Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

SE FKUB Prov Bali Diterbitkan, Atur Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali saat Pandemi Covid-19

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani SE FKUB Provinsi Bali, Senin (14/9) di Jaya Sabha Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Dilatarbelakangi data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali yang kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, dimana klaster kemunculan kasus Covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat, serta mempertimbangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru, FKUB Provinsi Bali bersama pimpinan majelis umat beragama di Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran No. 42/IX/FKUB/2020 per tanggal  14 September 2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet didampingi pimpinan majelis-majelis agama Provinsi Bali seperti PHDI Bali, MUI Bali, MPUK Bali, Keuskupan Denpasar, Walubi Provinsi Bali, Matakin Provinsi Bali dan mengetahui Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali melalui siaran pers dari gedung Jaya Sabha Denpasar, Senin (14/9-2020),  agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat-tempat persembahyangan atau ibadah serta tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing dengan penuh kesadaran, disiplin dan tanggung jawab demi keselamatan diri seluruh anggota keluarga dan warga masyarakat.

Disebutkan dalam SE tersebut bahwa, semua upacara agama dan/atau prosesi keagamaan yang bersifat direncanakan sedapat mungkin ditunda sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. Upacara agama dan/atau prosesi keagamaan selain yang bersifat direncanakan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.

Baca Juga  Sinergi dengan SOS Food Rescue, Pemkot Denpasar Bagikan 250 Nasi Bungkus Gratis kepada Warga Kelurahan Sumerta

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan selain yang bersifat direnanakan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang meliputi: Wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar-orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengutamakan pola hidup bersih dan sehat, dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan dan sesak nafas.

Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan: maksimum 1 hari kecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1 hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mengatur kehadiran peserta secara tertib dan bergiliran paling banyak 25% dari daya tampung normal tempat upacara dan tidak diiringi dan/atau penyelenggaraan acara kesenian.

Pelaksanaan upacara atau prosesi bagi orang meninggal dilaksanakan sebagai berikut: bagi yang meninggal karena positif Covid-19 dilaksanakan dengan pemakaman atau kremasi langsung sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 supaya dilaksanakan upacara atau prosesi pemakaman atau kremasi sesuai kesepakatan masing-masing majelis umat beragama dengan ketentuan: upacara atau prosesi dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas, dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.

Pelaksanaan upacara atau prosesi kelahiran, akil baligh dan pernikahan dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara atau prosesi dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas dan tidak menggelar resepsi sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pihak berwenang.

Setiap pimpinan umat beragama harus memastikan tidak adanya segala bentuk keramaian di tempat-tempat persembahyangan atau ibadah maupun tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing.

Baca Juga  SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Dievaluasi Kemen PAN-RB, Rai Mantra Paparkan berbagai Kebijakan Strategis dan Inovasi Berbasis Digitalisasi

Semua kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Turut hadir dan menandatangani Surat Edaran FKUB tersebut yakni Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M Si., Ketua MUI Bali M Taufik Asadi, S Ag., Ketua Umum MPUK Provinsi Bali Bishop I Nyoman Agustinus, M Th, Keuskupan Denpasar Evensius Dewantoro Boli Daton, Ketua Umum Walubi Prov Bali Pdt Eka Wiradarma, Ketua Matakin Provinsi Bali Js Adinatha, SE, dan mengetahui Gubernur Bali Wayan Koster. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Pidato Koster di Program Pelatihan Regional Singapore-IEA, Wujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Baru dan Terbarukan

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  5 Juni Ini ASN Kerja Kembali, Gubernur Koster Terapkan Disiplin Ketat Prosedur Kesehatan

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Luncurkan GrabProtect di Bali, Hadirkan Standar Kebersihan Terbaik bagi Pelanggan

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca