Buleleng, baliilu.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali telah mengumumkan penetapan hasil Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2026 melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2026. Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintahan desa yang telah berhasil mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal dan memperoleh kualifikasi Desa Transparan.
Dikonfirmasi, Sabtu (1/8) Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Made Suharta, mengatakan, apresiasi ini diberikan sebagai upaya mendorong budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025,” ucap Made Suharta.
Dalam keputusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan bahwa desa yang memperoleh nilai 90–100 berhak menyandang predikat Desa Transparan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Adapun desa di Buleleng meraih predikat 16 besar desa transparan yaitu Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng berada di peringkat 5, kemudian Desa Pemaron, Kec. Buleleng di peringkat 6, lalu Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan peringkat 8,” ungkap Kadis Suharta.
Ditambahkan oleh Kadis Suharta desa-desa tersebut dipilih melalui proses observasi, verifikasi, dan bimbingan teknis yang ketat guna memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berintegritas. ”Muara dari program ini adalah mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang obyektif, transparan sesuai aturan dalam meningkatkan layanan publik bagi masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana menyampaikan bahwa apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Melalui apresiasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 16 desa ditetapkan sebagai Desa Transparan di Provinsi Bali Tahun 2026, yaitu : Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (99,00); Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (97,90); Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (97,50): Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (97,45); Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (97,15); Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (96,75); Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar (96,00); Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng (93,70); Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (92,70); Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (92,30); Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (90,30); Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (90,20); Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung (90,15); Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (90,10); Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar (90,05); dan Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (90,00). (gs/bi)