Denpasar, baliilu.com – Kementerian Dalam
Negeri menggelar video conference dengan sekda dan sejumlah bupati/walikota se-Indonesia.
Vidcon ini juga diikuti Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dari ruang teleconference Dinas
Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Renon Denpasar Jumat (3/4-2020).
Dalam kesempatan itu, Plt. Sekjen Kemendagri
Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda
Kemendagri menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Koordinasi melalui video conference ini
merupakan tindak lanjut arahan Mendagri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas
terkait upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain
mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sejalan dengan kebijakan itu, kata Hudori, jajaran
Kemendagri juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan
penanganan Covid-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran. Ada sejumlah
hal yang menjadi penekanan Kemendagri yaitu agar pemerintah daerah melakukan
percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan Covid-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran,
jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak Covid-19 dan imbauan agar
masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran
penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.
Terkait dengan refocusing anggaran, Hudori
menyatakan daerah dapat melakukan penjadwalan ulang
kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Bila
alokasi dana tak terduga masih kurang untuk penanganan Covid-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk
menambah pos anggaran tak terduga. Jadwal ulang kegiatan, tak hanya diberikan
untuk Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan Covid-19, namun juga
diperuntukkan bagi OPD lain yang juga terkait dengan penanganan pandemi ini. ‘’Silahkan seluruh OPD, usulkan
rencana kebutuhan belanjanya,’’
ujar Hudori.
Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah DR. Mochammad
Ardian, M.Si menambahkan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan
hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19. Hibah biasanya
terkait kerjasama dengan instansi
vertikal, sementara bansos diarahkan untuk kelompok masyarakat yang terdampak.
Ardian mencontohkan kebijakan hibah pada kasus
ketersediaan faskes yang dimiliki pemerintah daerah terbatas, kemudian
ada faskes milik TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan. Itu bisa dialokasikan dana hibah dari pemerintah
daerah. Dalam situasi darurat, proses pemberian hibah tak harus mengikuti alur
atau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun tetap diingatkan bahwa pemberian hibah
berbasis usulan yang jelas terkait penanganan Covid-19. Usulan tersebut dianalisa secara matang
dan mendalam lanjut dibuatkan SK Kepala Daerah.
Refocusing anggaran juga tidak mesti hanya dilakukan sekali. Dalam hal darurat,
Pemerintah Daerah bisa kembali melakukan refocusing
bila dibutuhkan, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di wilayah
masing-masing.
Ardian meminta daerah mengoptimalkan kegiatan pengadaan APD terkait penanganan Covid-19. Bila dibutuhkan,
daerah juga bisa merekrut tenaga medis potensial, tenaga relawan, investigator
yang bisa diberdayakan dalam penanganan Covid-19, namun mereka tetap harus diberikan
pelatihan tentang SOP penanganan Covid-19. Mereka bisa diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Daerah juga bisa menyewa rumah singgah yang dapat dimanfaatkan untuk tempat
karantina atau kamar isolasi. Silahkan dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.
Ketahanan pangan juga harus jadi perhatian.
Perlu dipertimbangkan kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak daerah,
stimulus pada UMKM.
Sementara itu, Sekda Dewa Indra melaporkan Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah
langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah
membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
‘’Selain itu, kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari
awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11 RS rujukan. Bekerja sama
dengan Universitas Udayana, kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah
sakit khusus penanganan Covid-19,’’ lapor Dewa Indra.
Mengikuti langkah pemerintah pusat, Satgas juga menyiapkan
tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. ‘’Mungkin kami
satu-satunya daerah yang punya tempat karantina. Tempat karantina ini kami
peruntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke
daerah karena pandemi Covid-19,’’ lapornya.
Terkait dengan kepulangan PMI, Gubernur Bali
juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian
Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi
ini, para ABK asal Bali tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun
harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan.
Setelah mereka tiba di Bali, Satgas Covid-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga
melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus
melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan
sertifikat kesehatan.
‘’Kami juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit,
lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan,
mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau
diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh
Dinas Kesehatan. Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani
isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari. Di lapangan,
kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan
pengawasan,’’ ujarnya.
Pemerintah Provinsi
Bali melalui Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi
terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana
APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan Covid-19. Khusus untuk
pengadaan barang dan jasa, kami punya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang
sangat baik dan diakui LKPP sehingga pengadaan barang dan jasa tetap
dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku. Kami Satgas
menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan
Barang dan Jasa.
‘’Kami juga terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan
jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS. Pada prinsipnya, Provinsi Bali
patuh dan taat ikuti garis kebijakan pusat, kami tak melakukan penutupan
wilayah,’’ ujar Dewa Indra
menyudahi laporannya. (*/gs)