Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Senin (6/7-2020), jumlah pasien
positif bertambah 51 orang WNI yang terdiri dari 1 orang PMI dan 50 orang
karena transmisi lokal. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 1.900
orang.
Adapun jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini
sejumlah 974 orang. Hari ini bertambah 7 orang WNI sembuh yang terdiri dari pasien
transmisi lokal.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah 3
orang WNI transmisi lokal. Secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 23 orang
(21 orang WNI dan 2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 903
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar
didominasi oleh transmisi lokal. Secara kumulatif sejumlah 1.527 orang. Hal ini
berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya
pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat
menunjukkan QRCodekepada
petugas Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar
daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon
agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa
berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak
tahu jika kita terinfeksi atau tidak
sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (gs)
PERBAIKI JARINGAN: Petugas PLN di lapangan saat berjibaku memperbaiki jaringan listrik akibat tertimpa pohon tumbang agar distribusi listrik berjalan lancar. (Foto: Hms PLN)
Denpasar, baliilu.com – PT PLN (Persero) terus berupaya memulihkan kembali pasokan listrik di beberapa wilayah di Bali, khususnya di lokasi yang terdampak cuaca ekstrem yakni hujan disertai angin kencang. Hingga Senin (10/02) pukul 13.00 Wita, proses penormalan pasokan listrik masih terus berlangsung.
Tercatat sebanyak 137.115 pelanggan di Bali terganggu pasokan listrik akibat cuaca ekstrem melanda, Minggu (9/2) lalu. PLN juga mencatat hingga hari ini setidaknya total 22 lokasi mengalami gangguan akibat jaringan jatuh tertimpa pohon tumbang.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat padam listrik yang dialami.
“Kepada seluruh pelanggan yang mengalami ketidaknyamanan karena putusnya aliran listrik, kamu mohon maaf. Saat ini, petugas masih berjuang untuk melakukan penormalan secepat dan seaman mungkin,” ungkapnya.
Eric menyebutkan hingga hari ini lokasi terdampak yang tengah ditangani oleh petugas di lapangan yakni di daerah Kuta dan Tabanan serta di Jl. By Pass Ngurah Rai Losan di Klungkung.
Pihaknya menjelaskan bahwa upaya penormalan yang dilakukan petugas di lapangan turut didukung dengan koordinasi dan komunikasi baik dengan BPBD, dan Pemda sertempat maupun aparat yang berwenang di daerah tersebut.
“Kami juga cukup terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekan-rekan media yang terus melaporkan kondisi jaringan jatuh dan lokasinya,” imbuh Eric.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak bosan melaporkan apabila menemukan kejadian berbahaya seperti potensi banjir, pohon atau baliho yang jatuh menimpa jaringan listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. (eka/bi)
Petugas dari PLN saat berjibaku memperbaiki jaringan yang rusak akibat tertimpa pohon agar distribusi listrik kembali lancar. (Foto: Hms PLN)
Denpasar, baliilu.com – PT PLN (Persero) sigap turunkan pasukan untuk memulihkan gangguan listrik akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah di beberapa lokasi di Bali pada Minggu (9/2).
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho menyampaikan, PLN bergerak untuk mengatasi jaringan yang roboh akibat tertimpa pohon.
“Kondisi cuaca yang ekstrem dan tidak menentu dimana hujan disertai angin kencang membuat beberapa pohon di beberapa tempat ada yang roboh dan menimpa tiang listrik sehingga berdampak terhentinya pasokan listrik di lokasi tersebut sehingga menyebabkan padamnya listrik pelanggan,” ucap Eric.
Ia menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang terjadi sejak kemarin mengakibatkan sejumlah jaringan seperti di wilayah Jembrana, Tabanan, Klungkung, Karangasem, Badung dan sekitarnya mengalami gangguan sehingga suplai listrik dari gardu induk di wilayah setempat menjadi terhambat.
Eric menambahkan berkat upaya dan teamwork yang apik dari petugas di lapangan dan control center, gangguan demi gangguan dapat segera teratasi dengan baik sehingga pelanggan dapat menikmati listrik kembali.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan kontribusinya dan dukungan sehingga listrik dapat normal kembali,”ujar Eric.
Dalam proses penormalan jaringan tersebut, ia mengatakan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan masyarakat maupun petugas PLN.
“Seluruh proses pemulihan listrik yang diakibatkan adanya angin kencang dan hujan hari ini tetap mengedepankan aspek K3. Apalagi pada proses pemulihan jaringan ini, kondisi cuaca juga masih disertai hujan dan angin kencang,” terangnya.
Lebih lanjut, Eric menambahkan bahwa di hari-hari mendatang, tidak menutup kemungkinan kondisi cuaca ekstrem serupa dapat kembali terjadi. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Mohon dipastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, dan apabila menemukan adanya potensi bahaya kelistrikan, pelanggan dapat melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile ataupun contact center 123 yang selalu siap dan siaga 24 jam,” pungkasnya. (eka/bi)
SEMATKAN PITA: Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., menyematkan pita menandai dimulainya Operasi Keselamatan Agung 2025 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025 bertempat di Lapangan Tribrata Polres Gianyar, Senin (10/2/2025). (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Agung 2025 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025 bertempat di Lapangan Tribrata Polres Gianyar, Senin (10/2/2025).
AKBP Umar saat membacakan sambutan Kapolda Bali menyampaikan Indikator kemajuan suatu daerah adalah lalu lintas dan sarana keberadaan memadai, sehingga transportasi memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat guna mendukung kelancaran ekonomi serta pertumbuhan kegiatan masyarakat pada daerah tersebut.
Terlebih lagi dalam waktu dekat kita akan menyambut bulan suci Ramadhan dan kegiatan mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang akan menimbulkan lonjakan mobilitas masyarakat di jalan raya.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Polri secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Operasi Kepolisian di bidang lalu lintas, salah satunya yaitu Operasi Keselamatan Agung Tahun 2025,” ujarnya.
Operasi Keselamatan Agung-2025 ini akan dilaksanakan selama 14 (empat belas hari) mulai dari tanggal 10 – 23 Pebruari 2025, dengan kegiatan preemtif dan mengedepankan preventif secara humanis, serta di dukung dengan kegiatan penegakan hukum menggunakan teknologi ETLE baik statis maupun mobile.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2025 kali ini, Polres Gianyar akan melibatkan 117 personel yang akan didukung oleh personel dari instansi terkait lainnya, “Kegiatan operasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga para wisatawan asing untuk menaati peraturan didalam berlalu lintas,” tambahnya. (gs/bi)