Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BALIILU Tayang

:

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  Aliran Dana PSN Masuk Kantong ASN hingga Politikus, Santoso: Itulah Pentingnya RUU Perampasan Aset

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan, Legislator Nilai Penegakan Hukum Keliru

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Apresiasi Langkah Tegas Kapolri

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Melalui Layanan Hotline 110, Polsek Dentim Telusuri Informasi Dugaan Balap Liar di Kawasan Renon

Published

on

By

Polsek Dentim
TINDAKLANJUTI PENGADUAN: Personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan yang diterima melalui layanan Hotline 110 terkait dugaan aktivitas balap liar di kawasan Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar Timur, Selasa (23/6/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan yang diterima melalui layanan Hotline 110 terkait dugaan aktivitas balap liar di kawasan Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar Timur, Selasa (23/6/2026) dini hari.

Laporan diterima dari seorang warga yang menginformasikan adanya sekelompok anak muda yang diduga melakukan aksi trek-trekan di sekitar Bundaran Renon menuju arah barat Jl. Raya Puputan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subsektor Renon yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penelusuran.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan patroli dan penyisiran sepanjang Jalan Raya Puputan dari Bundaran Renon ke arah barat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Namun dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas balap liar maupun kerumunan pengendara sebagaimana yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan beberapa warga di sekitar lokasi, sebelumnya sempat terlihat sekitar 20 orang pengendara sepeda motor melintas secara beriringan dengan kecepatan cukup tinggi sambil menggeber-geber kendaraan, sehingga menimbulkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Namun saat petugas tiba di lokasi, rombongan tersebut telah meninggalkan kawasan tersebut.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110 akan segera ditindaklanjuti sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.

“Polsek Dentim akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan pada jam-jam rawan guna mencegah terjadinya aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi III Tegaskan KUHAP Baru 99 Persen Berasal dari Aspirasi Masyarakat

Melalui kegiatan ini, Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian yang tersedia agar dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolresta Denpasar: Ojol Bukan Sekadar Pengguna Jalan, Tetapi Mitra Strategis Menjaga Kamtibmas

Published

on

By

kapolresta denpasar
NGOPI KAMTIBMAS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. bersama komunitas ojek online (Ojol) dalam kegiatan Ngopi Kamtibmas, bertempat di Kantor Polsubsektor Diponegoro, Jalan Diponegoro No.110, Denpasar Barat, Selasa (23/6/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Ngopi Kamtibmas Kapolresta Denpasar kali ini bersama komunitas ojek online (Ojol) yang dirangkaikan dengan Bakti Kesehatan, bertempat di Kantor Polsubsektor Diponegoro, Jalan Diponegoro No.110, Denpasar Barat, Selasa (23/6/2026).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini wadah silaturahmi sekaligus sarana komunikasi dua arah antara Polresta Denpasar dengan para driver ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dari masyarakat dan memiliki peran strategis dalam membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ngopi kamtibmas yang juga di hadiri Kasat Intelkam, Kasat Lantas dan Kapolsek Denpasar Barat serta Koordinator Famili Go Grab Bali (FGB) Bapak Surya beserta anggota, Komunitas Semut Hitam Community (SHB) berlangsung penuh keakraban dan santai.

“Komunitas ojek online merupakan mitra strategis Polri yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, baik dalam menjaga keamanan lingkungan maupun dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas. Polresta Denpasar selalu membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kapolresta Denpasar.

Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan para pengemudi ojol untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kepolisian juga mengajak untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial dan Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau menjadi korban tindak pidana, jangan ragu menghubungi layanan darurat Polri 110.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Polresta Denpasar juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kelengkapan berkendara, baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk wisatawan mancanegara yang menggunakan jasa ojek online. Ia juga mengajak para driver untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Baca Juga  Aliran Dana PSN Masuk Kantong ASN hingga Politikus, Santoso: Itulah Pentingnya RUU Perampasan Aset

Dalam sesi dialog, perwakilan komunitas driver ojol menyampaikan apresiasi kepada Polresta Denpasar atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilai sangat bermanfaat sebagai sarana komunikasi dan penyampaian aspirasi. Mereka juga menyampaikan berbagai masukan terkait keselamatan berkendara, penumpang yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, serta langkah yang tepat ketika menemukan tindak pidana di jalan.

Para driver ojol menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas serta ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas merupakan salah satu bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat dalam membangun kepercayaan dan memperkuat kemitraan.

“Melalui kegiatan Ngopi Kamtibmas ini, Polresta Denpasar ingin mendengar secara langsung aspirasi masyarakat, termasuk komunitas ojek online yang setiap hari berada di lapangan. Sinergi dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dialog interaktif, serta diakhiri dengan pelayanan Bakti Kesehatan bagi para peserta sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

Published

on

By

pemkab badung
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Adi Arnawa saat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama di Ruang Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (23/6). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghargaan yang merupakan wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dari Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama di Ruang Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (23/6).

Acara penyerahan piagam sekaligus audiensi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kanreg X BKN, Asisten III I Wayan Wijana, serta Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya beserta jajarannya. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi tertinggi BKN kepada Pemkab Badung yang dinilai sukses menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan dalam pengelolaan manajemen ASN secara profesional, berbasis sistem merit, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Merespons capaian tersebut, Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi mendalam karena hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah ini berhasil mendukung reformasi birokrasi dan penguatan manajemen ASN.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Badung terutama BKPSDM untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BKN, khususnya Kantor Regional X BKN, atas segala pembinaan, pendampingan, dan dukungan berkelanjutan yang selama ini telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BKN, khususnya Kantor Regional X BKN, yang selama ini terus memberikan dukungan, pembinaan, dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam penguatan manajemen ASN. Dukungan tersebut menjadi energi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan menghadirkan tata kelola kepegawaian yang semakin profesional,” kata Adi Arnawa.

Baca Juga  Aliran Dana PSN Masuk Kantong ASN hingga Politikus, Santoso: Itulah Pentingnya RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah motor penggerak untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi, sistem merit, manajemen talenta, hingga transformasi digital kepegawaian.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung. Kami berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Undang-Undang ASN, memperkuat sistem merit, mengembangkan manajemen talenta, serta mempercepat transformasi digital kepegawaian demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai motor penggerak pembangunan daerah, pengelolaan karier ASN di Kabupaten Badung harus selalu dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menghadapi tantangan zaman. “ASN adalah aset strategis daerah. Karena itu, kami akan terus mendorong pengembangan kompetensi dan memberikan ruang karier yang terbuka, sehingga ASN di Kabupaten Badung mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional X BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-78 BKN sekaligus bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil menerapkan sistem manajemen ASN secara profesional, inovatif, dan berbasis merit.

Menurutnya, transformasi manajemen ASN tidak dapat berjalan tanpa komitmen kuat dari pemerintah daerah, khususnya dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan ASN. “Pemberian piagam penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-78 BKN sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam implementasi kebijakan pro karier ASN. Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah yang berhasil menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam praktik manajemen ASN yang inovatif dan berdampak,” ujar Satya Pratama.

Ia menambahkan, capaian Kabupaten Badung diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya, khususnya di wilayah kerja Kantor Regional X BKN. “Kami berharap keberhasilan BKPSDM Kabupaten Badung dapat menjadi contoh dan praktik baik (Best Practice) bagi daerah lain dalam membangun manajemen ASN yang adaptif, berbasis merit, serta selaras dengan semangat reformasi birokrasi nasional. Inovasi dan komitmen yang ditunjukkan Badung patut direplikasi oleh daerah lain,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan, Legislator Nilai Penegakan Hukum Keliru

Adapun 12 kebijakan pro karier ASN yang telah diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Badung meliputi kemudahan pencantuman gelar akademik dan gelar profesi, peningkatan uji kompetensi, kenaikan pangkat melampaui atasan, percepatan layanan kepegawaian dengan standar pelayanan lima hari kerja, penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penerapan manajemen talenta, pelaksanaan 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun, otomatisasi layanan kenaikan pangkat dan pensiun, implementasi e-Kinerja harian, pengembangan Document Management System (DMS), serta pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca