Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Disdikpora Bersama Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama SPMB 2026

Wujudkan Kemajuan Pendidikan dengan Prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

Loading

BALIILU Tayang

:

spmb denpasar
KOMITMEN BERSAMA: Pelaksanaan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) bersama stakeholder terkait melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5). Penandatangan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kemajuan dunia pendidikan dengan mengedepankan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.Disdikpora Denpasar melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, BPMP Provinsi Bali, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari, OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kanwil Kementerian Agama Kota Denpasar, PHDI Kota Denpasar, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, Kepala Sekolah se-Kota Denpasar serta undangan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui proses penerimaan murid baru yang adil dan berkualitas. Karenannya, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Denpasar dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi (inklusi).

“Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujarnya.

Menurut AA Gede Wiratama, objektivitas dalam proses penerimaan murid baru diwujudkan melalui seleksi yang didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang tidak relevan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dan diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya,” katanya.

Baca Juga  Jaya Negara Lepas Kontingen Denpasar di PORJAR Bali

Lebih lanjut, Wiratama menjelaskan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Denpasar. Seluruh tahapan, mekanisme, serta persyaratan penerimaan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar mudah dipahami dan diawasi bersama.

“Masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penerimaan murid baru secara jelas dan terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, kami berharap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus meningkat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, AA Gede Wiratama juga memaparkan pembagian jalur penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2026/2027. Ia menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik SD dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur domisili sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

“Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memberikan ruang kepada peserta didik dari berbagai latar belakang sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), penerimaan murid baru dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur domisili sebesar 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Menurutnya, setiap jalur memiliki kuota yang telah disesuaikan dengan kapasitas sekolah dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap distribusi peserta didik dapat berjalan lebih seimbang, adil, dan tetap mengakomodasi potensi akademik maupun kondisi sosial masyarakat,” tutur AA Gede Wiratama.

Pihaknya mengatakan, rangkaian pendaftaran pelaksanaan SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 22 – 25 Juni 2026. Adapun jumlah daya tampung yakni sebanyak 9.248 siswa dengan total sebanyak 289 Rombel. Sementara, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 22 – 24 Juni 2026 untuk jalur prestasi, 29 – 30 Juni 2026 untuk jalur mutasi dan afirmasi, serta pada 1 – 4 Juli 2026 untuk jalur domisili.

Baca Juga  Sukses Berlaga di PON Aceh dan Sumut, Walikota Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Asal Denpasar

Agung Wiratama mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan SPMB Kota Denpasar agar berjalan lancar dan kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan demi menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Kota Denpasar.

“Mari kita kawal bersama proses SPMB ini dengan menjunjung kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga seluruh anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang terbaik,” pungkasnya.

Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, IB Kade Oka Mahendra memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Ombudsman menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan setara.

“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Denpasar yang terus berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan dalam mengakses pendidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Bali berharap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihaknya juga mendorong agar pengawasan serta penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara maksimal guna mencegah potensi maladministrasi.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar, kondusif, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya diskriminasi,” tegasnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gelar Talkshow Lintas Agama, Pemkab Badung Dorong Perempuan Jadi Garda Terdepan Rawat Toleransi

Published

on

By

Talkshow Lintas Agama Forpela Badung
TALKSHOW: Asisten Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana bersama Ketua TP. PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Nyonya Yunita Alit Sucipta saat Talkshow Lintas Agama di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Forum Perempuan Lintas Agama (Forpela) Kabupaten Badung menggelar Talkshow Kerukunan, Perkuat Peran Perempuan dalam Menjaga Harmoni Tahun 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). Agenda ini mengusung tema “Perempuan sebagai Pilar Kerukunan, Menguatkan Mental, Mempererat Persaudaraan, dan Mewujudkan Keharmonisan Sosial di Tengah Tantangan Zaman”.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi wanita, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung ini turut dihadiri Bupati Badung yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta selaku Agen Kerukunan Daerah, narasumber Putu Suprapti Santy Sastra, perwakilan Kesbangpol, Kepala Kemenag Badung, perwakilan FKUB, perwakilan Forpela Bali dan Forgimala Badung.

Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana saat membacakan sambutan Bupati Badung menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran vital dalam menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dari lingkungan keluarga. Bupati juga mengapresiasi indeks kerukunan Kabupaten Badung pada 2025 yang mencapai angka 98,1 dan menekankan agar capaian tersebut terus dijaga lewat sinergi seluruh elemen.

Sebagai pembicara, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membawakan materi terkait perawatan kerukunan dan penguatan mental keluarga bebas narkoba. Ia menekankan pentingnya komunikasi harmonis orang tua-anak serta pengawasan gawai demi mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kerukunan ini dimulai dari keluarga dulu. Bagaimana kita bisa rukun ke luar ketika keluarga kita tidak rukun? Karena itu, penting bagi orang tua untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak, serta memberikan contoh yang positif,” ujarnya.

Baca Juga  Apel di Disdikpora Denpasar, Sekda Eddy Mulya Dorong Tata Kelola Pendidikan yang Akuntabel

Sementara itu, Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta memaparkan materi perempuan sebagai pilar keharmonisan. Ia mengajak perempuan lintas agama mempererat komunikasi, bijak bermedia sosial, dan merawat rasa aman demi mendukung sektor pariwisata Badung.

Pemaparan ditutup oleh Putu Suprapti Santy Sastra yang memotivasi peserta untuk menebar energi positif di lingkungan masyarakat.

“Toleransi ini bukan hanya saja menjadi retorika, tapi diimplementasikan secara nyata. Contohnya, bantuan hari raya Rp 2 juta, setiap hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Melalui talkshow ini, Forpela Badung diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas agama serta mendorong perempuan menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi dan menjaga keharmonisan daerah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

“Karya Ngenteg Linggih” di Pura Pucak Arantaja, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya di Pura Pucak Arantaja
HADIRI KARYA: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Karya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian adat, tradisi, serta kehidupan keagamaan masyarakat. Komitmen nyata tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri prosesi Nodya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih Pedudusan Agung, Mendem Pedagingan, Mersigana Medasar Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis bantuan hibah upakara sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Induk Tahun 2026. Bantuan ini diserahkan langsung kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Lasya, dengan disaksikan oleh seluruh undangan, tokoh masyarakat, dan krama pengempon pura yang hadir memadati areal utama mandala.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa bantuan hibah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban finansial krama adat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merawat keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta sesuai falsafah Tri Hita Karana. Terlebih, Pura Pucak Arantaja merupakan situs sakral yang diempon oleh para petani dari dua wilayah kecamatan yang berbeda.

“Aspek kelestarian subak sangat bergantung pada kesejahteraan para petaninya. Sebagai pura yang diempon oleh para petani, keberadaan pura ini sangat penting demi kelangsungan subak kita yang ada di Kabupaten Badung. Pemkab Badung berkomitmen untuk mendukung dan meringankan beban dari para petani, yang dibuktikan oleh beasiswa Nak Badung bagi para anak-anak petani. Karena petani ini merupakan pahlawan kita dan saya ingin petani Badung benar-benar bangga menjadi petani,” ujarnya.

Baca Juga  Denpasar Education Festival Perkuat Pendidikan Karakter Melalui Implementasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah di Bali

Sementara itu, Ketua Panitia I Wayan Lasya dalam laporannya menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung atas kucuran bantuan yang diberikan secara berkesinambungan kepada krama subak pengempon pura. Pihaknya menjelaskan bahwa Pura Pucak Arantaja selama ini diempon secara swadaya oleh krama dari 7 subak yang tersebar di wilayah Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal. Total luasan lahan pertanian subak yang bernaung di bawah pura ini mencapai 810 hektar dengan jumlah krama mencapai 2.025 orang.

“Rangkaian upacara berjalan lancar dan Puncak Karya direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang. Prosesi ini akan dipuput oleh Yajamana Karya Ida Pedanda Gede Oka Watulumbang Manuaba. Sekali lagi mewakili seluruh krama pengempon kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian pemerintah,” kata Wayan Lasya.

Turut hadir OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Petang beserta unsur tripika kecamatan, Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Perbekel dan Bendesa se-Kecamatan Petang, Tokoh Masyarakat dan krama Pengempon. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Published

on

By

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kota Denpasar
RAPAT PARIPURNA : Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rapat paripurna juga membahas satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Upayakan Pemenuhan Tenaga Guru dan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Tahun 2024

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027. Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan dan keselamatan warga.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa. Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Upaya ini penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

Baca Juga  Pemkot Denpasar Dukung Siswa yang Akan Berlaga di Thailand Inventors Day 2025

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca