Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

BALIILU Tayang

:

Jimbaran Hijau
RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu, 7 Januari 2026 lalu di kantor setempat. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau (PT JH) berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Permintaan itu menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan, Rabu, 7 Januari 2026 lalu di kantor setempat. Rapat berlangsung tegang setelah mengetahui PT JH menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung itu terindikasi telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar PT JH, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah pura. Kondisi ini dinilai ironis karena terjadi di Bali sebagai destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai ‘Pulau Surga’.

Dari enam pura, salah satunya yang menjadi perhatian adalah Pura Batu Nunggul. Pura tersebut diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Salah satu pemangku Pura Batu Nunggul Jero Mangku Bulat mengaku seperti diperlakukan orang asing di tanah sendiri. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

Keluhan yang sama juga disampaikan warga Jimbaran bernama Tekat. Ia mengaku kalau melakukan persembahyangan ke pura yang ada di Kawasan Jimbaran Hijau pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu. “Ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap Tekat.

Baca Juga  Pansus TRAP Gelar Rapat Kerja dengan Gubernur Koster, Siapapun Bekingnya Harus Ditindak Tegas dan Keras

Saat RDP berlangsung, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Made Supartha lanjut menegaskan, bahwa tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar.

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU Pokok Agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan Pasal 28, Pasal 29 UUD 45, beribadah dijamin konstitusi,“ ungkap Supartha.

Namun fakta lapangan bahwa warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah, intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana maka potensi Pasal berlapis yakni pertama: Pidana Umum KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika: Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah, dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan. Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

Baca Juga  Sengketa Lahan Jimbaran Hijau, Anggota DPRD Badung Luwir Wiana Dorong BPN Ukur Ulang dan Buka Data ke Publik

Kedua, pelanggaran HAM yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi. Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

PLN UP2D Bali Gandeng Desa Dauh Puri Kangin, Perkuat Keamanan Kelistrikan dan Perlindungan Masyarakat

Published

on

By

pln bali
SOSIALISASI: Perbekel Desa Dauh Puri Kangin Ni Ketut Anggreni Wati (kedua dari kanan) memberikan sambutan pada acara sosialisasi yang dilaksanakan oleh PLN UP2D Bali. (Foto: Hms PLN UID Bali)

Denpasar, baliilu.com – Upaya menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya kelistrikan sekaligus memastikan pasokan listrik yang andal bagi pelanggan terus dilakukan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Bali. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan audiensi dengan Pemerintah Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan dan pentingnya perlindungan fasilitas strategis ketenagalistrikan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Team Leader K3L dan Keamanan PLN UP2D Bali tersebut dilaksanakan karena lokasi kantor PLN UP2D Bali berada dalam wilayah administratif Desa Dauh Puri Kangin. Dengan kedekatan tersebut, masyarakat sekitar dinilai memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi operasional ketenagalistrikan.

Dalam sosialisasi tersebut, PLN menjelaskan perjalanan energi listrik dari pembangkit hingga sampai ke pelanggan, potensi bahaya kelistrikan yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kecelakaan listrik dan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar. Materi juga mencakup edukasi mengenai bahaya aktivitas yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, seperti mendirikan bangunan terlalu dekat dengan jaringan tegangan menengah maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan keandalan pasokan listrik.

Selain edukasi keselamatan kelistrikan, PLN juga memperkenalkan status kantor PLN UP2D Bali sebagai bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya pada fasilitas Distribution Control Center (DCC) dan Server SCADA Bali yang berperan penting dalam pengaturan dan pengendalian sistem distribusi tenaga listrik di Bali. Status tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025.

Manajer PLN UP2D Bali, Petrus Irwan Ichwansaputra, mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Wakil Ketua DPRD Bali Disel Astawa Sampaikan Apresiasi

“Keandalan pasokan listrik tidak hanya menjadi tanggung jawab PLN, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga fasilitas Objek Vital Nasional agar tetap aman dan beroperasi secara optimal. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui layanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Petrus.

