Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pelaku Curat Spesial Pecah Kaca Mobil di 11 TKP Dibekuk Polresta Denpasar

BALIILU Tayang

:

de
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat konferensi pers soal kasus penangkapan pelaku curat pecah kaca mobil Sabtu (27/2-2021) di Mapolresta Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Tersangka pelaku AWA alias Akang seorang residivis yang spesial melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan memecah kaca mobil akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu, 24 Februari 2021 di tempat menginap Jalan Persada Denpasar Barat.

Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal I Dewa Putu Gede Anom D, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan hal ini saat gelar konferensi pers, Sabtu (27/2-2021) di Mapolresta Denpasar.

Kapolres Panjaitan memaparkan tersangka pelaku Akang ditangkap di tempatnya menginap setelah menerima laporan dari korban Helmi Zamani dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B  / 170 / II  / 2021 / Bali /  Resta Dps, tanggal  24  Februari 2021. Helmi melaporkan kejadian pencurian di parkiran Restaurant GOSHA Jl. Gatot Subroto Denpasar pada Kamis, 4 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres lanjut menjelaskan, ada dua tersangka pelaku spesial pecah mobil ini yakni AWA alias Akang (40) tinggal sementara di Jalan Persada Denpasar Barat, asal Kota Ternate Tengah dan tersangka pelaku IY (42) yang bertugas sebagai pengantar ke TPK. ‘’Tetap kita kembangkan tak menutup kemungkinan selain mereka kita duga jaringan juga ada TKP lainnya,’’ ujar Kapolres.

Akang, papar Kapolres, adalah seorang residivis terlibat kasus pecah kaca mobil di daerah Kuta Badung tahun 2007 dengan vonis 3 bulan penjara. ‘’Vonisnya ini kita sayangkan ringan sekali 3 bulan. Nanti tolong teman-teman kawal pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat seperti ini. Bila perlu kita vonis seberat-beratnya supaya selain memberikan efek jera kepada pelaku, yang lain juga berpikir untuk melakukan. Ini vonisnya, buktinya dia masih mengulangi lagi, tak menutup kemungkinan dia melakukan hal-hal yang sama,’’ ujarnya menegaskan.

Kapolres Denpasar menguraikan, ada 11 kasus curat yang dilakukan tersangka Akang bersama IY , 9 TKP di wilayah Denpasar dan 2 TKP di wilayah Gianyar. Akang dalam aksinya dibantu IY yang tinggal di Jalan Persada Denpasar Barat, asal Kecamatan Galela Ternate. Pelaku berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP.

‘’Biasanya geprok kaca pakai busi dan pakai obeng dari sudut kaca ini modus baru. Jadi pesan kami dari kepolisian agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati memarkir kendaraan dan jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan karena sangat mudah sekali modusnya, dia cucuk bagian ujungnya dan yang lain langsung pecah,’’ pesan Kapolres.

Adapun  ke-11 TKP yang dilakukan tersangka Akang di antaranya di Wilayah Hukum Polresta Denpasar yakni kesatu, Jalan Tukad Musi VI Densel, pada 24 Januari  2021,  pelapor / korban I Putu Wisnu Maradona, jenis mobil Honda CRV  (kaca kiri belakang pecah), barang yang diambil sebuah tas kulit warna hitam yang  berisikan Token BCA, anting-anting berlian, surat-surat perusahaan dan sebuah hardisk, kerugian Rp 50 juta (BB dibuang pelaku).  

Kedua, Jalan Bukit Indah Kebo Iwa Utara, jenis Toyota Avansa, barang yang diambil  sebuah tas ransel warna hitam yang berisi laptop merk ACER warna hitam (BB dikirim pelaku ke Ternate).

Ketiga, parkiran restaurant GOSHA Jl. Gatot Subroto Denpasar, 4 Februari 2021, pelapor /korban  Helmi Zamani, jenis mobil Honda Brio warna putih (kaca kanan nelakang pecah), barang yang diambil  sebuah tas yang berisi surat-surat penting milik korban (dibuang di daerah Cargo Denpasar), sebuah HP Samsung J7 warna hitam (sita).

Keempat, Jalan Raya Puputan Renon 190 A Denpasar, Selasa, 3 Februari 2021, sekira jam 19.00 Wita, pelapor / korban  Nyoman Krisna Ditya Sudartha, jenis mobil Daihatsu Serion, barang yang diambil  sebuah  tas ransel warna biru dongker merk Conves, sebuah  laptop merk Lenovo (dikirim pelaku ke Ternate).

Kelima, Jl. Tukad Barito Timur No. 36 Densel, Selasa, 16 Februari 2021 , sekira jam 20.20 Wita, pelapor / korban  Ida Bagus Surya Wiratnyana, jenis mobil Suzuki Swift warna putih, barang yang diambil  sebuah tas  ransel  warna hitam  yang berisikan, surat-surat ijazah dan  uang  tunai  Rp 1.900.000  (dibuang oleh pelaku).

Keenam, Jl. Baypass Ngurah Rai (depan SPA Angel), Kamis , 3 Desember 2020, sekira jam 18.25 Wita, pelapor / korban   Ismunandar,  jenis mobil  Toyota Fortuner warna putih, barang yang diambil  sebuah tas yang berisikan sebuh laptop merek HP, Power bank Xiaomi, dompet berisi surat-surat, total Rp 40.500.000.

Ketujuh, Jl.  Raya Kuta depan Hotel Harris River View Kuta Badung, Kamis, 24 Desember 2020, sekira jam 18.30 Wita, pelapor / korban  I Made Angga Adiguna S.St., Par,  jenis mobil Daihatsu Terrios warna hitam, barang yang diambil sebuah tas selempng  yang berisi pakaian anak (dibuang oleh pelaku).

Kedelapan, Jl.  Dewi Sri Kuta Badung, barang yang diambil  sebuah tas selempng yang  berisi pakaian anak (dibuang oleh pelaku).

Kesembilan, Jl.  By Pass Ngurah Rai Areal Parkir Mitra 10 Suwung Kauh, Senin, 21 Desember 2020, sekira jam 19.30 Wita, pelapor / korban Dewa Ayu Dewi Pradyani, jenis mobil Daihatsu Terios, barang yang diambil  sebuah tas ransel coklat yang berisikan surat-surat (dibuang oleh pelaku), Macbook R 1019 Roos  (dikirim ke Ternate oleh pelaku).

Kesepuluh terjadi di wilayah Hukum Polres Gianyar. Di area Parkir Restoran Layana Br. Goa Desa. Bedulu Kecamatan  Blahbatuh Gianyar, waktu kejadian 17 Februari 2021, sekira jam 14.00 Wita, pelapor / korban Roby Eka Pramudita, jenis mobil Daihatsu Ayla, sebuah merk president, sebuah laptop merk DELL (barang sudah dikirim ke kampung pelaku).

Barang bukti yang disita yakni sebuah HP merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL (digunakan untuk melakukan pencurian). Untuk barang-barang berupa laptop, pelaku kirim ke Ternate,  melalui titip keluarga yang pulang ke Ternate.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP  (pencurian dengan pemberatan)  dimana pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun,  pencurian yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Empat Tersangka Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan

Published

on

By

jaringan narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Densel Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian Perhiasan di Kawasan Pemogan

Published

on

By

polsek densel
Unggahan korban di salah satu media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Viral video di media sosial terkait adanya dugaan kasus pencurian yang dilaporakan warga lewat hotline 110, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya II Blok A Nomor 31, wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial LP (31), seorang perempuan yang mengetahui hilangnya satu buah kalung joda miliknya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sebelumnya pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, korban sempat membuka kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari untuk mengambil gelang. Saat itu korban masih melihat kalung joda miliknya berada di dalam kotak perhiasan tersebut.

Selanjutnya korban meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman selama kurang lebih empat hari. Setelah kembali ke rumah, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bermaksud mengambil liontin yang berada di dalam kotak perhiasan. Namun saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kalung joda yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan. Hingga saat ini identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Personel Polsek Denpasar Selatan telah melakukan pengecekan dan olah TKP guna mengumpulkan keterangan serta petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang-barang berharga yang dimiliki,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Polresta Denpasar memastikan setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Kasus Pencurian HP Saat Korban Terjatuh, Unit Reskrim Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku

Published

on

By

polsek denbar
Dua pelaku pencurian HP saat kendaraan korban terjatuh. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang diketahui terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), awalnya mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan meletakkan telepon genggam miliknya di holder kendaraan. Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, HP milik korban ikut terjatuh dan kemudian hilang.

Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan telepon genggamnya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni FR (28) dan TNDP alias Toni (31). Pelaku FR diamankan di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni ditangkap di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku FR mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan. Selanjutnya, HP tersebut diserahkan kepada pelaku Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca