Denpasar, baliilu.com –Anak adalah harapan bangsa, generasi penerus, tongkat
estafet pembangunan dan masa depan
bangsa. Untuk itu, sesuai dengan konstitusi pemerintah wajib memberikan
perlindungan dan perhatian kepada anak, mulai dari kandungan ibu sampai usia anak
disebut sebagai anak-anak. Salah satu program pemerintah yang menyeluruh dan
berkelanjutan dalam menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak adalah mewajibkan setiap pemerintah
daerah menciptakan kota/kabupaten layak anak.
Demikian sambutan Kepala
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali yang dibacakan Kepala
Bidang Informasi Publik Ida Bagus Ludra dalam acara Forum Diskusi Publik Implementasi Informasi Ramah Anak dalam Mewujudkan Kota Layak
Anak di aula kantor Disdikpora
Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (7/3-2020).
IB Ludra menegaskan salah satu indikator kabupaten/kota layak anak adalah adanya informasi ramah
anak. Informasi
ramah anak merupakan
informasi yang layak dinikmati
oleh anak yang berdampak positif terhadap sikap perilaku
dan pola pikir anak yang di dalam informasi tersebut mengandung nilai-nilai edukasi dan
moral positif.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Bali dengan
misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali bertujuan
untuk menghidupkan, mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera
dan bahagia. Yang dimaksudkan dengan krama
Bali adalah lapisan seluruh masyarakat Bali termasuk di antaranya anak-anak
kita semua.
Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Bali sangat
mendukung pelaksanaan Forum Diskusi Publik ini. Diisampaikan melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali tahun lalu sudah beberapa kali menggelar kegitan
literasi mengambil
topik tentang anak dengan melibatkan nara sumber dari
berbagai aspek bidang dan profesional yang punya kepentingan dalam perlidungan anak-anak.
‘’Kami atas nama pemerintah daerah
mengucapkan banyak terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia karena dalam suasana berkembangnya isu Covid-19 yang berdampak tidak hanya pada Bali tapi
berdampak keseluruhan, dengan kegiatan ini setidak-tidaknya Kementerian sudah memberikan
efek pemberitaan bahwa di Bali sangat layak untuk dikunjungi dan tidak membahayakan serta tidak perlu ditakuti,’’ ujar IB Ludra.
DRS. WIRYANTA, MA, Ph.D: Hak dasar anak yaitu pendidikan dan kesehatan
Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan KebudayaanKementrian KominfoRepublik Indonesia Drs. Wiryanta Muljono, MA, Ph.D menegaskan bahaya virus corona jauh lebih rendah karena orang yang terpapar 94 persen sembuh. Jadi tingkat kematiannya rendah tinggal 3-4 persen.
‘’Justru yang membuat
kecemasan masyarakat adalah kabar bohong, hoak atau hal-hal yang semacam itu
yang disampaikan oleh segelintir orang atau oknum yang membuat kegaduhan di
tengah-tengah masyarakat,’’ ujar Wiryanta saat membuka Forum Diskusi Publik itu.
Karena itulah, Kemenkominfo
ke Bali bersama Dinas Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyampaikan hal-hal
yang berkenaan dengan cegah Covid-19 dengan rasa gembira dan
itu sebenarnya masalah atau persoalan kesehatan saja. Untuk menghindari virus corona salah satu yang perlu
dilakukan adalah rajin cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, istirahat
yang cukup, jaga kesehatan, makan makanan yang
bergizi.
Dan untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat, kata Wiryanta, kita mengajak kepada seluruh
komponen bangsa terutama pemerintah dan pemerintah daerah baik kabupaten kota melakukan
aktivitas yang nyata dengan menunjukkan kepada rakyat atau masyarakat.
Contoh kalau di
Jakarta seperti MRT sebelum operasi dilakukan penyemprotan. Dan di Bali pada
hari ini jajaran Pemprov Bali juga melakukan penyemprotan disinfektan di
beberapa tempat, seperti di pelabuhan, bandara, tempat publik seperti mall,
pasar-pasar. Tujuannya dalam rangka memberikan ketenangan pada masyarakat. Sebetulnya
tak terjadi apa-apa sehingga aktivitas ekonomi, social dsb bisa jalan sebagaimana biasanya.
Disinggung masalah Kota
Layak Anak, Wiryanta mengaku memang menjadi tema besar pada forum publik ini
selain ada tema cegah virus Covid-19 dan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka menuju manusia Indonesia
yang unggul. Intinya kalau untuk ramah anak, berikanlah
anak-anak informasi-informasi yang menyejukkan dalam rangka interaksi
digital. Anak-anak diberikan pemahaman hak-hak dasar, yaitu pendidikan dan
kesehatan.
Wiryanta menyebut hampir
semua kabupaten kota di Bali sudah memenuhi hak dasar ramah layak anak. Kabupaten
kota sudah membangun dan melaksanakan mengenai standar-standar kota layak anak di antaranya ketersediaan ruang
terbuka anak, olah raga, dll. ‘’Tahun 2024, program-program
pemerintah pusat seperti Kota Ramah
Layak Anak akan terimplementasi baik kota, kabupaten dan provinsi. Paling tidak
90 persen harus selesai,’’ terang Wiryanta.
Acara dilanjutkan dengan
diskusi yang dihadiri anak-anak SMP dan SMU se-Kota Denpasar. Dimeriahkan kegiatan
kuis yang menggunakan hp. (GS)
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.
Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.
“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)