Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Menteri LH, Gubernur Koster, dan Kepala Daerah Bali Bahas Antisipasi Penanganan Sampah Pasca-Penutupan TPA Suwung

BALIILU Tayang

:

penutupan TPA Suwung
PERTEMUAN: Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta terkait penutupan TPA Suwung, Senin (29/12/2025) di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Mengantisipasi penanganan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pasca-penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026 mendatang, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (29/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali tersebut juga dihadiri jajaran deputi Kementerian Lingkungan Hidup RI, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Kepada awak media usai pertemuan, Gubernur Koster menyampaikan bahwa penutupan TPA Suwung mulai 1 Maret 2026 telah diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan tidak dapat ditunda lagi.

“Dalam pertemuan tadi, kami mendapat arahan dari Bapak Menteri agar menyiapkan langkah-langkah dalam dua bulan ke depan. Sehingga saat TPA Suwung ditutup, sudah tersedia solusi untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan TPA di Kabupaten Bangli sebagai alternatif selama proses pembangunan proyek Waste to Energy (WtE), Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah optimalisasi penanganan sampah di hulu oleh Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan teba modern, TPS-3R, dan TPST.

“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di hulu. Sementara sisanya sedang dipersiapkan TPA di Bangli yang hanya akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” jelasnya.

Gubernur Koster menambahkan, sesuai dengan peraturan daerah, TPA yang berlokasi di Desa Landih memang bukan berstatus sebagai TPA regional. Namun terdapat ketentuan yang memungkinkan Kabupaten Bangli bekerja sama dengan daerah lain, dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga  Gubernur Koster Siap Sukseskan World Beach Games Bali 2023

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya mendapatkan penjelasan secara rinci dari Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung terkait langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi dorongan pemerintah pusat untuk transformasi tata kelola sampah di Bali.

“Kami rapat bersama Gubernur, Walikota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah, mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Oleh karena itu, selama masa transisi penutupan TPA Suwung hingga terwujudnya pengolahan sampah menjadi energi, optimalisasi penanganan sampah di hulu harus terus didorong.

“Kami telah melihat banyak praktik terbaik. Ini yang harus kita pacu. Sementara residu yang tidak dapat tertangani akan kita carikan alternatif,” ungkapnya.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan merupakan indikator kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan sampah.

“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek WtE,” tambahnya.

Ia menyadari bahwa pemanfaatan TPA di Bangli akan menimbulkan sejumlah konsekuensi. Oleh karena itu, untuk meminimalkan pengiriman sampah ke Bangli, optimalisasi penanganan sampah di hulu menjadi prioritas utama. Menurutnya, apabila sampah dapat dikelola dengan membangun kultur baru, Bali akan memiliki fondasi yang sangat kuat sebagai daerah tujuan wisata.

Denpasar Bangun TPS-3R Tingkat Desa, Badung Dorong Penanganan Sampah di Hulu

Baca Juga  Komitmen Gubernur Koster Sangat Kuat Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur

Sementara itu, Walikota Denpasar dan Bupati Badung dalam pertemuan tersebut memaparkan sejumlah upaya optimalisasi pengelolaan sampah di hulu.

Kota Denpasar terus berupaya menambah fasilitas teba vertikal, tabung komposter, serta bank sampah. Pada zona tengah, Pemerintah Kota Denpasar mendorong pembangunan TPS-3R di tingkat desa, sedangkan pengelolaan sampah di hilir ditangani melalui TPST.

Dari berbagai upaya tersebut, Walikota Jaya Negara menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar 57 persen sampah di Kota Denpasar yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyoroti mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat Badung dalam penanganan sampah di hulu.

Terkait rencana pemanfaatan TPA di Bangli sebagai lokasi pembuangan sementara selama masa transisi, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mencermati lebih lanjut karena baru menerima paparan dari Menteri Lingkungan Hidup.

Meski demikian, ia menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam mengoptimalkan penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.

“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa ke Bangli,” ujarnya.

Terkait rencana tersebut, Bupati Sedana Arta juga akan melakukan sosialisasi kepada berbagai komponen masyarakat guna mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  Gubernur Koster Buka Bulan Bung Karno VII Tahun 2025: Satukan Semangat Nasionalisme dan Kearifan Lokal Bali

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukses Terapkan 12 Kebijakan Pro Karir ASN, Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari BKN

Published

on

By

asn jembrana
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam Implementasi 12 Kebijakan Pro Karir ASN yang memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN. 12 Kebijakan Pro Karir ASN yaitu Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Kemudahan Pencantuman Gelar Profesi, Peningkatan Uji Kompetensi, Kenaikan Pangkat Melampaui Atasan, Percepatan Layanan (SLA 5 Hari Kerja), Penguatan Independensi Seleksi JPT, Penerapan Manajemen Talenta, 12 Periode Kenaikan Pangkat, Automasi Layanan Kenaikan Pangkat & Pensiun, Implementasi E-Kinerja Harian, Lemari Digital (Document Management System), Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

​Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim dari BKN yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN, I Made Teguh Wicaksana, serta Kepala Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Rama Beta Herdian.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran BKN atas penghargaan yang diberikan. Bagi Bupati Kembang, capaian ini merupakan pemacu semangat bagi seluruh birokrasi di Jembrana untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

​”Terima kasih kami ucapkan atas penghargaan ini, semoga kami bisa terus berbenah untuk seluruh ASN di Jembrana,” ucap Bupati Kembang.

​Di hadapan perwakilan BKN dan jajaran yang hadir, Bupati Kembang juga memberikan lecutan semangat bagi seluruh pegawainya agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan pentingnya akselerasi dan keselarasan visi dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Baca Juga  Peluncuran Buku ‘’Padmabhuwana Bali’’, Gubernur Koster: Sejalan dengan Visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’

​”Saya ingin semua pegawai di Jembrana istilahnya ‘berlari’ bersama saya. Mengapa harus berlari? Agar kita bisa lebih cepat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan pengabdian penuh kepada daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Kepala Kanreg X BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari upaya nyata Pemkab Jembrana dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung penuh para pegawainya.

​”Kami menyerahkan Piagam Adhi Manawa Nugraha Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk apresiasi atas implementasi kebijakan yang pro-ASN dalam rangka memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar,” ujar Satya Pratama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Peluncuran Buku ‘’Padmabhuwana Bali’’, Gubernur Koster: Sejalan dengan Visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Dukung Program Pembangunan Pemprov Bali untuk Buleleng

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca