Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Senin (6/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 51 orang WNI yang terdiri dari 1 orang PMI dan 50 orang
karena transmisi lokal. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 1.900
orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 974 orang. Hari ini bertambah 7 orang WNI sembuh yang terdiri dari pasien
transmisi lokal.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah 3
orang WNI transmisi lokal. Secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 23 orang
(21 orang WNI dan 2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 903
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar
didominasi oleh transmisi lokal. Secara kumulatif sejumlah 1.527 orang. Hal ini
berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya
pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat
menunjukkan QRCodekepada
petugas Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar
daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon
agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa
berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak
tahu jika kita terinfeksi atau tidak
sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (gs)
PIMPIN PENGAMANAN: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh kelompok Cipayung Plus terkait permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali, Sabtu (17/6/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh kelompok Cipayung Plus terkait permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali, Sabtu (17/6/2026). Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Denpasar disiagakan di sejumlah titik untuk mengamankan jalannya aksi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas guna menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Seluruh personel diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, kata Kapolresta, koordinasi dan komunikasi dengan koordinator lapangan serta peserta aksi terus dilakukan guna menjaga situasi tetap terkendali dan mencegah terjadinya kesalahpahaman selama kegiatan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Melalui pengamanan yang optimal dan sinergi antara aparat keamanan dengan peserta aksi, diharapkan kegiatan unjuk rasa Cipayung Plus dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum. (gs/bi)
BUKA ITMW 2026: Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka The 2nd Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2026 yang berlangsung di Ballroom Wantilan, Prama Sanur Beach Bali, Sanur, Sabtu (17/10/2026). (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka The 2nd Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2026 yang berlangsung di Ballroom Wantilan, Prama Sanur Beach Bali, Sanur, Sabtu (17/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya penguatan daya saing pariwisata Bali melalui pembenahan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat yang mempertimbangkan karakteristik dan kontribusi daerah terhadap perekonomian nasional.
ITMW 2026 merupakan forum tahunan yang digagas MarkPlus Tourism (MCorp) dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pariwisata nasional, mulai dari pemerintah, pengelola destinasi, pelaku industri, akademisi, hingga praktisi pemasaran. Mengusung tema Reimagining Tourism: In a Fragmented World!, kegiatan ini diselenggarakan selama lima hari, mulai 14 hingga 18 Oktober 2026, di sejumlah lokasi di Bali. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi, mengembangkan inovasi, serta merumuskan strategi peningkatan daya saing pariwisata Indonesia di tengah dinamika global.
Founder and Chair MCorp, Hermawan Kartajaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ITMW 2026 diarahkan untuk memperkuat daya saing pariwisata Indonesia melalui integrasi promosi digital, pemberdayaan komunitas lokal, serta pengembangan pariwisata berkelanjutan. Ia menilai Bali memiliki keunggulan dalam pengelolaan pariwisata sehingga layak menjadi tempat pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia.
“Saya pikir, semua harus belajar dari Bali, juaranya di Indonesia,” ujarnya.
Rangkaian ITMW 2026 juga diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain kompetisi meracik kopi, aksi konservasi lingkungan dan pelepasan tukik, pembahasan digitalisasi dan penerapan kecerdasan artifisial (AI), serta konferensi yang menghadirkan sejumlah pembicara nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan pandangannya mengenai peran strategis pariwisata dalam pembangunan ekonomi. Menurutnya, pariwisata merupakan sektor yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bidang kehidupan dan mampu memberikan dampak ekonomi yang luas. Pandangan tersebut, menurut Koster, telah dipelajarinya sejak menjabat sebagai anggota DPR RI, baik dari aspek teknokratis maupun filosofi ekonomi. Dengan mengacu pada Teori Hierarki Kebutuhan Maslow, ia menjelaskan bahwa pada tingkatan kebutuhan tertentu, kegiatan berwisata menjadi bagian dari kebutuhan manusia.
“Karena itu, pariwisata adalah dunia yang paling nyata. Kalau kita mampu mendorong pertumbuhan sektor ini, maka akan berdampak pada sektor yang lain. Karena itu, harus dibangun dengan sangat detail,” katanya.
Gubernur Koster selanjutnya memaparkan perkembangan sektor pariwisata Bali yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada 2025, jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Bali tercatat mencapai 16,3 juta kunjungan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sektor pariwisata Bali menghasilkan devisa sebesar Rp 176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional sebesar Rp 319,9 triliun. Gubernur Koster juga menyebutkan besarnya peranan sektor pariwisata dalam menopang perekonomian daerah. “Kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Bali juga sangat tinggi, yaitu 66 persen,” sebutnya.
Pertumbuhan sektor pariwisata tersebut, menurut Gubernur Koster, memberikan dampak positif terhadap sejumlah indikator makroekonomi Bali, antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produk domestik regional bruto (PDRB), menurunkan tingkat kemiskinan, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kendati demikian, perkembangan pariwisata yang pesat juga menghadirkan berbagai tantangan yang membutuhkan penanganan serius, mulai dari alih fungsi lahan sawah, persoalan sampah dan kemacetan, keterbatasan infrastruktur dan transportasi publik, hingga meningkatnya kasus penodaan tempat suci. Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan tersebut, namun membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai agar dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, Gubernur Koster mendorong pemerintah pusat agar kebijakan pengalokasian dana transfer ke daerah tidak hanya menggunakan pendekatan yang seragam, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kontribusi masing-masing daerah terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, Bali memiliki kondisi yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain karena harus menyediakan infrastruktur dan layanan publik yang tidak hanya melayani masyarakat setempat, tetapi juga mendukung aktivitas jutaan wisatawan yang datang setiap tahun.
“Setahu saya sejak duduk di DPR, kita belum pernah membuat kebijakan yang memperhatikan kondisi spesifik daerah. Transfer dana pembangunan untuk infrastruktur dipolakan dengan treatment yang hampir seragam untuk setiap daerah. Akibatnya kita tak memandang wilayah seperti Bali yang memberi kontribusi cukup besar bagi negara,” urainya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pengembangan pariwisata berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan budaya dan keindahan alam yang dimiliki Bali. Diperlukan dukungan ekosistem pariwisata yang memadai, terutama infrastruktur, transportasi, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air bersih. Seluruh komponen tersebut harus dikembangkan secara terintegrasi untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Bali.
“Kalau budaya, itu memang sudah anugerah. Tapi untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, itu saja tak cukup. Transportasi dan infrastruktur harus bagus, sampah teratasi, air tersedia dan lain-lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster mengingatkan bahwa persaingan pariwisata saat ini tidak lagi terbatas antardaerah di Indonesia, melainkan telah berlangsung pada tingkat internasional. Bali harus mampu bersaing dengan destinasi wisata di negara-negara tetangga yang terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas infrastruktur. Karena itu, ia menilai Singapura, Malaysia, dan Thailand dapat menjadi tolok ukur dalam pengembangan pariwisata Bali ke depan.
“Negara-negara itu yang kami jadikan role model untuk ditiru. Sebab kalau tidak, daya saing Bali akan turun,” tambahnya.
Untuk mempercepat pembenahan tersebut, Gubernur Koster berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pembiayaan yang lebih proporsional bagi Bali. Dari kontribusi devisa pariwisata yang disebutnya mencapai Rp 176 triliun, ia mengusulkan agar Bali dapat memperoleh dukungan pembiayaan dengan nilai setara sedikitnya 5 persen untuk memperkuat pembangunan infrastruktur antarwilayah. Menurutnya, dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan membantu Bali meningkatkan kualitas infrastruktur, memperkuat konektivitas, serta menjaga daya saing pariwisata dalam jangka panjang.
Gubernur Koster optimistis bahwa peningkatan kualitas infrastruktur dan penguatan daya saing pariwisata Bali tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa pariwisata. Setelah fondasi infrastruktur Bali semakin kuat, pengembangan pariwisata dapat diarahkan pada peningkatan konektivitas dan kolaborasi dengan berbagai destinasi di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan semangat penyelenggaraan ITMW 2026 yang mendorong sinergi dan pengembangan pariwisata nasional secara berkelanjutan.
“Ini juga akan mengangkat ekonomi nasional karena devisa makin tumbuh. Setelah itu, baru kita mulai bicara bagaimana mengkoneksikan pariwisata Bali dengan daerah lain, sebagaimana yang menjadi tujuan dari pelaksanaan Forum ITMW ini,” pungkasnya. (gs/bi)
AKSI PEMELIHARAAN: Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Bali bersama Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menggelar Aksi Pemeliharaan Ngayah Ring Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Sabtu (17/10). (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – Sebagai wujud kepedulian dan semangat gotong-royong dalam menjaga warisan budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Bali bersama Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menggelar Aksi Pemeliharaan Ngayah Ring Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Sabtu (17/10).
Kegiatan yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Denpasar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menyampaikan bahwa kegiatan yang digagas Balai Pelestarian Kebudayaan Bali (BPK) ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya sebagai identitas dan sejarah Kota Denpasar.
“Kegiatan ini tidak hanya sekadar pemeliharaan fisik, tetapi juga merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan serta keberlanjutan warisan budaya. Kebudayaan adalah jati diri bangsa yang harus kita jaga, kembangkan, dan wariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya, Penglingsir Puri Pemecutan, jajaran Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, para kader Pelestari Budaya Kota Denpasar, serta Mahasiswa Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Melalui aksi dengan semangat gotong-royong ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, puri, komunitas pelestari budaya, dan generasi muda dalam menjaga keberadaan cagar budaya agar tetap lestari.
“Melestarikan warisan budaya adalah tanggung jawab bersama. Dengan semangat ngayah, kita rawat warisan leluhur, kita jaga identitas budaya Bali,” imbuhnya. (eka/bi)