Friday, 20 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (6/7) Bali, 3 Pasien Covid Meninggal, yang masih Dirawat 903 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Senin (6/7-2020), jumlah pasien positif bertambah 51 orang WNI yang terdiri dari 1 orang PMI dan 50 orang karena transmisi lokal. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 1.900 orang.

Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini sejumlah 974 orang. Hari ini bertambah 7 orang WNI sembuh yang terdiri dari pasien transmisi lokal.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah 3 orang WNI transmisi lokal. Secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 23 orang (21 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 903 orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Secara kumulatif sejumlah 1.527 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

de

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

Baca Juga  Satgas Kelurahan Peguyangan Giatkan Sosialisasi Covid di Pasar Tradisional

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

Baca Juga  Kasatgas Dewa Indra: Optimis Covid-19 Bisa Diakhiri, jika Posko Desa dan Satgas Gotong Royong Berintegrasi

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

Baca Juga  Di Hadapan Perwakilan Polri, Wagub Cok Ace Tegaskan Bali Siap Sambut Wisatawan Mancanegara 11 September

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (gs)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Bupati Tabanan Tandatangani Persetujuan Bersama 2 Ranperda Dalam Rapat Paripurna 

Published

on

By

Bupati Sanjaya
TANDA TANGAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menandatangani persetujuan bersama dua Ranperda Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9). (Foto: Hms Tabanan)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Tabanan, atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9).

Saat itu, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Pembahasan Ranperda yang berlangsung saat itu, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, tentang pedoman penyusunan APBD. Dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, setelah disetujui bersama dua buah rancangan peraturan daerah tersebut, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.

Secara garis besar, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa point dalam rapat, yang pertama yakni; Penerimaan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 698,199 (enam ratus sembilan puluh delapan koma seratus sembilan puluh sembilan) miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1,233 (satu koma dua ratus tiga puluh tiga) triliun lebih sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 1,931 (satu koma sembilan ratus tiga puluh satu) triliun lebih.

“Sedangkan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 1,994 (satu koma sembilan ratus sembilan puluh empat) triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp. 62,802 (enam puluh dua koma delapan ratus dua) miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya,” jelas Sanjaya.

Baca Juga  Tingkat Sembuh Capai 69,29%, Wagub Cok Ace: Siapkan Diri Bangun Kembali Pariwisata Bali

Sementara point yang kedua yang disampaikan, yaitu; Penerimaan Daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 676,498 (enam ratus tujuh puluh enam koma empat ratus sembilan puluh delapan) miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1,692 (satu koma enam ratus sembilan puluh dua) triliun lebih sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 2,369 (dua koma tiga ratus enam puluh sembilan) triliun lebih.

“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp. 2,371 (dua koma tiga ratus tujuh puluh satu) triliun lebih, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp. 2,093 (dua koma sembilan puluh tiga) miliar lebih,” terangnya lebih lanjut. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya.

“Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan, namun demikian kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan visi kabupaten tabanan. Atas dasar itulah kita tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan tahun 2024 dan tahun 2025,” papar Sanjaya. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polda Bali dan Unsur Dewan Pengupahan Bangun Sinergi Bersama

Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan UMP 2025

Published

on

By

Polda Bali
BERSINERGI: Polda Bali dan Unsur Dewan Pengupahan bangun sinergi bersama dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang penetapan UMP Bali tahun 2025, yang berlangsung di sebuah rumah makan di Denpasar, Jumat (20/9/2024). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bersama unsur dewan pengupahan bersinergi dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang penetapan UMP Bali tahun 2025, dimana penetapan UMP Bali berbarengan dengan pilkada serentak 2024. Terlebih lagi di media sosial telah banyak beredar isu-isu dan postingan yang menginginkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen bahkan lebih.

Menjelang Penetapan UMP tahun 2025, Polda Bali berupaya menginisiasi serta mengajak Unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, (Apindo) Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Untuk menentukan kenaikan UMP, telah diatur menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Cok. Alit Sudarsana mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α (alfa) dimana indeks alpa berada antara rentang 0,10 hingga 0,30.

Sementara itu Ketua DPD KSPSI Bali Versi Yorrys Raweyai I Ketut Dana, S.Sos.  menyerahkan semua keputusan tentang UMP Bali tahun 2025 kepada Dewan Pengupahan, sehingga tidak perlu ada yang diperdebatkan. Meskipun ada yang menginginkan kenaikan UMP setinggi-tingginya, namun semua sudah diatur dalam formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.

Sekretaris DPD KSPSI Versi Jumhur Hidayat Putu Gunanta menerangkan bahwa UMP atau UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja fresh graduate 1 sampe 3 tahun. Untuk itu terkait penetapan UMP Bali tahun 2025 jangan sampai dijadikan bahan kampanye politik untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga  Di Hadapan Perwakilan Polri, Wagub Cok Ace Tegaskan Bali Siap Sambut Wisatawan Mancanegara 11 September

Sekretaris DPP Apindo Bali Ni Putu Shinta Sutami, SH mengatakan, mengingat penetapan UMP 2025 berbarengan dengan Pilkada, diharapkan seluruh elemen serikat pekerja dapat menjaga kondusifitas kamtibmas wilayah Bali. Karena, penetapan UMP tidak dilakukan secara sepihak namun melibatkan unsur dewan pengupahan yang disepakati secara bersama-sama.

Direktur Intelkam Polda Bali, yang diwakili Kasubdit III, AKBP Gede Dartiyasa, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa kegiatan tatap muka ini diinisiasi untuk menyambung rasa antara Polda Bali, Pemerintah, pengusaha dan para pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja terkait dengan pembahasan UMP Bali tahun 2025 yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2024. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat ditetapkan pada tanggal 30 November 2024 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Semoga keputusan kenaikan UMP Tahun 2025 dapat diterima oleh semua pihak, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pererat Silaturahmi, Polresta Denpasar Gelar Jumat Curhat di Mushola Baithul Muslimin Sanur

Published

on

By

polresta denpasar
JUMAT CURHAT: Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di Mushola Baithul Muslimin Sanur di Jalan Sedap malam Gang Jepun, Desa Sanur kaja, Denpasar Selatan, Jumat (20/9/2024). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat juga untuk menampung keluhan masyarakat yang dialami sehari-hari, Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di Mushola Baithul Muslimin Sanur di Jalan Sedap malam Gang Jepun, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan jumat curhat ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan agar tetap kondusif.

Kegiatan Jumat Curhat dipimpin Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Hendrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Samapta Polsek Denpasar Selatan, Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja dan dihadiri kurang lebih 30 Jemaah.

Dalam arahannya, Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Hendrawan mengatakan bahwa Bali khususnya Denpasar menjadi daerah percontohan dalam toleransi dan harmonisasi, sehingga Kita harus berbangga dan mengajak masyarakat yang hadir untuk bersama-sama menjaga situasi tersebut.

“Tolong antisipasi penipuan lewat media serta kejahatan lainnya karena modus kejahatan semakin canggih dan berubah ubah,” ungkap AKP Gede Hendrawan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai berpengaruh kepada berita-berita hoax yang ada di media sosial, kemudian sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi atau pilkada 2024, kami harapkan jangan sampai masyarakat yang berbeda pilihan menjadikan tidak bertegur sapa dan terjadi perpecahan,” tambah AKP Gede Hendrawan.

“Mari kita saling peduli dengan keamanan lingkungan kita masing-masing, guna mencegah tindakan kriminal dan apabila terjadi permasalahan di keluarga maupun lingkungannya bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau pelayanan Polri yaitu Call Center 110,” tutup Kasat Binmas. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca