwisata, budaya, serta sektor potensial lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wawali Arya Wibawa menyampaikan harapan perihal potensi kerja sama kedua belah pihak. Untuk itu, penjajakan lanjutan antara keduanya sangat diperlukan. Diharapkan, potensi kerja sama di bidang ekonomi kreatif, bisnis, budaya, serta pendidikan dapat terjalin antara Pemkot Denpasar dan Pemerintah Timor Leste.
“Saat ini Pemkot Denpasar memang tengah fokus pada penjajakan kerja sama dengan banyak pihak kota kota di dunia sebagai langkah pengembangan Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.
Sementara itu, Atase Perdagangan dan Industri di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar yang telah berkenan menerima kunjungan dan berdiskusi untuk kemungkinan Kerjasama kedua pihak.
“Terima kasih atas sambutan Bapak Wakil Walikota Denpasar yang luar biasa. Kami mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar dalam rencana kerja sama dengan Negara kami,” tutur Apolo Justino.
Melalui pembentukan jalinan kerjasama itu, tak menutup kemungkinan kata Apolo Justino akan semakin membuka peluang kerjasama di bidang lainnya.
“Kami optimis pertemuan ini akan membuahkan kesepakatan yang akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Untuk itu kami menunggu,” katanya. (eka/bi)
SAMBUTAN: Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap para atlet yang sedang bersiap tanding pada Porprov 2027, yang sesuai rencana akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng.
“Saya minta pembinaan atlet lebih serius dilakukan, baik kesiapan fisik, strategi dan terutama kesehatan. Apabila semua itu sudah dimiliki, maka saya yakin semua atlet akan bertanding dengan fokus, dan berupaya memberikan yang terbaik untuk tanah kelahirannya,” ungkap Gubernur Koster saat membuka Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7).
Rakerprov bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja serta memantapkan program kerja Tahun 2026 maupun hal-hal lain yang dianggap perlu guna perkembangan prestasi olahraga di Bali.
Diharapkan dengan adanya Rakerprov dapat menghasilkan gagasan atau ide-ide yang lebih baik untuk program kerja KONI dan cabang olahraga di Tahun 2026 dan Tahun 2027 demi pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Bali.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga menitipkan pesan agar seluruh atlet Bali yang berkompetisi dan berlaga, baik Porprov 2027 (di Kabupaten Buleleng) dan PON XXII pada tahun 2028 di NTB-NTT nanti untuk tetap bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Bali, jika sebelumnya menduduki peringkat ke-7, harapannya ke depan akan semakin meningkat.
“Khususnya PON mendatang, Bali dapat menduduki posisi ke-5, atau setidaknya tetap bertahan di posisi ke-7,” tegas Gubernur Koster.
Melalui Rakerprov hari ini, Gubernur Koster harap mampu melakukan perubahan mulai dari sistem pembinaan, sarana dan prasarana serta pendukung lainnya ke tingkat yang lebih baik.
“Perlu digarisbawahi bahwa sebuah organisasi tanpa perencanaan yang matang, tanpa komitmen bersama yang baik, tanpa kesadaran yang baik akan mustahil organisasi itu dapat berjalan maksimal dan optimal. Namun saya yakin, KONI yang sekarang memiliki komitmen, kerangka berpikir dan cara kerja yang berbeda, sehingga KONI saat ini lebih siap pada tahun ini dan pada tahun-tahun mendatang,” imbuh Gubernur Koster.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa KONI berprinsip untuk bersiap melangkah bersama, membangun olahraga khususnya di pulau Bali.
Melalui Rakerprov ini, pihaknya sedang melakukan tatanan agar tidak ada lagi persoalan ketika melaksanakan Porprov.
Dalam Rakerprov juga akan dibahas kesiapan untuk melaksanakan Porprov pada tahun 2027 mendatang, agar lebih semakin matang dan siap sehingga saat maju ke PON XXII nanti, Bali memiliki daya saing yang lebih kuat, dan mampu menjadi personal yang tangguh bagi lawannya.
Porprov kali ini diharapkan akan semakin berkualitas dengan salah satunya upaya melibatkan tim kecil atau KONI Kabupaten/ Kota. Dimana para atlet yang sudah masuk pada tatanan internasional bisa ikut di PON nantinya, dan Porprov ini adalah salah satu ajang untuk meningkatkan prestasi para atlet.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengadakan pelatihan daerah dan pelatihan nasional menjelang PON, sehingga pada pra PON nanti bisa memberikan hasil yang maksimal.
“Tatanan ini juga menutup kepentingan politik yang masuk, dan ini real untuk olahraga, dan berkomitmen untuk Bali yang berprestasi,” ungkap Giri Prasta.
Untuk itu, pihaknya memegang teguh prinsip untuk menghindari masalah dan tidak melanggar aturan, dan tata pendanaan, siap bertanggungjawab sepenuhnya,
“Seribu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan,” tegas Giri Prasta. (gs/bi)
RAPAT PARIPURNA: Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (21/7). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7).
Keputusan ini diambil setelah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Wakil Ketua, serta dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli dan undangan lainnya.
Ditemui seusai acara, Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung yang telah memberikan saran dan masukan, atas rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dirinya juga menegaskan Pemkab Badung berkomitmen dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan capaian penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,83 persen.
“Beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi sudah kita analisa dan cermati, secara prinsip tentu kita akan melaksanakan beberapa catatan tersebut dan juga beberapa memang sudah kita laksanakan, hanya saja memang belum diinformasikan kepada Dewan yang terhormat. Saya kira tidak salah juga anggota DPRD melalui pemandangan umumnya menyampaikan juga kembali terhadap beberapa hal misalnya langkah-langkah penanganan banjir kita sudah melakukan dan kemarin kita sudah sempat melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang strategis untuk tahun anggaran 2026 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat pada waktunya serta segala saran dan masukan yang telah diberikan terkait Raperda ini.
“Tadi sudah ditetapkan dan disahkan, tinggal sekarang akan diajukan ke Pemprov Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali, dan nantinya ditetapkan dalam bentuk Perda,” ucapnya. (gs/bi)