Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (11/7) Bali, Pasien Sembuh Naik Signifikan Tembus 152 Orang, tetap Disiplin Transmisi Lokal 1.767 Orang

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GTPP COVID-19 PROVINSI BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Sabtu (11/7-2020) terjadi lonjakan pasien yang telah sembuh bertambah 152 orang. Mereka adalah WNI  dengan rincian 2 orang PMI, 2 orang imported case dan 148 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh sudah mencapai 1.354 orang.

Namun kasus positif masih terus terjadi setiap hari. Hari ini tercatat bertambah 37 orang WNI dengan rincian 3 orang imported case dan 34 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 2.147 orang.

Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 27 orang. Hari ini bertambah 1 orang WNI, terdiri dari 25 orang WNI dan 2 orang WNA.

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 766 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

de

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Sabtu malam (11/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.767 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

de

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Korban Banjir di Desa Bakti Seraga Ditemukan di Reruntuhan

Published

on

By

banjir desa bakti seraga
EVAKUASI: Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Jumat (12/6/2026). (Foto: Hms SAR)

Buleleng, baliilu.com – Satu orang korban banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Kabupaten Buleleng, Bali akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) sore.

Saat ditemui di lokasi, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng mengungkapkan bahwa awal pencarian tim terbagi pada beberapa lokasi sekitar wilayah terdampak banjir. “Kita membagi tim dalam tindak awal pencarian atau penyisiran di daerah lokasi kejadian ini,” terang Kadek Donny Indrawan, Koordinator Pos SAR Buleleng. SRU yang menyisiri aliran sungai melakukan pencarian hingga pinggir Pantai Pengambengan.

Pada pukul 16.15 Wita diterima informasi bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. “Kita dapatkan informasi bahwa target ditemukan di bawah reruntuhan rumah, selanjutnya kami laksanakan evakuasi secara manual,” ungkapnya.

Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 17.12 Wita. Upaya mengeluarkan korban ini dilakukan dengan hati-hati karena keadaan bangunan yang masih labil. Usai berhasil dikeluarkan dari runtuhan, kemudian jenasah Ricardo Razaq Alghivieri (20) dibawa menuju RSUD Buleleng dengan menggunakan ambulance PMI Buleleng.

Diberitakan sebelumnya, satu orang menjadi korban dari banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (12/6/2026) siang. Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi pada pukul 13.55 Wita dan segera melakukan aksi. Sempat dilakukan pencarian menyisiri sungai dengan hasil nihil.

Unsur SAR yang terlibat selama berlangsungnya operasi SAR yakni Pos Pencarian dan Pertolongan (SAR) Buleleng, Bupati Buleleng beserta jajarannya, BPBD Buleleng Polairud Polres Buleleng, Polsek Kota Singaraja, Samapta Polres Buleleng, TNI AL Pos Sangsit, Damkar Buleleng, pegawai Kecamatan Buleleng, Bhabinkamtibmas Bakti Seraga, Babinsa Bakti Seraga, Koramil 01 Buleleng, PUTR Buleleng, Dinas Sosial, PMI Buleleng, Balawista Buleleng, ⁠Bhuana Bali Rescue, Perangkat Desa Bakti Seraga, masyarakat setempat dan pihak keluarga korban. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

6 Finalis Masuk Presentasi Tahap Akhir Penghargaan Adhyasta Prajaniti 2026

Published

on

By

penghargaan adhyasta
LOLOS FINAL: Salah satu perangkat daerah di lingkngan Pemrov Bali yang berhasil lolos ke babak final penilaian akhir penghargaan Adhyasta Prajaniti 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berhasil masuk ke babak final penilaian akhir (presentasi) Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026. Tahap ini merupakan rangkaian penilaian untuk menentukan perangkat daerah terbaik dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Mengangkat tema “Penerapan Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah dalam Mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, kegiatan penilaian dilaksanakan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026.

Pada hari pertama, presentasi dilakukan oleh Biro Umum Setda Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Selanjutnya, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali memaparkan gagasan serta inovasi yang telah dituangkan dalam karya tulis di hadapan tim asesor. Presentasi kemudian ditutup oleh tim karya tulis dari Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali dan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali.

Masing-masing finalis menyampaikan berbagai gagasan dan inovasi yang telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan tema Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026. Berbagai ide, strategi, dan pola kerja yang dipaparkan menunjukkan keterkaitan antara penerapan manajemen risiko dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, inovasi yang disampaikan juga mencerminkan semangat sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah dalam mendukung terwujudnya Bali yang maju, berkualitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.

Presentasi yang disampaikan tidak hanya menggambarkan capaian kinerja yang telah diraih, tetapi juga menunjukkan komitmen setiap perangkat daerah dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

Penilaian dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas unsur akademisi dan praktisi profesional, yaitu Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, Asisten Ahli Fakultas Hukum Universitas Udayana; I Nyoman Agus Santika, Asisten Muda I Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali; serta Rustam, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Seluruh proses penilaian dilaksanakan secara objektif dan independen dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil penilaian dari seluruh tahapan akan menjadi dasar dalam penetapan perangkat daerah terbaik sebagai penerima Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026.

Pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada para pemenang direncanakan akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pimpinan dan Anggota DPRD Bali Ucapkan Rahajeng Rahina Galungan dan Kuningan

Published

on

By

galungan

Denpasar, baliilu.com – Menyambut perayaan hari raya Galungan dan Kuningan, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengucapkan rahajeng rahina Galungan (17 Juni 2026) dan Kuningan (27 Juni 2026). (*/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca