Denpasar, baliilu.com
– Di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Denpasar,
masyarakat diharapkan tetap disiplin mengikuti imbauan pemerintah, di antaranya
menerapkan social distancing dengan
tetap berada di rumah.
Untuk memfasilitasi warga Kota Denpasar yang membutuhkan
layanan kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menyiapkan layanan Taring (pendaftaran dalam
jaringan) atau pendaftaran online.
“Masyarakat kini bisa melakukan pengurusan terkait surat-surat kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah saja,” jelas Kadisdukcapil Kota Denpasar Drs. Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan I Gusti Ngurah Agung, SE yang ditemui Selasa (16/6-2020) di Graha Sewaka Dharma.
Ditambahkannya, layanan ini mempermudah masyarakat mengurus keperluan
kependudukan dan pencatatan sipil, tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil
di Graha Sewaka Dharma. “Inovasi ini untuk menghindari kontak dekat antara
petugas dengan masyarakat serta menghindarkan terjadinya keramaian di area
pelayanan Graha Sewaka Dharma,” tegas birokrat asal Gianyar ini.
Masyarakat cukup mengakses :
https://akuwaras.denpasarkota.go.id lalu mengunduh form yang diperlukan,
melengkapinya dan kemudian mengirim melalui email yang aktif dan valid. “Komunikasi
masyarakat dengan petugas terkait kelengkapan berkas dan syaratnya dilakukan
melalui email sehingga masyarakat datang ke Dinas Dukcapil saat pengambilan
berkas saja,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini.
Lebih jauh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan I
Gusti Ngurah Agung, SE menyatakan evaluasi seminggu pelaksanaan, animo
masyarakat memanfaatkan layanan ini melonjak pesat. “Dari yang rata-rata
permohonan per hari berkisar 50-an buah kini bisa mencapai hampir 200-an permohonan
per hari (data terlampir),” jelas Ngurah Agung. Sebelumnya layanan online Dinas
Dukcapil lebih banyak pada antrean online saja dan pengurusan berkas melalui
komunikasi aplikasi whatsapp (WA). Namun kini setelah dilakukan pembenahan,
semua layanan bisa diakses melalui link situs
https://akuwaras.denpasarkota.go.id ini.
Selain memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian saat video conference dengan kadis dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
akhir Mei lalu. Saat itu Mendagri mengajak jajaran dinas dukcapil untuk
menghilangkan praktek calo dan pungli dengan menerapkan sistem berbasis
teknologi informasi dan komunikasi. “Melalui layanan Taring ini proses
pembuatan akte dan surat kependudukan-pencatatan sipil dibuat sederhana, mudah,
murah dan transparan sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri keperluannya
tanpa perlu meminta bantuan biro jasa,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong masyarakat untuk
menggunakan layanan pendaftaran daring (Taring) ini untuk memudahkan masyarakat
karena tidak perlu lagi antrean.
“Untuk melengkapi berkas di tingkat desa/kelurahan warga
Kota Denpasar dapat memanfaatkan layanan e-sewakadharma sehingga bisa lebih efektif
dan efisien tanpa harus ke luar rumah dalam mengurus semua keperluan
kependudukan dan pencatatan sipilnya,” tambah Ngurah Agung.
Pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengembangkan aplikasi
layanan ini untuk semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan
kepada warga Kota Denpasar. Adapun data pemohon sejak layanan Taring dibuka, Senin
08 Juni 2020: 55 berkas, Selasa 09 Juni 2020: 180 berkas, Rabu 10 Juni 2020:
219 berkas, Kamis 11 Juni 2020: 242 berkas, Jumat 12 Juni 2020: 64 berkas, Senin
15 Juni 2020: 289 berkas. (*/eka)