Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Senin (6/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 51 orang WNI yang terdiri dari 1 orang PMI dan 50 orang
karena transmisi lokal. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 1.900
orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 974 orang. Hari ini bertambah 7 orang WNI sembuh yang terdiri dari pasien
transmisi lokal.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah 3
orang WNI transmisi lokal. Secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 23 orang
(21 orang WNI dan 2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 903
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar
didominasi oleh transmisi lokal. Secara kumulatif sejumlah 1.527 orang. Hal ini
berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya
pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat
menunjukkan QRCodekepada
petugas Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar
daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon
agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa
berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak
tahu jika kita terinfeksi atau tidak
sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (gs)
PENGATURAN LALIN: Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Singaraja akan diberlakukan pengaturan dan pengalihan arus, khususnya selama kegiatan Buleleng Festival 2026 yang dipusatkan di Catus Pata yang berlangsung pada 18–23 Agustus 2026. (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama pelaksanaan Buleleng Festival 2026. Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Singaraja akan diberlakukan pengaturan dan pengalihan arus, khususnya selama kegiatan berlangsung pada 18–23 Agustus 2026.
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, mengatakan rekayasa lalu lintas telah dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Buleleng. Pengaturan dilakukan karena sejumlah lokasi kegiatan BulFest menggunakan kawasan jalan, khususnya di sekitar Jalan Veteran, Jalan Ngurah Rai, dan Jalan Pahlawan.
Menurut Gunawan, pelaksanaan BulFest tahun ini memiliki pola berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Penggunaan kawasan Catus Pata sebagai salah satu lokasi panggung utama berpotensi memengaruhi kelancaran arus kendaraan, sehingga pengaturan dan penempatan petugas akan diperkuat pada titik-titik yang dinilai rawan kepadatan.
“Kami sudah sepakat dengan Polres Buleleng bahwa tidak akan menutup total. Masih bisa berakses, namun kami akan mengalihkan kendaraan-kendaraan besar, kendaraan truk, kendaraan berbadan atau bersasis sumbu tiga ke tempat-tempat yang memang tidak memungkinkan untuk dilalui,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan, kendaraan dari arah selatan atau Denpasar menuju wilayah barat dapat diarahkan melalui Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, Jalan Dr. Sutomo, hingga Jalan Ahmad Yani. Sementara arus dari arah timur atau Karangasem menuju barat akan diarahkan melalui Jalan WR Supratman, Jalan Surapati, Jalan Hasanuddin, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Ahmad Yani.
Potensi kepadatan juga diperkirakan meningkat di Jalan Ahmad Yani karena menjadi salah satu jalur pengalihan. Dishub Buleleng mencatat sekitar 750 hingga 800 truk material dari arah Karangasem menuju Buleleng maupun Jembrana melintas setiap hari, sehingga pengaturan kendaraan berat menjadi perhatian khusus selama BulFest.
Untuk arus dari arah timur menuju selatan, kendaraan akan diarahkan melalui Jalan WR Supratman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Setia Budi, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Mayor Metra. Dishub juga telah memasang sejumlah rambu petunjuk untuk membantu pengguna jalan mengikuti jalur pengalihan yang telah disiapkan.
Ia menambahkan, pengaturan lalu lintas tidak hanya dilakukan saat puncak pelaksanaan festival. Aktivitas persiapan seperti pemasangan panggung dan proses bongkar muat telah berlangsung sehingga potensi gangguan arus lalu lintas mulai muncul sebelum BulFest resmi dibuka.
“Mulai sekarang akan ada ketersendatan arus lalu lintas di Jalan Veteran, Jalan Ngurah Rai dan Jalan Pahlawan. Kami sudah sepakat dengan Polres Buleleng bahwa tidak akan menutup total, tetapi pengaturan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk memperhatikan rambu serta mengikuti arahan petugas selama pelaksanaan BulFest. Pengendara juga diminta menghindari parkir di kawasan Catus Pata dan titik yang telah ditetapkan sebagai area steril agar arus lalu lintas dan akses menuju lokasi kegiatan tetap berjalan lancar. (gs/bi)
NGATURANG PEKELING: Jajaran Pemprov Bali yang dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan persembahyangan dan Upacara Ngaturang Pekeling di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (12/8), bertepatan dengan Tilem Sasih Karo, rahina Buda Umanis Tambir. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Karangasem, baliilu.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali, jajaran Pemprov Bali yang dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan persembahyangan dan Upacara Ngaturang Pekeling di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (12/8). Persembahyangan dilaksanakan bertepatan dengan Tilem Sasih Karo, rahina Buda Umanis Tambir.
Pelaksanaan Ngaturang Pekeling menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan pembangunan Bali secara sekala dan niskala.
Pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat secara nyata, tetapi juga dilandasi nilai-nilai spiritual sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.
Melalui persembahyangan tersebut, Gubernur Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali menghaturkan bhakti sekaligus memohon ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar seluruh upaya pembangunan Bali senantiasa memperoleh restu dan tuntunan, serta dianugerahi kerahayuan, keselamatan, kelancaran, dan kekuatan dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Momentum HUT ke-68 Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menjadi ruang refleksi untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keharmonisan pembangunan Bali. Kemajuan pembangunan diharapkan tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.
Semangat tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali yang menempatkan keseimbangan antara aspek material dan spiritual sebagai fondasi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala.
Dengan landasan tersebut, setiap proses pembangunan diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada capaian fisik dan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga jati diri, kesucian, serta keberlanjutan Bali bagi generasi mendatang.
Persembahyangan berlangsung khidmat dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta istri, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Rangkaian persembahyangan dipuput oleh Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun dari Kadatuan Kawista Pura, Grya Belatungan, Tabanan. Seluruh rangkaian Ngaturang Pekeling berlangsung dengan khidmat sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus permohonan agar Bali senantiasa berada dalam keadaan rahayu, aman, damai, dan harmonis.
Melalui momentum HUT ke-68 ini, Pemerintah Provinsi Bali meneguhkan kembali semangat untuk melanjutkan pembangunan dengan tetap menjaga keseimbangan sekala-niskala, sehingga kemajuan yang dicapai tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian alam, budaya, dan kehidupan Bali secara berkelanjutan. (gs/bi)
HADIRI PUJAWALI: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri pujawali piodalan majelihan di Pura Dalem Sari, Banjar Titih, Desa Adat Kapal, Mengwi, Rabu (12/8). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis budaya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan infrastruktur strategis di Kabupaten Badung. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pujawali piodalan majelihan di Pura Dalem Sari, Banjar Titih, Desa Adat Kapal, Mengwi, Rabu (12/8).
Turut hadir mendampingi Bupati, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Bendesa Adat Kapal I Ketut Sudarsana beserta prajuru desa, tokoh masyarakat Luh Putu Suryaniti, Kelian Pura Dalem Sari sekaligus Ketua Panitia I Ketut Sukrayan beserta pengempon Pura Dalem Sari.
Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi kepada masyarakat Banjar Titih dan Desa Kapal yang terus menjaga persatuan serta melestarikan adat, budaya, dan tradisi keagamaan sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Bupati menilai keberhasilan Badung sebagai daerah dengan pendapatan tinggi tidak terlepas dari sektor pariwisata yang bertumpu pada kekuatan budaya lokal.
“Pariwisata Badung berbasis budaya. Karena itu budaya harus terus dijaga dan dilestarikan agar tetap menjadi kekuatan utama daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga mengungkapkan dukungannya untuk pembangunan yang direncanakan masyarakat Banjar Titih. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas publik dan aktivitas masyarakat setempat.
“Selain pembangunan fisik, tiyang juga sudah menjalankan program perlindungan sosial dan pendidikan untuk meringankan beban masyarakat kita di Badung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menyediakan program kuliah gratis bagi masyarakat Kabupaten Badung yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Di sektor infrastruktur, ia juga sedang memprioritaskan pembangunan konektivitas kawasan pariwisata serta menjajaki peluang kajian pembangunan jalur bawah tanah untuk mendukung mobilitas dan daya saing pariwisata Badung.
“Sekarang saya sedang menyiapkan fasilitas untuk 1.205 orang untuk penguatan SDM kita di Badung, karena ini menjadi prioritas penting untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di tengah meningkatnya investasi yang masuk ke Badung dan diperkirakan akan membuka ribuan lapangan pekerjaan dalam beberapa kurun waktu mendatang,” kata Adi Arnawa.
Sementara itu, Bendesa Adat Kapal I Ketut Sudarsana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Badung dalam pelaksanaan pujawali di Pura Dalem Sari. Ditegaskan bahwa Pura Dalem Sari yang diempon oleh masyarakat Banjar Titih merupakan simbol kebersamaan dan bakti masyarakat kepada Ida Bhatara.
Sudarsana juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga persatuan dan semangat gotong-royong dalam membangun desa adat serta melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan para leluhur. (gs/bi)