Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., pada Jumat, 1 Agustus 2025 menyampaikan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia atas nama RS (42), yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, di TKP Perum Sakura 1 blok E No. 10 Jimbaran Badung. Polda Bali berhasil mengamankan 4 orang pelaku di NTB.
Hal itu dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat memimpin konferensi pers yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, bertempat di loby Ditreskrimum.
Kapolda mengungkapkan, adapun kronologis kejadian yakni pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, korban RS pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.
Setelah pelaku menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
‘‘Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali,‘‘ ujar Kapolda.
Kapolda lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Juli Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian. Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB. Selajutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.
Tak mau menyerah tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV. Berdasasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita para pelaku terdeteksi berada di resto munchiez dan sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Adapun inisial 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing atas nama IV laki-laki 30 tahun WNA asal Rusia, IS laki-laki 28 tahun WNA asal Rusia, EE laki-laki 24 tahun WNI asal Jakarta, dan YB perempuan 24 tahun WNI asal Magelang.
‘‘Adapun modus operandi pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi,‘‘ ucapnya.
Kapolda membeberkan, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran. Awalnya Mr. GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari Mr. R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 miliar rupiah, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp. 3.juta dan jika uang 2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.
‘‘Untuk pelaku Mr. GG dkk kita masih lakukan pengejaran,‘‘ ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan, bahwa saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan Januari s/d Juli 2025) yang masih proses pendalaman.
Dikatakan, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
‘’Berdasarkan kejadian ini kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,’’ tutup Kapolda Bali. (gs/bi)