Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

SE Bersama PHDI dan MDA Bali, Pelaksanaan Panca Yadnya di Bali Dalam Situasi Gering Agung Covid-19

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan Lontar Widhisastra Roga Sangara Bhumi yang menyuratkan bahwa “… ritatkalaning ganti kali bhumi… gering sasab marana tan pegat, ngendah laraning wwang, gumigil panas uyang, akweh pejah, desa tepi ning tasik tembening agering… mantra usada punah. Pandhita bingung, Weda Mantra tan pasari.” (… tatkala pergantian Bumi Kaliyuga… penyakit menular mewabah (gering-sasab-marana) tidak bisa dihentikan, tidak terperi derita manusia, menggigil panas uyang (kehilangan kesabaran dilanda cemas), banyak korban meninggal, desa-desa pesisir (perbatasan) ketiban penyakit… mantra pengobatan punah. Pandhita bingung, Weda mantra kehilangan sari (esensi kekuatan/daya magis). Untuk itu, diingatkan, agar “… aywa tan yatna Sang Bhujangga Aji, angemit praja mandala, anggawe kayowananing rat, danakena watek Pandhitaji, anguncaraken Weda, angundurake; gering marana ika.…” (… hendaknya jangan tidak waspada dan eling Sang Bhujangga Aji (kaum pendeta kerajaan dan pendeta umumnya), bertugas menjaga tata-mandala kenegaraan, menjaga ketahanan negara, kewajiban dari para Pandhitaji (Pendeta Kerajaan) menguncarkan bait-bait Weda, menolak menghalau penyakit wabah itu….);

Lontar Anda Kacacar  yang menegaskan bahwa pada masa sedang berjangkit penyakit menular yang menimpa manusia, seperti cacar, gering, agar tidak melaksanakan salwiring walikrama (segala macam upacara pujawali/pemujaan), tidak juga melakukan pemujaan dengan Weda-Mantra di berbagai pura, sampai kemudian gering tersebut pulih.…”; 

Demikian juga ditalarbelakangi data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali, yang belakangan ini kembali semakin meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.

Klaster kemunculan kasus Covid-19 belakangan ini, antara lain juga bersumber dari kontak masyarakat, seperti dalam kegiatan adat, upacara keagamaan, pawiwahan, ngaben, termasuk keramaian tajen. Surat Edaran PHDI Pusat No.312/SE/PHDI PUSAT/III/2020 tentang Pedoman Perawatan Jenazah dan Upacara Pitra Yadnya bagi Jenazah Pasien Covid-19 serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran bersama Nomor 081/PHDI Bali/IX/2020 dan Nomor 007/SE/MDA Prov Bali/IX/2020 tertanggal 14 September 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Surat Edaran Bersama PHDI Prov Bali dan MDA Prov Bali melalui konferensi pers, Senin (14/9) di gedung Jaya Sabha Denpasar.

Surat Edaran bersama PHDI Bali dan MDA Bali ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Senin (14/9 -2020), didampingi Bandesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, pimpinan majelis-majelis agama Provinsi Bali di antaranya MUI Bali, MPUK Bali, Keuskupan Denpasar, Walubi Provinsi Bali, dan Matakin Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Bali kepada seluruh bandesa/kelihan desa adat dan krama desa adat di seluruh Bali hal-hal sebagai berikut.

Melaksanakan dan menaati pararem desa adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan desa adat masing-masing  dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri, seluruh anggota keluarga, dan orang lain. Ketaatan ini sepatutnya dimaknai sebagai pelaksanaan nyata nilai-nilai luhur ajaran manusa yadnya.

Semua upacara panca yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, maligia, rsi yadnya (padiksaan), serta karya ngawangun yang lainnya, seperti maajar-ajar, nyegara-gunung dan lain-lain, supaya ditunda sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pihak berwenang.

Upacara panca yadnya selain yang bersifat ngawangun (direncanakan), dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas atau kehadiran peserta diatur secara tertib dan bergiliran.

Dalam setiap pelaksanaan upacara panca yadnya selain yang bersifat ngewangun agar mengikuti prosedur tetap penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang, tetap mengutamakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), tetap menjaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter, tersedia tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan menggunakan masker secara benar.

Pujawali/piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan pura Lainnya pelaksana upacara saking pangawit ngantos panyineban kamargiang olih krama pamaksan/pangemong dan/atau kasinoman/pasayahan yang ditugaskan. Melasti dilaksanakan dengan cara ngubeng.

Upacara pujawali/piodalan paling suwe kamargiang arahina (1 hari), terkecuali ada ketentuan lain manut dresta setempat dan/atau disuratkan sebagai bhisama dalam purana pura bersangkutan.

Pangubhaktian krama dapat dilaksanakan dengan cara ngayat saking merajan/sanggah soang-soang, atau pamadek diatur ngaranjing secara tertib dan bergiliran paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung normal. Tidak diiringi seni wali/wewalen, seperti gambelan, rejang, baris, topeng sidha karya, miwah sane tiosan.

Untuk upacara pitra yadnya, berupa ngaben bagi yang meninggal karena positif Covid-19, dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di gni sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali sulinggih dan pemangku. Apabila ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang terbatas, tidak ada undangan, atau bentuk keramaian lainnya.

Upacara manusa yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti upacara bayi telu bulanan (tiga bulanan), otonan, (hari lahir/siklus enam bulanan) dapat dilaksanakan dengan upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang terbatas, tidak ada undangan, atau bentuk keramaian lainnya.

Apabila upacara pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan sebagai berikut: Dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi, upakara paling inti berupa pakala-kalaan/pabyakaonan, tataban di Bale (Atma Kerthi), banten nunas Tirta Tri Kahyangan Desa Adat, Tirta Mrajan,  dan Tirta dari Sulinggih-cukup dilaksanakan oleh 2-3 orang. Pawiwahan cukup dipimpin pamangku dibantu oleh sarati banten. Tidak menggelar resepsi sampai batas waktu “Status Pandemi Covid-19” dicabut resmi oleh pihak berwenang.

Setiap desa adat agar tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan keramaian, termasuk tajen, di wewidangan desa adat masing-masing, terkecuali dalam kaitan sawung di tempat suci dan paling banyak telung saet, yang terkait langsung dengan pelaksanaan upacara.

Semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Surat Edaran Bersama tertanggal 14 September 2020 ini, dikeluarkan PHDI Bali dan MDA Bali ditandatangani Bandesa Agung MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Ketua PHDI Bali Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, MSi mengetahui Gubernur Bali Wayan Koster. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca