Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (9/6-2020) terjadi lonjakan pasien sembuh yang signifikan. Kabar gembira ini datang dari pihak rumah sakit yang melaporkan, sampai Selasa malam tercatat pasien yang sembuh mencapai 32 orang. Mereka terdiri dari 1 WNA (transmisi lokal) dan 31 WNI (15 orang PMI, 2 imported case Indonesia dan 14 orang transmisi lokal). Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh sudah mencapai 409 orang.
Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga
mengalami peningkatan. Hari ini bertambah 14 orang WNI, dengan rincian 2 orang
PMI dan 12 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 608
orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 5 orang. Jumlah pasien
positif dalam perawatan (kasus aktif) 193 orang yang berada di 12 rumah sakit
dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya
menyatakan jumlah angka positif karena transmisi lokal terus meningkat tajam.
Secara kumulatif saat ini sudah berjumlah 313 orang. Hal ini berarti masih ada
masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19,
seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam
sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor :
215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau
masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan
keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata,
hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya
boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar
rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan
Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib menggunakan
masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS), dll.
Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos juga telah merilis penjelasan terhadap Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19 /VI/2020, Tanggal 8 Juni 2020 berkenaan dengan adanya pertanyaan terhadap imbauan Gubernur Bali khususnya pada angka 10 yaitu: “… agar Covid-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya.” Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut
sastra dalam lontar
Bali Kuno termuat
ajaran nilai-nilai kearifan
lokal yang menjadi keyakinan kuat
masyarakat Bali, bahwa
wabah penyakit merupakan
bagian dari siklus
alam, yang bisa datang
secara berulang dalam
kurun waktu dasawarsa,
abad, bahkan millennium (ribuan tahun). Ada tiga jenis
wabah penyakit, yaitu
wabah yang menimpa
manusia disebut Gering, wabah yang menimpa
binatang atau hewan disebut Grubug,
dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut
Sasab Merana. Wabah Covid-19
merupakan salah satu
jenis Gering, yang cakupan
penularannya mendunia dan
tingkat infeksi tinggi
sehingga disebut Gering Agung (Pandemi
Covid-19).
b. Munculnya
wabah penyakit merupakan
pertanda adanya ketidak-harmonisan / ketidakseimbangan alam
beserta isinya pada
tingkatan yang tinggi
akibat ulah manusia
yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.
c. Masyarakat
Bali memiliki cara
sesuai dengan kearifan
lokal dalam menyikapi
munculnya wabah penyakit yaitu
dengan mengembalikan keseimbangan
alam secara niskala,
antara lain melaksanakan upacara
Bhuta Yadnya (Kurban
Suci) dan Dewa Yadnya
(Persembahan Suci kepada Hyang
Widhi Wasa) dengan
tingkatan yang mengikuti
skala wabah. Upacara
Bhuta Yadnya dan Dewa
Yadnya merupakan upaya
pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan
tahapan yang dilakukan pada hari-hari
baik tertentu (subha
dewasa).
d.Tujuannya
adalah untuk mengembalikan
wabah pada posisi
dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh
Hyang Maha Kuasa,
karena setiap mahluk
ciptaan-Nya memiliki posisi
dan fungsinya masing-masing (habitat)
sehingga keseimbangan alam
beserta isinya akan
normal kembali.
e.Oleh karena itu,
wabah pandemi Covid-19
tidak sepatutnya dihadapi
dengan sikap dan
diksi melawan tetapi harus
menghormati dengan cara
mengembalikan kepada posisi
dan fungsinya masing-masing (habitat).
Karena dengan diksi
melawan, justru wabah
Covid-19 akan semakin sulit dikendalikan, dan semakin ganas.
f.Itulah
sebabnya penanganan Covid-19
di Bali dilakukan
dengan upaya secara
niskala dan sakala.
Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja
instansi; memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan
efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan
mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh
disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan
berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat
di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya
penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah
Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan
Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini
maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan
disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita.
Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal
penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
MEDIASI: Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)
Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti beredarnya video viral terkait dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP jajaran Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai No. 1, Jimbaran, Kuta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, orang tua korban, serta orang tua para siswa yang terlibat.
Kasus yang terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran pada 5 Juni 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 11 Juni 2026 itu melibatkan Pelajar SMP. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antarwarga dan masa depan anak-anak yang terlibat.
Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Badung, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perdamaian dan komitmen bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana mengimbau para siswa agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. mengimbau para pelajar untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam membangun sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam forum mediasi, orang tua korban menyatakan menerima permohonan maaf dari pihak pelaku dan berharap seluruh anak dapat kembali menjalin hubungan pertemanan dengan baik dan seluruh pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (gs/bi)
PENEMUAN PENYU: Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). Langkah sigap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus memastikan keselamatan penyu yang ditemukan di luar habitat alaminya.
Penemuan satwa tersebut berawal saat seorang warga, I Wayan Eka, melihat seekor penyu berada di dalam telabah atau aliran irigasi saat hendak mandi sekitar pukul 06.00 Wita. Menyadari bahwa satwa tersebut tidak lazim berada di lokasi tersebut, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Blahbatuh.
Menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan, penyu jenis Lekang tersebut dievakuasi menuju Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut oleh para relawan konservasi.
Selain melakukan evakuasi, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi awal, tidak diketahui adanya warga sekitar yang memelihara satwa langka jenis penyu tersebut sehingga diduga satwa itu berasal dari luar wilayah setempat. Saat ini penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Polairud Polres Gianyar yang berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan kondisi satwa serta langkah konservasi yang tepat.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respon cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa yang dilindungi agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” terang Kapolsek Blahbatuh. (gs/bi)
SIM DIGITAL: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri.
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.
Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (gs/bi)