Menurutnya, fasilitas DCC dan Server SCADA Bali memiliki peran strategis dalam memantau dan mengendalikan sistem distribusi tenaga listrik di Bali sehingga aspek pengamanan menjadi bagian penting untuk menjaga kontinuitas pelayanan kepada pelanggan.

Sementara itu, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Anggreni Wati, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan mengapresiasi langkah PLN dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan pemerintah desa serta masyarakat.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai keselamatan kelistrikan dan pentingnya menjaga fasilitas strategis yang berada di wilayah kami. Kami berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan PLN dapat terus terjalin sehingga tercipta lingkungan yang aman serta mendukung keandalan layanan listrik bagi masyarakat,” ungkap Ni Ketut Anggreni Wati.

Melalui kegiatan ini, PLN UP2D Bali berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan ketenagalistrikan, turut menjaga fasilitas ketenagalistrikan dari potensi gangguan, serta berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sinergi antara PLN dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat keandalan sistem kelistrikan Bali sekaligus mendukung pelayanan listrik yang berkualitas bagi seluruh pelanggan. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Raih 13 Kali Opini WTP Beruntun, BPK RI: Pemprov Bali Komitmen dan Konsistensi Kelola Keuangan secara “Good Governance”

Published

on

By

wtp bali
RAIH OPINI WTP: Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diserahkan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam Sidang Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali pada Senin (8/6). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam Sidang Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali pada Senin (8/6).

Capaian tersebut menjadikan Pemerintah Provinsi Bali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.

“Ini prestasi yang luar biasa. Suatu bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara good governance. Menunjukkan kinerja pemerintahan yang semakin baik dan semakin baik,” puji Nyoman Adhi.

Namun juga terdapat beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Temuan tersebut mayoritas merupakan temuan berulang yang menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh Sebab itu, kami berharap temuan-temuan berulang ini bisa direduksi, bisa diminimalisasi pada masa yang akan datang,” imbuhnya.

Kemudian, Anggota I BPK RI tersebut juga turut mengapresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. Salah satu yang menarik perhatiannya adalah apresiasi dari Kemendagri kepada Kepala Daerah berprestasi beberapa waktu lalu.

“Baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota di wilayah Bali ini memiliki prestasi yang sangat luar biasa,” jelasnya menanggapi banyaknya penghargaan yang diborong oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah 2026.

Gubernur Koster Rutin Evaluasi Kinerja OPD dan Segera Tindaklanjuti Hasil Audit

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia menyampaikan bahwa ia telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

Baca Juga  Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Bali Ke-64

Di samping itu, Koster juga menjelaskan bahwa dirinya selalu memberikan arahan kepada sekda dan jajaran perangkat daerah agar selalu mengelola keuangan daerah dengan sebaik-baiknya.

“Harus jujur. Yang sakit dibilang sakit, yang sehat di bilang sehat. Jangan sampai yang sakit di bilang sehat. Astungkara saya sangat terbantu karena dibantu oleh Sekda dan jajaran Perangkat Daerah yang baik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ia rutin melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Daerah setiap tahunnya. Evaluasi tersebut berisikan rapor penilaian masing-masing perangkat daerah sesuai dengan capaian kinerja dari target-target yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota/kabupaten se-Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota/kabupaten dan Walikota/Bupati se-Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jadi Warga Bali Pertama Disensus BPS, Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Momentum Menguji Capaian Ekonomi Kerthi Bali, “Before and After”

Loading

Published

on

By

sensus ekonomi bali
PENEMPELAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan penempelan tanda Sensus Ekonomi 2026 pada Senin (Soma Umanis, Sungsang) 8 Juni 2026 sore di Jayasabha, Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh Sensus Ekonomi 2026 terselenggara di Provinsi Bali dari tanggal 1 Mei – 31 Juli 2026.

Dukungan tersebut disampaikannya usai Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini didata oleh petugas Sensus dan melakukan penempelan tanda Sensus Ekonomi 2026 pada Senin (Soma Umanis, Sungsang) 8 Juni 2026 sore di Jayasabha, Denpasar, yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Agus Gede Hendrayana Hermawan.

Gubernur Koster dalam kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat Bali agar turut mensukseskan penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026 yang akan memberikan manfaat untuk kepentingan perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia pada umumnya dan Bali pada khsusunya.

“Dalam rangka pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, titiang sudah memenuhi kewajiban memberikan data dengan fakta yang baik, jujur dan benar, supaya data yang diperoleh dari hasil Sensus ini betul – betul merupakan data akurat, bisa dimanfaatkan BPS untuk kepentingan perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia, terutama sekali di Provinsi Bali,” ujarnya.

Sebagai Gubernur sekaligus juga sebagai pribadi, lebih lanjut Wayan Koster mengajak seluruh Krama Bali, baik itu pelaku usaha sampai seluruh segmen masyarakat agar menerima dan memberikan data ke tenaga Sensus Ekonomi 2026 yang akan melaksanakan tugas pendataan dari rumah ke rumah sampai ke tempat unit usaha.

Titiang nunas, ngiring sarengin Sensus Ekonomi 2026 ini agar berjalan dengan baik, lancar, dan sukses dengan memberikan data sesuai fakta, agar data yang diperoleh dari semua masyarakat Bali betul – betul akurat, bisa menjadi gambaran nyata untuk perencanaan pembangunan Indonesia, dan Bali pada khususnya,” kata Wayan Koster.

Baca Juga  82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Diduga Beralih ke PT BTID

Gubernur Koster lebih lanjut berharap dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi ini, BPS Provinsi Bali bisa mengembangkan instrumen Sensus dengan melihat karakteristik Pulau Dewata, yang mana Ekonomi Bali 65 persen lebih didominasi oleh sektor Pariwisata.

“Sensus Ekonomi 2026 juga bisa dijadikan momentum untuk menguji capaian Ekonomi Kerthi Bali dengan memiliki 6 sektor unggulan, yang diantaranya meliputi 1) Sektor Pertanian, 2) Sektor Kelautan dan Perikanan, 3) Sektor Industri, 4) Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi, 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital, dan 6) Sektor Pariwisata Berbasis Budaya. Kalau ini bisa dikembangkan, maka kita bisa melihat langsung “before” dan “after” dari Ekonomi Kerthi Bali,” tegas Wayan Koster yang merupakan mantan Dosen Kalkulus, Statistik, Probabilitas, dan Metode Penelitian di Universitas Tarumanagara, Universitas Pelita Harapan sampai di Perguruan Tinggi STIE Perbanas ini.

Kepala BPS Bali: Astungkara Pak Gubernur Koster Pertama Berikan Datanya

Sementara Kepala BPS Provinsi Bali, Agus Gede Hendrayana Hermawan mengungkapkan kegiatan Sensus Ekonomi 2026 di Provinsi Bali secara perdana dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Astungkara, Bapak Gubernur Bali sudah berkenan menyampaikan datanya kepada petugas Sensus,” ujarnya.

BPS dalam kesempatannya juga melaporkan dihadapan Gubernur Bali bahwa Sensus Ekonomi 2026 yang kami selenggarakan setiap 10 tahun sekali ini bertujuan memotret peta dan struktur ekonomi Bangsa Indonesia untuk data perencanaan serta kebijakan pembangunan Pemerintah.

Dalam pelaksanaan di Bali, BPS telah memiliki 3.200 petugas Sensus Ekonomi yang menyebar ke Kabupaten/Kota di Bali. Petugas Sensus ini bersumber dari tenaga dari Desa sampai Mahasiswa, dan petugas yang paling banyak berada di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng serta Kota Denpasar.

Baca Juga  Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Bali Ke-64

“Selain menyasar segmen rumah tangga, Sensus Ekonomi juga akan mendata pelaku usaha di Bali yang jumlah usahanya mencapai 640 ribu lebih. Kemudian hasil Sensus ini akan diolah secara nasional dan lagi setahun siap dirilis hasilnya,” ungkap Kepala BPS Provinsi Bali, sembari mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster yang telah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca