Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (6/7) Bali, 3 Pasien Covid Meninggal, yang masih Dirawat 903 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Senin (6/7-2020), jumlah pasien positif bertambah 51 orang WNI yang terdiri dari 1 orang PMI dan 50 orang karena transmisi lokal. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 1.900 orang.

Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini sejumlah 974 orang. Hari ini bertambah 7 orang WNI sembuh yang terdiri dari pasien transmisi lokal.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah 3 orang WNI transmisi lokal. Secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 23 orang (21 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 903 orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Secara kumulatif sejumlah 1.527 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

de

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

Baca Juga  Tekan Tren Meningkat Transmisi Lokal di Bali, Sekda Dewa Indra Ajak Seluruh Stake Holder Rapatkan Barisan

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

Baca Juga  Habis Berbenah, 15 Juni Ini Toya Devasya Natural Hot Spring Resmi Dibuka

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

Baca Juga  Tekan Covid-19 Tanpa PSBB, Presiden Jokowi: Bali Lakukan Langkah Bagus lewat Satgas Berbasis Desa Adat

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

Published

on

By

gow badung
SERAHKAN BANTUAN: Ketua GOW Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, menyerahkan bantuan 80 bag komposter dan 10 paket sembako kepada PD Wanita Islam Badung di Perumahan Srinadi Residence, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Sabtu (24/5). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Sebagai wujud nyata dukungan, Ketua GOW Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, menyerahkan bantuan 80 bag komposter dan 10 paket sembako kepada PD Wanita Islam Badung di Perumahan Srinadi Residence, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Sabtu (24/5).

Nyonya Yunita Alit Sucipta menyatakan, aksi ini merupakan langkah konkret mendukung program Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi persoalan sampah langsung dari sumbernya. Melalui pemanfaatan bag komposter, masyarakat diharapkan dapat mandiri mengolah limbah dapur mereka menjadi pupuk organik yang bernilai guna.

“Bag komposter merupakan sarana pengolahan sampah organik yang menjadi bagian dari upaya mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Badung. Hasil olahannya juga dapat dimanfaatkan sebagai kompos untuk pupuk,” ujarnya.

Yunita Alit Sucipta menambahkan, sinergi yang kuat antara GOW dan Wanita Islam Badung menjadi motor penggerak yang efektif dalam mewujudkan penanganan sampah yang berkelanjutan. Ia juga mengimbau seluruh anggota Wanita Islam untuk menjadi agen perubahan dengan menularkan kebiasaan memilah sampah kepada warga di lingkungan sekitar mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Wanita Islam Kabupaten Badung, Agus Linar Simamora, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari GOW Badung. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mengedukasi seluruh anggota agar disiplin melakukan pemilahan sampah dari rumah.

Di sela kegiatan, Agus Linar juga menginformasikan bahwa pelaksanaan kegiatan Idul Adha oleh Wanita Islam digelar secara bergilir setiap tahun di Kabupaten/Kota se-Bali. Setelah tahun 2026 ini diselenggarakan di Kabupaten Tabanan, Wanita Islam Kabupaten Badung bersiap menjadi tuan rumah pada perayaan tahun depan dan secara resmi mengundang Ketua GOW Badung untuk hadir.

Baca Juga  Terjadi Banyak Modifikasi, Ny. Putri Koster Harapkan Pengusaha Tata Rias Ikut Pikul Tanggung Jawab Pelestarian

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Wanita Islam Provinsi Bali Sri Widianingsih beserta anggota, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kota Denpasar Eny Prasetyowati, perwakilan Kaur Perencanaan Desa Dalung, serta Kelihan Dinas Kwanji Gede Pasek Kawijaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Lepas Fun Walk HUT Ke-40 Pasemetonan Ageng Warih Anglurah Lanang Tainsiat

Published

on

By

fun run wasiat
LEPAS FUN WALK: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa melepas peserta Fun Walk serangkaian HUT ke-40 Pasemetonan Ageng Warih Anglurah Lanang Tainsiat (WASIAT) 1986-2026 yang dilaksanakan di Jero Gede Tainsiat, Denpasar Utara, pada Minggu (24/5) pagi. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa melepas peserta Fun Walk serangkaian HUT ke-40 Pasemetonan Ageng Warih Anglurah Lanang Tainsiat (WASIAT) 1986-2026 yang dilaksanakan di Jero Gede Tainsiat, Denpasar Utara, pada Minggu (24/5) pagi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Anggota DPRD Provinsi Bali, AA. Istri Paramita Dewi, Camat Denpasar Utara, I Wayan Ariyanta, seluruh keluarga besar Pasemetonan Ageng WASIAT serta undangan lainnya.

Fun Walk mengambil rute start di halaman depan Jro Gede Tainsiat ke arah timur menuju Jalan Pattimura, lalu menuju Jalan Belimbing, ke arah selatan menuju Jalan Kaliasem berlanjut ke Jalan Surapati menuju Jalan Kapten Agung, berlanjut ke Jalan Udayana lalu ke utara menuju Jalan Veteran hingga finish kembali di Jro Gede Tainsiat.

Berbaur dengan seluruh peserta Fun Walk, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan selamat Hari Jadi ke-40 kepada Keluarga Besar Pasemetonan Ageng Warih Anglurah Lanang Tainsiat.

“Semoga momentum spesial HUT ke-40 Keluarga Besar Pasemetonan Ageng Warih Anglurah Lanang Tainsiat ini dapat semakin mempererat kekompakan serta memperkuat soliditas Keluarga Besar Pasemetonan WASIAT tidak hanya di lingkup internal namun juga dalam tujuan mendukung pembangunan Kota Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya menuju Denpasar maju bernafaskan spirit Vasudhaiva Kutumbakam atau menyama braya saling bergotong – royong,” ujar Wawali Arya Wibawa.

Sementara Ketua Panitia Acara, Ir. AA Ngr Agung Satria Wibawa, ST., IPM., ASEAN Eng. ditemui usai acara menjelaskan Fun Walk serangkaian HUT ke-40 Pasemetonan Ageng Warih Anglurah Lanang Tainsiat 1986-2026 ini juga diisi dengan kegiatan sosial seperti donor darah dan cek kesehatan gratis dengan dibantu petugas dari RSUP. Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah.

Baca Juga  HUT Ke-62 Provinsi Bali, Gubernur Koster Ajak Solid Bergerak Wujudkan Bali Era Baru

“Ucapan terimakasih kami haturkan kepada Wawali Arya Wibawa dan jajaran Pemkot Denpasar yang telah hadir melepas peserta Fun Walk pada puncak perayaan HUT Pasemetonan kami yang dilaksanakan pada hari ini. Seiring dengan bertambahnya usia, Pasemetonan kami akan terus mempertajam komitmen dalam mendukung pembangunan Kota Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya menuju Denpasar maju bernafaskan spirit Vasudhaiva Kutumbakam,” ungkapnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPD PDI Perjuangan Bali Kuatkan Perlindungan Karya dan Inovasi melalui Sosialisasi Sertifikasi HKI

Published

on

By

dpd pdi bali
KEYNOTE SPEAKER: Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Ni Putu Putri Suastini Koster sebagai keynote speaker pada acara Sosialisasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berlangsung di Ksirarnawa Art Center, Denpasar, pada Minggu, 24 Mei 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari rangkaian peringatan Bulan Bung Karno Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ksirarnawa Art Center, Denpasar, pada Minggu, 24 Mei 2026 ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, kreativitas, dan inovasi, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi yang berdaya saing di Bali.

Kegiatan ini dikoordinatori oleh I Made Suparta dan menghadirkan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Ni Putu Putri Suastini Koster, sebagai keynote speaker.

Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Malapraja, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali.

Sosialisasi ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Alit Kesuma Kelakan, Anggota DPRD Provinsi Bali I Wayan Suwitra dan Ni Made Usmartini, Bupati Klungkung Made Satria, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, serta para pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, dan masyarakat dari berbagai daerah di Bali.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan I Made Suparta bahwa sertifikasi kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk melindungi hasil karya dari penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pelaku usaha, seniman, dan inovator, sertifikasi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Supartha peserta mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga bentuk perlindungan lainnya. Kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan karya yang dimiliki sebagai bentuk penghargaan terhadap proses kreatif dan inovatif yang telah dihasilkan.

Baca Juga  Live IG @toyadevasya, Agung Bagus Pratiksa Linggih: Dari ISOLA Wine Berdayakan Petani Binaan

Para narasumber memberikan pemaparan mengenai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, manfaat sertifikasi bagi pelaku usaha dan UMKM, serta peluang yang dapat diperoleh ketika sebuah karya memiliki perlindungan hukum yang sah. Diskusi interaktif yang berlangsung juga mengangkat berbagai tantangan dan peluang perlindungan kekayaan intelektual di era digital yang semakin berkembang pesat.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat Bung Karno yang selalu menekankan pentingnya kemandirian, kreativitas, dan keberanian untuk menciptakan karya bagi kemajuan bangsa. Sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk lebih menghargai hasil pemikiran, kreativitas, dan inovasi anak bangsa.

Melalui Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual ini, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi. Dengan perlindungan yang tepat, kreativitas dan inovasi dapat terus tumbuh, berkembang, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, perekonomian daerah, dan pembangunan nasional. Semangat melindungi karya anak bangsa inilah yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi lahirnya inovasi-inovasi baru yang mampu mengharumkan Bali dan Indonesia di masa depan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca