Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BALIILU Tayang

:

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Hanya Minta Maaf

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Harus Tindak Tegas Pelaku

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Adang Daradjatun: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum yang Humanis

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Ekonomi yang Hidup

“UMKM Jangan Pulang Bawa Dagangan”

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka, dan Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga membuka BRIMo Nusa Dua Eco Market 2026 di kawasan The Nusa Dua.
PEMBUKAAN: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka, serta Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga saat membuka BRIMo Nusa Dua Eco Market 2026 yang berlangsung pada 8–9 Agustus 2026 di Peninsula, kawasan The Nusa Dua. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Suasana kawasan Sidewalk Pulau Peninsula The Nusa Dua, Badung, Bali, terasa berbeda pada Sabtu (8/8) petang. Di tengah kawasan pariwisata berkelas dunia itu, budaya, kreativitas, pelaku UMKM, komunitas, wisatawan, dan masyarakat berbaur dalam satu ruang melalui BRIMo Nusa Dua Eco Market 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka, serta Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga dengan kompak menimbulkan alu ke lesung sebagai tanda membuka  secara resmi kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Agustus 2026 di Peninsula, kawasan The Nusa Dua.

Bagi Gubernur Wayan Koster, kegiatan tersebut bukan sekadar menghadirkan keramaian baru di kawasan pariwisata. Ia melihat Nusa Dua Eco Market sebagai bentuk nyata bagaimana kawasan pariwisata dapat berinteraksi lebih dekat dengan wisatawan sekaligus masyarakat lokal, khususnya masyarakat di sekitar kawasan Nusa Dua.

“Ini sangat bagus, ini cara ITDC berinteraksi dengan wisatawan dan juga masyarakat di kawasan ini, terutama masyarakat Desa Bualu, agar lebih ramah dengan masyarakat dan juga memberikan wahana yang hidup bagi wisatawan yang berkeinginan keluar dari kamar, ingin duduk-duduk di taman, mungkin juga perlu selingan seperti ini,” ujar Wayan Koster.

Ia bahkan mendorong agar kegiatan semacam itu tidak berhenti pada penyelenggaraan kali ini. Menurutnya, ruang-ruang interaksi seperti Eco Market penting untuk membuat kawasan wisata tetap hidup, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Gubernur Wayan Koster mencontohkan seorang wisatawan asal London yang telah dua minggu berada di Bali dan malam itu keluar bersama anak-anaknya untuk menikmati kegiatan di Nusa Dua Eco Market.

“Jadi malam ini keluar bersama anak-anaknya dan berkesempatan menikmati acara yang tersedia. Di samping itu, dengan wahana begini bisa menolong UMKM yang merupakan basis dari ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Pariwisata Bali Harus Terus Dijaga

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster juga mengingatkan besarnya ketergantungan ekonomi Bali terhadap sektor pariwisata. Ia menyebut sekitar 66 persen ekonomi Bali bertumpu pada pariwisata. Karena itu, ekosistem pariwisata harus dijaga agar tetap aman, berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kontribusi besar ini harus kita jaga baik-baik. Karena itulah saya bekerja keras mengendalikan situasi di Bali agar tetap kondusif dan aman,” tegasnya.

Menurut Wayan Koster, kondisi pariwisata Bali pada 2026 menunjukkan perkembangan yang semakin berkualitas. Hingga 31 Juli 2026, kunjungan wisatawan mancanegara tumbuh sekitar 0,4 persen secara year on year, dengan rata-rata 22.000 hingga 24.000 wisatawan per hari.

Sebaliknya, kunjungan wisatawan domestik mengalami penurunan sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Salah satu faktor yang disebut Koster adalah meningkatnya harga avtur yang berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat menuju Bali.

Namun, di tengah penurunan wisatawan domestik tersebut, terdapat indikator yang menurut Koster cukup menggembirakan. Tingkat hunian hotel berizin justru meningkat, terutama hotel bintang lima dan bintang lima plus. Rata-rata tingkat hunian hotel berizin kini mencapai sekitar 90 persen, sementara di kawasan ITDC bahkan lebih dari 95 persen.

“Jumlah wisatawannya turun, tapi tingkat hunian hotelnya naik,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Gubernur Bali, juga tercermin dari meningkatnya penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR) kabupaten/kota se-Bali. Hingga 31 Juli 2026, PHR telah mencapai sekitar Rp 4,1 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp 3,8 triliun pada periode yang sama tahun 2025.

Dari angka tersebut, Kabupaten Badung menyumbang sekitar Rp 2,9 triliun atau sekitar 71 persen.

“Kalau di Badung yang lagi kerja keras untuk ngurusin Bali, terutama sekali di Badung, karena mengurus Badung sama dengan mengurus Bali,” kata Wayan Koster.

Ia menilai ketika Badung mampu menjaga kawasan pariwisatanya tetap baik, dampaknya akan sangat besar terhadap perekonomian Bali secara keseluruhan.

Baca Juga  Aliran Dana PSN Masuk Kantong ASN hingga Politikus, Santoso: Itulah Pentingnya RUU Perampasan Aset

Minta UMKM Jangan Pulang Membawa Dagangan

Di tengah sambutannya, Wayan Koster juga memberikan pesan khusus kepada ITDC dan BRI agar keberadaan Eco Market tidak hanya menjadi etalase bagi UMKM, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung kepada para pelaku usaha.

Ia meminta agar produk UMKM yang dibawa ke Nusa Dua Eco Market tidak berakhir kembali ke daerah asal karena tidak terjual.

“Kalau tutup, dia ada barang sisa jangan sampai dibawa pulang. Bapak tanggung jawab beli semua. Nggak boleh ada yang dibawa pulang,” tegasnya.

Koster mencontohkan UMKM yang datang dari daerah yang cukup jauh seperti Jembrana. Menurutnya, tidak mudah bagi pelaku usaha membawa produk dalam jumlah banyak ke kawasan Nusa Dua jika pada akhirnya sebagian besar barang harus dibawa pulang.

“Dia datang ke sini, jadi bapak tanggung jawab. Ini awas ya, Pak Direktur ITDC sama BRI. Saya nggak mau tahu, barang ini nggak boleh balik lagi,” selorohnya yang mengundang senyum para hadirin dilokasi

Ia bahkan mengusulkan agar semangat tersebut dikembangkan menjadi gerakan “berbelanja dan berbagi”, yakni produk UMKM yang tersisa dibeli kemudian dibagikan kepada masyarakat.

“Bapak yang belanja, terus bapak bagikan kepada masyarakat. Kan lebih bagus,” kata Wayan Koster.

Menurutnya, pola tersebut dapat menciptakan manfaat berlapis. UMKM mendapatkan kepastian pasar, masyarakat menerima manfaat, sementara wisatawan juga dapat diberikan suvenir atau produk lokal sebagai kenang-kenangan selama berkunjung ke Bali.

“Jadi cara kita supaya hidup kita itu harmonis, sama-sama mendapat manfaat, sama-sama bahagia,” ujarnya.

Gubernur Bali juga meminta agar kolaborasi serupa kembali digelar pada Desember 2026. Ia berharap Nusa Dua Eco Market tidak berhenti sebagai agenda dua hari, melainkan menjadi ruang kolaborasi yang terus berkembang.

Nusa Dua sebagai Living Destination

Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka mengatakan BRI Nusa Dua Eco Market 2026 merupakan bagian dari program destination activation yang dikembangkan ITDC untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal sekaligus memperkaya pengalaman wisatawan.

Baca Juga  Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan 50 tenant UMKM dengan beragam produk kuliner, fesyen, dan produk kreatif lokal. Selain itu, terdapat berbagai kegiatan komunitas, seni, budaya, olahraga, workshop, yoga, zumba, talk show, kuis, tari Nusantara, Bali Blasting Performance, Bali Shelter, Bali Safari Parade, hingga fashion show.

“BRIMo Nusa Dua Eco Market merupakan salah satu program aktivasi kawasan yang diselenggarakan melalui kolaborasi ITDC bersama BRI sebagai upaya untuk menghadirkan pemberdayaan bagi UMKM, pelaku ekonomi, komunitas lokal, sekaligus memperkaya pengalaman berwisata di wilayah Nusa Dua,” ujar Troy.

Menurutnya, ITDC ingin menjadikan Nusa Dua bukan hanya sebagai kawasan akomodasi berkelas dunia, tetapi juga sebagai living destination yang hidup sepanjang tahun dengan menghadirkan budaya, kreativitas, olahraga, hiburan, dan aktivitas komunitas.

Sementara itu, Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga menyampaikan bahwa bagi BRI, kegiatan tersebut bukan sekadar festival atau pasar temporer, melainkan ruang untuk mempertemukan budaya, komunitas, UMKM, kreativitas, dan semangat keberlanjutan.

“Kami percaya bahwa UMKM merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi Indonesia,” katanya.

Melalui kolaborasi dengan ITDC, BRI berharap para pelaku UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk memperkenalkan produk, membangun jejaring, dan menjangkau pasar yang lebih luas melalui ekosistem pariwisata Bali.

Pada akhirnya, Gubernur Wayan Koster berharap semangat kolaborasi yang tercipta di Nusa Dua Eco Market dapat terus tumbuh. Sebab, menurutnya, pariwisata tidak cukup hanya menghadirkan wisatawan dan tingkat hunian hotel yang tinggi, tetapi harus mampu menciptakan manfaat yang terasa hingga ke masyarakat.

“Ini cara kita untuk membangun kebersamaan, harmoni dalam membangun perekonomian dan kesejahteraan,” pungkas Wayan Koster. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dukung Penguatan Kesiapsiagaan dan Sinergi Hadapi Potensi Bencana, Gubernur Koster Hadiri Manuver Lapangan LKO Kogabwilhan II

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Kogabwilhan II di Pantai Mertasari, Sanur, Bali.
HADIRI LKO: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kodam IX/Udayana di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kodam IX/Udayana di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian latihan yang berlangsung pada 3–9 Agustus 2026, dengan fokus pada simulasi taktis penanganan darurat bencana alam secara terpadu serta penguatan koordinasi lintas matra TNI dan instansi sipil terkait.

Manuver lapangan tersebut juga menjadi sarana untuk menguji kesiapan prosedur posko, koordinasi antarpersonel, serta penerapan berbagai prosedur operasional dalam menghadapi kondisi darurat, khususnya di wilayah pesisir.

Kehadiran Gubernur Bali dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan Pemerintah Provinsi Bali terhadap penguatan kesiapsiagaan dan sinergi lintas instansi dalam menghadapi potensi bencana, sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

Kegiatan turut dihadiri Pangdam IX/Udayana, Kasdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Wadan Diklat Pusat, Danlanal, Danlanud, Pangkogabwilhan II, serta Wakapolda Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Legislator Sebut Penangkapan Pelaku Grup ‘Fantasi Sedarah’ Hentikan Normalisasi Penyimpangan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kesiapsiagaan Bencana Diuji di Bali

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Respons Terpadu

Loading

Published

on

By

Kogasgabpad Kodam IX/Udayana menggelar latihan aplikasi lapangan penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami di kawasan Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
LATIHAN: Kogasgabpad Kodam IX/Udayana menggelar latihan aplikasi lapangan penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami di kawasan Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali. (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Setelah lima hari melaksanakan rangkaian latihan Mako, mulai dari penyusunan Rencana Operasi (RO), penentuan Cara Bertindak (CB), penyempurnaan Rencana Operasi, Tactical Floor Game (TFG), hingga Gelar Pasukan Kogasgabpad, Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Kogabwilhan II Tahun 2026 memasuki tahap aplikasi lapangan.

Memasuki hari keenam, Sabtu (8/8/2026), Kogasgabpad Kodam IX/Udayana menggelar latihan aplikasi lapangan penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami di kawasan Pantai Merta Sari, Denpasar, Bali. Tahapan ini menjadi momentum penting untuk menguji secara langsung kesiapan personel, efektivitas prosedur operasi, komando dan pengendalian, serta kemampuan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi skenario bencana berskala besar.

Latihan tersebut dihadiri langsung Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., didampingi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto selaku Pangkogasgabpad, serta para pejabat di lingkungan Mabes TNI, Kogabwilhan II dan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam pelaksanaannya, latihan melibatkan unsur TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara di jajaran Kogabwilhan II, serta bersinergi dengan BNPB/BPBD, Basarnas, Polri, pemerintah daerah, unsur kesehatan, kementerian/lembaga terkait dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sesuai tugas, peran dan fungsinya dalam penanggulangan bencana.

Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan LKO dilatarbelakangi kondisi geografis Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bencana alam, khususnya gempa bumi dan tsunami. Kondisi tersebut menuntut seluruh unsur terkait untuk senantiasa memiliki kesiapsiagaan serta kemampuan bertindak secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi.

“Latihan Kesiapsiagaan Operasional ini bertujuan menguji kesiapan prosedur, komando dan pengendalian, interoperabilitas, serta sinergi antarinstansi dalam menghadapi skenario bencana berskala besar. Melalui latihan ini, kami ingin memastikan seluruh unsur memiliki kesamaan persepsi, mampu bekerja sama secara efektif dan memberikan respons yang optimal demi keselamatan masyarakat,” ujar Pangkogabwilhan II.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Menurutnya, Provinsi Bali dipilih sebagai lokasi latihan karena memiliki karakteristik geografis dengan potensi ancaman gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas tektonik di wilayah Indonesia bagian tengah. Di sisi lain, Bali merupakan destinasi pariwisata internasional dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi, sehingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana menjadi kebutuhan yang sangat penting.

“Yang tidak kalah penting, kita ingin membangun dan memperkuat sinergi antara TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Polri dan seluruh komponen bangsa, sehingga sistem penanggulangan bencana nasional semakin tangguh, responsif dan efektif. Yang paling utama, melalui latihan ini kita ingin memastikan bahwa negara selalu hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkap Pangkogabwilhan II.

Memperkuat dimensi kemanusiaan, puncak latihan juga diisi dengan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Sebanyak 1.200 paket sembako dibagikan kepada warga sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat di sekitar wilayah latihan.

Selain itu, dilaksanakan bakti kesehatan berupa pengobatan gratis di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon yang dalam skenario latihan disimulasikan sebagai lokasi pengungsian. Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dan antusiasme masyarakat Denpasar yang turut hadir dalam rangkaian kegiatan.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. Amrizal Nasution menegaskan bahwa keterlibatan Kodam IX/Udayana dalam LKO Kogabwilhan II merupakan wujud kesiapan TNI AD dalam mendukung penanggulangan bencana sekaligus memperkuat sistem respons terpadu di wilayah Bali.

“Latihan ini menjadi sarana untuk menguji kesiapan personel dan satuan, termasuk efektivitas komando dan pengendalian serta kemampuan Kodam IX/Udayana dalam mengintegrasikan kekuatan TNI dan unsur terkait agar mampu memberikan respons yang cepat, tepat dan terkoordinasi ketika menghadapi bencana,” ujar Kapendam.

Menurutnya, Kodam IX/Udayana akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BNPB/BPBD, Basarnas, Polri, tenaga kesehatan serta seluruh komponen masyarakat dalam membangun kesiapsiagaan bencana.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Hanya Minta Maaf

“Pada prinsipnya, kesiapsiagaan yang kita bangun harus bermuara pada satu tujuan, yaitu memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pertolongan dan bantuan secara cepat kepada masyarakat apabila terjadi bencana,” tegas Kolonel Inf Amrizal Nasution.

Melalui latihan ini, Kogasgabpad Kodam IX/Udayana bersama seluruh unsur yang terlibat tidak hanya menguji kemampuan operasional, tetapi juga memantapkan sinergi dan kesiapan menghadapi kondisi darurat yang sebenarnya. Seluruh rangkaian latihan pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan utama, yaitu keselamatan dan perlindungan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca