Denpasar, baliilu.com – Selama bulan Februari, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang. Sebanyak 12 kasus di antaranya dengan barang bukti besar.
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.I.K.,M.H. menyampaikan hal itu saat konferensi pers, Selasa (2/3-2021) di Mapolresta Denpasar.
Kapolres Panjaitan lanjut mengatakan dari 32 kasus yang melibatkan 40 orang tersangka tersebut dengan barang bukti shabu 433,32 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir (87,76 gram), dan tembakau gorilla 4,26 gram.
Dari 32 kasus, kata Kapolresta, terdapat 12 kasus dengan barang bukti besar. Yakni tersangka Eka (41) dan Taufiq (40) TKP Jalan Sedap Malam Dentim (221 butir ekstasi berat bersih 68,90 gram), tersangka Sugeng (43), TKP Jalan Batu Bidak Kuta Utara Badung (shabu berat bersih 91,30 gram), tersangka Mahendra (33), TKP Jalan Ganda Pura Dentim (shabu berat bersih 75,66 gram), tersangka Tegar (24), TKP Jalan Bikini Denbar (tembakau gorilla berat bersih 53,21 gram).
Lanjut tersangka Bima (24), Ihsan (29) dan Aditya (24), sama-sama pekerjaan guide surfing, TKP Jalan Bisma Kuta Badung (ganja berat bersih 46,65 gram), tersangka Bayu (34), TKP Jalan Purba Indah Denbar (shabu berat bersih 46,73 gram), tersangka Syaiful (26), TKP Jalan Mahendradata Denbar (shabu dengan berat bersih 31,15 gram) dan (40 butir extacy berat bersih 13,38 gram), tersangka Vicky (26), perempuan, TKP Jalan Imam Bonjol Denbar (ganja berat bersih 29,51 gram), tersangka Akhmad (25), TKP Jalan Buana Raya Denbar (shabu berat bersih 15,32 gram), tersangka Asep (48), TKP Jalan Tukad Batanghari Densel (shabu berat bersih 10,78 gram), tersangka Prasetya (41), laki-laki, tidak bekerja, TKP Jalan Wibisana Denbar (shabu berat bersih 2,49 gram, ekstasi 12 butir 4,06 gram), dan tersangka Adhi (36), TKP Br. Sayan Bongkasa Badung (shabu berat bersih 8,22 gram).
Berdasarkan daerah asal tersangka yakni berasal dari Jawa 21 orang, Bali 9 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatera 7 orang, Kupang 1 orang. Sedangkan peran tersangka 24 orang pengedar dan 16 orang pemakai. Modus operandinya menyimpan, mengantar / menempel narkotika dengan motif bagian sindikat dan pecandu narkoba. Dari 32 tersangka, 5 di antaranya residivis yakni Eka, Mahendra, Bayu, Adhi adalah kasus narkoba, sedangkan Taufiq kasus KDRT.
Kapolresta Denpasar menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar, Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar), dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
‘’Dengan mengungkap kasus narkotika bersama barang buktinya, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,’’ pungkas Kapolresta. (gs)