Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Aniaya WNA Rusia, Polda Bali Amankan 4 Pelaku di NTB

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, saat memimpin konferensi pers kasus penganiayaan WNA di depan awak media bertempat di loby Ditreskrimum, pada Jumat (1/8/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., pada Jumat, 1 Agustus 2025 menyampaikan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia atas nama RS (42), yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, di TKP Perum Sakura 1 blok E No. 10 Jimbaran Badung. Polda Bali berhasil mengamankan 4 orang pelaku di NTB.

Hal itu dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat memimpin konferensi pers yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, bertempat di loby Ditreskrimum.

Kapolda mengungkapkan, adapun kronologis kejadian yakni pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, korban RS pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

Setelah pelaku menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

‘‘Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali,‘‘ ujar Kapolda.

Baca Juga  Polres Badung Amankan Warga Rusia Pelaku Pemerkosaan dan Pengerusakan Villa

Kapolda lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Juli Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian. Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB. Selajutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.

Tak mau menyerah tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV. Berdasasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita para pelaku terdeteksi berada di resto munchiez dan sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Adapun inisial 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing atas nama IV laki-laki 30 tahun WNA asal Rusia, IS laki-laki 28 tahun WNA asal Rusia, EE laki-laki 24 tahun WNI asal Jakarta, dan YB perempuan 24 tahun WNI asal Magelang.

‘‘Adapun modus operandi pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi,‘‘ ucapnya.

Kapolda membeberkan, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran. Awalnya Mr. GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari Mr. R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 miliar rupiah, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp. 3.juta dan jika uang 2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.

Baca Juga  Kapolda Bali Tinjau Venue Presidensi G20

‘‘Untuk pelaku Mr. GG dkk kita masih lakukan pengejaran,‘‘ ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, bahwa saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan Januari s/d Juli 2025) yang masih proses pendalaman.

Dikatakan, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

‘’Berdasarkan kejadian ini kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,’’ tutup Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Baca Juga  Rugi Puluhan Miliar, Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, 8 Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang pimpin konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG dan penyalahgunaan BBM solar subsidi, Rabu (6/5). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.

Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.

Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.  Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.

Baca Juga  Kapolda Bali Tinjau Venue Presidensi G20

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Polres Badung Amankan Warga Rusia Pelaku Pemerkosaan dan Pengerusakan Villa

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca