Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan

Tekankan Penegakan Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan

Loading

BALIILU Tayang

:

btid
SERAHKAN REKOMENDASI: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., menyerahkan Rekomendasi Hasil Pengawasan, dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta pembangunan yang berada di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Untuk itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., menyerahkan Rekomendasi Hasil Pengawasan, kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa, 2 Juni 2026.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi ruang hidup masyarakat, serta menjaga kelestarian alam dan budaya Bali di tengah pesatnya pembangunan.

Dalam laporannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan pengembangan kawasan Pulau Serangan. Namun, pengembangan tersebut harus berlangsung secara legal, tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hasil pengawasan menemukan sejumlah indikasi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan BTID dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pansus mencatat adanya aktivitas yang berpotensi tidak selaras dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang.

Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti indikasi tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove yang disebut berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Proses tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan reklamasi terselubung di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan indikasi pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi konservasi.

Menurut Pansus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, ketimpangan tata guna lahan, konflik kepentingan, hingga melemahkan perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung di Bali.

Pengawasan juga menyoroti pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan Serangan. Berdasarkan hasil pendalaman yang diperkuat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektare yang berada di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, terdapat indikasi penebangan mangrove yang telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel di lokasi. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus tetap mengedepankan legalitas dan perlindungan ekosistem pesisir.

Tidak hanya aspek lingkungan, Pansus TRAP juga memberi perhatian terhadap akses masyarakat di kawasan Serangan. Dalam hasil pengawasannya, Pansus mencatat adanya perubahan fungsi ruang yang sebelumnya terbuka bagi masyarakat menjadi kawasan dengan pengendalian akses yang lebih ketat.

Pembatasan keluar-masuk kawasan, pemeriksaan pada pintu akses, hingga penerapan sistem pengamanan privat dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pansus juga menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang masuk dalam luasan SHGB atas nama BTID.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat, nelayan, dan umat yang selama puluhan tahun memanfaatkan kawasan itu sebagai ruang sosial, ekonomi, dan spiritual.

Pansus TRAP mengingatkan adanya Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, laut, dan ruang hidup yang dimanfaatkan secara turun-temurun.

Baca Juga  Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab, Pansus TRAP DPRD Bali Desak Tuntaskan Polemik Tanah DN 98 di Pecatu dan Sempidi

Selain itu, Pansus TRAP meminta adanya keterbukaan mengenai kontribusi pengelolaan kawasan BTID terhadap daerah, termasuk manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dampak ekonomi, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP menegaskan bahwa apabila setelah rekomendasi disampaikan masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bahkan, DPRD Bali membuka kemungkinan merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila pelanggaran terbukti terus terjadi.

Selain pengawasan terhadap BTID, Pansus juga menyoroti pembangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan yang diduga melanggar tata ruang dan belum didukung dokumen perizinan yang memadai. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan sehingga memerlukan langkah penertiban dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Ketua Pansus TRAP Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD Bali bertujuan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Bakal Evaluasi Total Aset Pemprov Bali Buat ICCB Renon Mangkrak 22 Tahun

Published

on

By

iccb
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai menyoroti serius aset-aset milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Renon, Denpasar. Salah satunya, proyek India Cultural Centre Bali (ICCB) yang diketahui mangkrak selama lebih dari 22 tahun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset strategis Pemprov Bali yang dinilai bermasalah maupun belum dimanfaatkan secara optimal.

Sorotan aset Pemprov Bali untuk ICCB Renon, muncul setelah aset daerah tersebut diketahui mangkrak selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian. Bahkan, kini Pansus TRAP DPRD Bali mulai mendalami berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan aset yang tidak sesuai regulasi.

“Nanti evaluasi, banyak aset-aset kita yang kemudian dikuasai dengan cara tidak benar. Ya, seluruhnya dievaluasi wilayah Renon ke depan akan diperdalam. Itu banyak Dumas dan banyak laporan,” kata Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,.M.H., saat diwawancarai awak media di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.

Hal itu disampaikan usai menerima Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali. Dari unsur tokoh agama hadir Ida Shri Bhagawan Yogananda, sementara dari kalangan tokoh masyarakat tampak mantan anggota MPR RI utusan Bali Jro Gede Sudibya. Turut hadir Ketua Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali dr. Wayan Sayoga, akademisi Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.

Dukungan generasi muda terhadap upaya pengawasan pembangunan Bali juga tampak kuat. Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya BEM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati, Universitas Dwijendra, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Mahadewa Indonesia, Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, hingga Universitas Saraswati.

Baca Juga  Pengacara Daeng Ipung Gerah, Tanah Miliknya Diklaim Sepihak oleh PT BTID

Made Supartha menilai persoalan aset daerah di Bali tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan justru terbengkalai selama puluhan tahun. Namun, aset tersebut diketahui belum dimanfaatkan secara optimal dan masih berstatus belum tuntas sejak awal perencanaan pada 2004.

Keberadaan aset mangkrak tersebut kini menjadi perhatian serius DPRD Bali, terutama setelah Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik aset daerah dan menemukan berbagai persoalan tata ruang, aset, serta perizinan.

Made Supartha memastikan evaluasi tidak hanya menyasar satu lokasi, tetapi seluruh aset strategis Pemprov Bali yang dinilai bermasalah atau belum dimanfaatkan secara optimal. “Selain melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat, kami juga mendorong adanya kepastian kebijakan dari pihak eksekutif terkait status aset yang hingga kini masih menggantung,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack mengaku baru mengetahui soal tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri permasalahan tersebut.

“Baru juga tau.”..!! Ayo nanti sama-sama telusuri,” jawab Dewa Jack secara singkat di Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.

Untuk diketahui, rencana pembangunan proyek ICCB atau Pusat Kebudayaan India tersebut sempat diresmikan Gubernur Bali (1998-2008), Dewa Beratha, Dubes India, Hemant Krishan Singh dan DG ICCR, Rakesh Kumar, hingga saat ini justru diketahui proyek tersebut mangkrak dan tidak ada tanda-tanda progress keberlanjutan, sehingga menjadi kewajaran publik mempertanyakan nasib aset Pemprov Bali yang dipergunakan untuk proyek tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir menilai persoalan aset tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan agar tidak terus terbengkalai selama puluhan tahun.

Baca Juga  Klaim Tanah di Serangan, BTID-Pemkot Denpasar Lakukan Pertemuan Tertutup

Dr. Somvir yang juga selaku Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus memberikan kejelasan bagi semua pihak. Ia juga mendukung penuh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali melakukan evaluasi di Kawasan Renon.

Pansus TRAP DPRD Bali akan membuka aset Pemprov Bali secara transparan baik yang sudah atau terbengkalai. Evaluasi mulai dilakukan dari pusat kota atau jantung pemerintahan. Upaya itu agar aset jelas dan tata kota tertib. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

Published

on

By

phdi denpasar
BAGIKAN DAGING BABI: Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat membagikan daging babi kepada para pecalang, bendesa adat, dan masyarakat, di halaman Kantor Bakesbangpol Kota Denpasar, Senin (15/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Jelang hari Raya Galungan dan Kuningan, Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), membagikan 300 paket daging babi kepada para pecalang, bendesa adat, dan masyarakat, di halaman Kantor Bakesbangpol Kota Denpasar, Senin (15/6).

Hadir saat itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kepala Bakesbangpol Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, dan pihak terkait lainnya.

Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka mengatakan, kegiatan pembagian daging babi ini diharapkan akan dapat memberikan kemanfaatan bagi umat yang akan merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan.

“Tentu harapannya ini akan membawa kemanfaatan bagi umat yang akan menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, menyampaikan, program ini merupakan implementasi dari spirit Vasudhaiva Kutumbhakam yang bermakna kita semua bersaudara atau menyama braya.

Sehingga diharapkan mampu menghadirkan semangat sagilik, saguluk, salunglung subayantaka dalam menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan di tengah masyarakat.

“Pembagian daging babi ini juga merupakan salah satu implementasi dari semangat Vasudhaiva Kutumbhakam,” katanya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pengacara Daeng Ipung Gerah, Tanah Miliknya Diklaim Sepihak oleh PT BTID
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

Published

on

By

aksesibilitas Bandara Ngurah Rai
FGD: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Aksesibilitas Transportasi dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Senin (15/6). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung dan mendorong percepatan upaya penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurutnya, penguatan aksesibilitas merupakan kebutuhan mendesak mengingat strategisnya posisi Bandara Ngurah Rai sebagai gerbang utama masuk ke Pulau Dewata.

Dukungan Gubernur Wayan Koster disampaikan dalam arahan saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Aksesibilitas Transportasi dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Senin (15/6).

Mengawali paparannya, Gubernur Koster menyambut baik pelaksanaan FGD sebagai bagian penting dari upaya penguatan aksesibilitas transportasi kaluar masuk bandara. Ia berpendapat, penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk bandara menjadi perhatian urgen karena berkaitan dengan isu kemacetan. Jika tidak diantisipasi, ia khawatir persoalan ini dapat mempengaruhi citra pariwisata Bali.

Selanjutnya, Gubernur Koster memberi gambaran tentang strategisnya posisi Bandara Ngurah Rai dalam pembangunan bidang kepariwisataan.

“Pada tahun 2025, wisatawan manca negara yang masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai tercatat sebanyak 7 juta 50 ribu orang. Ditambah wisatawan domestik yang mencapai 9,2 juta. Jadi kalau ditotal, mencapai 16 juta lebih,” urainya.

Mencermati data tersebut, menurutnya penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk bandara dan kawasan sekitarnya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Ia berharap, FGD menghasilkan rumusan yang komprehensif dalam upaya mengantisipasi kemacetan keluar masuk bandara dan kawasan sekitar khususnya Badung dan Denpasar.

“Petakan betul setiap titiknya. Ini tak bisa fokus di satu titik saja, alur kendaraan harus benar-benar dipetakan,” pintanya.

Ia berharap, seluruh komponen mendukung upaya ini agar segera bisa dikerjakan. Jika tidak ada hal yang sangat krusial, ia berharap FGD kali ini menghasilkan hal yang konkrit agar bisa segera dikerjakan. Masih dalam arahannya, Gubernur Bali dua periode ini juga menyinggung rencana perluasan parkir dan terminal. Ia berharap, pihak pengelola bandara segera merealiasikan rencana tersebut.

Baca Juga  Diduga Picu Banjir Hebat, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf Disegel

Sementara itu, Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT. Angkasa Pura Indonesia Ferry Kusnowo mengatakan, kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan FGD tahun lalu. Ia menyampaikan, kegiatan kali ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai komponen sehingga menghasilkan kajian yang lebih komprehensif. Menurutnya, upaya penguatan aksesibilitas transportasi keluar masuk bandara membutuhkan pendekatan integrasi, bertahap dan kolaboratif. FGD diisi penyampaian kajian dari akademisi Universitas Udayana Prof. Ir. Putu Alit Suthanaya yang mendapat masukan dari sejumlah pihak untuk penyempurnaan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca