Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Oplos Gas Subsidi, Polda Bali Amankan Pemuda Manggarai

BALIILU Tayang

:

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV saat konferensi pers pada Rabu (27/8/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap tersangka pelaku Migas yaitu penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah, pada 26 Agustus 2025. TKP bertempat di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Jl. Seminari I /14 Kuta Utara Badung.

‘’Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang atas nama SA, laki-laki 39 tahun asal Desa Golo Geli Ndoso Manggarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsisdi 3 Kg ke 12 Kg,’’ ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV saat konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah Kuta Utara Badung. Sekitar pukul 09.45 Wita di Jl. Seminari I Kuta Utara, petugas melihat seseorang sedang bolak balik nengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salah satu rumah.

Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk ke rumah itu hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.

Di lokasi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan di sebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.

“Lalu petugas menginterogasi SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG, lalu ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Baca Juga  Satgas Pangan Polresta Denpasar Pantau Stok Pasokan dan Harga Pangan

Modus operandinya, berawal pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah Sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000. Dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos ke dalam tabung Gas LPG non-subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya pelaku menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp. 175.000 / tabung.

Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp. 10 juta. Dan motif kejahatan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.

Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain: 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol DK-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 palu besi, alat congkel dan perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.

Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.

“Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan  yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespons dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” tutup Wadir. (gs/bi)

Baca Juga  Pasca Aksi Unjuk Rasa, Polda Bali Jamin Situasi Bali Tetap Aman dan Kondusif

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak Berhasil Ditangkap di Riau

Published

on

By

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelas Eko.

Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Baca Juga  Satgas Pangan Polresta Denpasar Pantau Stok Pasokan dan Harga Pangan

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan mekanisme transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga mengungkap bahwa distribusi narkotika dilakukan menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir dari masing-masing pihak tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sudah Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Jatanras Polresta Denpasar

Published

on

By

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial Wah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial Wah. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Wah (30), asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diketahui terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita, di Jalan Terompong Gang Buaji Nomor 3, Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Korban diketahui bernama I Kadek Santha Pratama (20), seorang pelajar.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, korban tiba di rumah kos temannya dan memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam di depan rumah kos dalam kondisi tidak dikunci stang. Keesokan paginya, saat korban hendak keluar untuk membeli makanan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di bawah pimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan, pada Kamis (23/7/2026) malam, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara. Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Wah.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Antrean Panjang di Pelabuhan Gilimanuk, Polda Bali Lakukan Rekayasa Lalin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wah mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Akbar (DPO). Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang.

Untuk sepeda motor yang menjadi sasaran, pelaku mengambil kendaraan dengan cara mendorong menggunakan kaki, kemudian membawa kendaraan tersebut menuju lokasi proyek tempat mereka bekerja di kawasan Tibubeneng.

Selain di wilayah Denpasar Timur, pelaku bersama rekannya juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung, serta di wilayah Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Dari tiga lokasi tersebut, pelaku mengaku berhasil mengambil tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy disebut diambil menggunakan kunci letter L, sementara satu unit Yamaha NMax diambil dengan cara didorong menggunakan kaki.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi terpasang DK 2173 ZC yang diduga menggunakan plat nomor palsu, satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi terpasang DK 5175 AH yang diduga menggunakan plat nomor palsu, satu unit Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat nomor, serta satu buah kunci letter L dan anak mata kunci.

Kasi Humas menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu seorang rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dalam kondisi terkunci stang. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Datangi Celuk Swing and Luwak Coffee

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya serta menangkap pelaku lain yang masih dalam pengejaran. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Banjar HUT RI, Perkara Diselesaikan secara Kekeluargaan

Published

on

By

Polsek Denpasar Timur melakukan mediasi kasus penipuan berkedok sumbangan HUT RI di Warung Nasi Padang Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
MEDIASI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan mediasi kasus dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Atas arahan Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku mendatangi warung milik korban dan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dengan dalih tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 80.000. Korban yang semula hanya bersedia memberikan Rp 20.000 akhirnya menyerahkan Rp 80.000 karena merasa terpaksa. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim dan turut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial IKS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dentim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja serta mengakui uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan para saksi, salah satunya perwakilan Banjar Tembau Kaja yang dihadiri Sekretaris Banjar Tembau Kaja, bersama saksi lainnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kematian Mahasiswa Asal Medan, Ternyata Karena Ini

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut sehingga situasi tetap kondusif dan keresahan masyarakat dapat segera diatasi. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca