Denpasar, baliilu.com – Tersangka pelaku AWA alias Akang seorang residivis yang spesial melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan memecah kaca mobil akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu, 24 Februari 2021 di tempat menginap Jalan Persada Denpasar Barat.
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal I Dewa Putu Gede Anom D, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan hal ini saat gelar konferensi pers, Sabtu (27/2-2021) di Mapolresta Denpasar.
Kapolres Panjaitan memaparkan tersangka pelaku Akang ditangkap di tempatnya menginap setelah menerima laporan dari korban Helmi Zamani dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 170 / II / 2021 / Bali / Resta Dps, tanggal 24 Februari 2021. Helmi melaporkan kejadian pencurian di parkiran Restaurant GOSHA Jl. Gatot Subroto Denpasar pada Kamis, 4 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres lanjut menjelaskan, ada dua tersangka pelaku spesial pecah mobil ini yakni AWA alias Akang (40) tinggal sementara di Jalan Persada Denpasar Barat, asal Kota Ternate Tengah dan tersangka pelaku IY (42) yang bertugas sebagai pengantar ke TPK. ‘’Tetap kita kembangkan tak menutup kemungkinan selain mereka kita duga jaringan juga ada TKP lainnya,’’ ujar Kapolres.
Akang, papar Kapolres, adalah seorang residivis terlibat kasus pecah kaca mobil di daerah Kuta Badung tahun 2007 dengan vonis 3 bulan penjara. ‘’Vonisnya ini kita sayangkan ringan sekali 3 bulan. Nanti tolong teman-teman kawal pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat seperti ini. Bila perlu kita vonis seberat-beratnya supaya selain memberikan efek jera kepada pelaku, yang lain juga berpikir untuk melakukan. Ini vonisnya, buktinya dia masih mengulangi lagi, tak menutup kemungkinan dia melakukan hal-hal yang sama,’’ ujarnya menegaskan.
Kapolres Denpasar menguraikan, ada 11 kasus curat yang dilakukan tersangka Akang bersama IY , 9 TKP di wilayah Denpasar dan 2 TKP di wilayah Gianyar. Akang dalam aksinya dibantu IY yang tinggal di Jalan Persada Denpasar Barat, asal Kecamatan Galela Ternate. Pelaku berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP.
‘’Biasanya geprok kaca pakai busi dan pakai obeng dari sudut kaca ini modus baru. Jadi pesan kami dari kepolisian agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati memarkir kendaraan dan jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan karena sangat mudah sekali modusnya, dia cucuk bagian ujungnya dan yang lain langsung pecah,’’ pesan Kapolres.
Adapun ke-11 TKP yang dilakukan tersangka Akang di antaranya di Wilayah Hukum Polresta Denpasar yakni kesatu, Jalan Tukad Musi VI Densel, pada 24 Januari 2021, pelapor / korban I Putu Wisnu Maradona, jenis mobil Honda CRV (kaca kiri belakang pecah), barang yang diambil sebuah tas kulit warna hitam yang berisikan Token BCA, anting-anting berlian, surat-surat perusahaan dan sebuah hardisk, kerugian Rp 50 juta (BB dibuang pelaku).
Kedua, Jalan Bukit Indah Kebo Iwa Utara, jenis Toyota Avansa, barang yang diambil sebuah tas ransel warna hitam yang berisi laptop merk ACER warna hitam (BB dikirim pelaku ke Ternate).
Ketiga, parkiran restaurant GOSHA Jl. Gatot Subroto Denpasar, 4 Februari 2021, pelapor /korban Helmi Zamani, jenis mobil Honda Brio warna putih (kaca kanan nelakang pecah), barang yang diambil sebuah tas yang berisi surat-surat penting milik korban (dibuang di daerah Cargo Denpasar), sebuah HP Samsung J7 warna hitam (sita).
Keempat, Jalan Raya Puputan Renon 190 A Denpasar, Selasa, 3 Februari 2021, sekira jam 19.00 Wita, pelapor / korban Nyoman Krisna Ditya Sudartha, jenis mobil Daihatsu Serion, barang yang diambil sebuah tas ransel warna biru dongker merk Conves, sebuah laptop merk Lenovo (dikirim pelaku ke Ternate).
Kelima, Jl. Tukad Barito Timur No. 36 Densel, Selasa, 16 Februari 2021 , sekira jam 20.20 Wita, pelapor / korban Ida Bagus Surya Wiratnyana, jenis mobil Suzuki Swift warna putih, barang yang diambil sebuah tas ransel warna hitam yang berisikan, surat-surat ijazah dan uang tunai Rp 1.900.000 (dibuang oleh pelaku).
Keenam, Jl. Baypass Ngurah Rai (depan SPA Angel), Kamis , 3 Desember 2020, sekira jam 18.25 Wita, pelapor / korban Ismunandar, jenis mobil Toyota Fortuner warna putih, barang yang diambil sebuah tas yang berisikan sebuh laptop merek HP, Power bank Xiaomi, dompet berisi surat-surat, total Rp 40.500.000.
Ketujuh, Jl. Raya Kuta depan Hotel Harris River View Kuta Badung, Kamis, 24 Desember 2020, sekira jam 18.30 Wita, pelapor / korban I Made Angga Adiguna S.St., Par, jenis mobil Daihatsu Terrios warna hitam, barang yang diambil sebuah tas selempng yang berisi pakaian anak (dibuang oleh pelaku).
Kedelapan, Jl. Dewi Sri Kuta Badung, barang yang diambil sebuah tas selempng yang berisi pakaian anak (dibuang oleh pelaku).
Kesembilan, Jl. By Pass Ngurah Rai Areal Parkir Mitra 10 Suwung Kauh, Senin, 21 Desember 2020, sekira jam 19.30 Wita, pelapor / korban Dewa Ayu Dewi Pradyani, jenis mobil Daihatsu Terios, barang yang diambil sebuah tas ransel coklat yang berisikan surat-surat (dibuang oleh pelaku), Macbook R 1019 Roos (dikirim ke Ternate oleh pelaku).
Kesepuluh terjadi di wilayah Hukum Polres Gianyar. Di area Parkir Restoran Layana Br. Goa Desa. Bedulu Kecamatan Blahbatuh Gianyar, waktu kejadian 17 Februari 2021, sekira jam 14.00 Wita, pelapor / korban Roby Eka Pramudita, jenis mobil Daihatsu Ayla, sebuah merk president, sebuah laptop merk DELL (barang sudah dikirim ke kampung pelaku).
Barang bukti yang disita yakni sebuah HP merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL (digunakan untuk melakukan pencurian). Untuk barang-barang berupa laptop, pelaku kirim ke Ternate, melalui titip keluarga yang pulang ke Ternate.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dimana pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak. (gs)