Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Selama Februari, Polresta Denpasar Ungkap 32 Kasus Narkotika, 12 Kasus Barang Bukti Besar

BALIILU Tayang

:

de
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers tentang pengungkapan kasus narkotika, Selasa (2/3-2021) di Mapolresta Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Selama bulan Februari, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang. Sebanyak 12 kasus di antaranya dengan barang bukti besar.

Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.I.K.,M.H. menyampaikan hal itu saat konferensi pers, Selasa (2/3-2021) di Mapolresta Denpasar.

Kapolres Panjaitan lanjut mengatakan dari 32 kasus yang melibatkan 40 orang tersangka tersebut dengan barang bukti shabu 433,32 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir (87,76 gram), dan tembakau gorilla 4,26 gram.

Dari 32 kasus, kata Kapolresta, terdapat 12 kasus dengan barang bukti besar. Yakni tersangka Eka (41) dan Taufiq (40) TKP Jalan Sedap Malam Dentim (221 butir ekstasi berat bersih 68,90 gram), tersangka Sugeng (43),  TKP Jalan Batu Bidak Kuta Utara Badung (shabu berat bersih 91,30 gram), tersangka Mahendra (33), TKP Jalan Ganda Pura Dentim (shabu berat bersih 75,66 gram), tersangka Tegar (24), TKP Jalan Bikini Denbar (tembakau gorilla berat bersih 53,21 gram).

Lanjut tersangka Bima (24), Ihsan (29) dan Aditya (24), sama-sama pekerjaan guide surfing, TKP Jalan Bisma Kuta Badung (ganja berat bersih 46,65 gram), tersangka Bayu (34), TKP Jalan Purba Indah Denbar (shabu berat bersih 46,73 gram), tersangka Syaiful (26), TKP Jalan Mahendradata Denbar (shabu dengan berat bersih 31,15 gram) dan (40 butir extacy berat bersih 13,38 gram), tersangka Vicky (26), perempuan, TKP Jalan Imam Bonjol Denbar (ganja berat bersih 29,51 gram), tersangka Akhmad (25), TKP Jalan Buana Raya Denbar (shabu berat bersih 15,32 gram), tersangka Asep (48), TKP Jalan Tukad Batanghari Densel (shabu berat bersih 10,78 gram), tersangka Prasetya (41), laki-laki, tidak bekerja, TKP Jalan Wibisana Denbar (shabu berat bersih 2,49 gram, ekstasi 12 butir 4,06 gram), dan tersangka Adhi (36), TKP Br. Sayan Bongkasa Badung (shabu berat bersih 8,22 gram).

Berdasarkan daerah asal tersangka yakni berasal dari Jawa 21 orang, Bali 9 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatera 7 orang, Kupang 1 orang. Sedangkan peran tersangka 24 orang pengedar dan 16 orang pemakai. Modus operandinya menyimpan, mengantar / menempel narkotika dengan motif bagian sindikat dan pecandu narkoba. Dari 32 tersangka, 5 di antaranya residivis yakni Eka, Mahendra, Bayu, Adhi adalah kasus narkoba, sedangkan Taufiq kasus KDRT.

Kapolresta Denpasar menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar, Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar), dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

‘’Dengan mengungkap kasus narkotika bersama barang buktinya, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,’’ pungkas Kapolresta. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca