Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Beri Gambaran Riil Keterbukaan Informasi Publik di Bali, KI Pusat Gelar FGD Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

BALIILU Tayang

:

de
FGD: Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia bersama KI Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) daerah yang dihelat di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar Rabu (28/4).

Denpasar, baliilu.com – Guna menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di lingkup Provinsi Bali, Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia bersama KI Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) daerah yang dihelat di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar Rabu (28/4).

Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan keterbukaan informasi dewasa ini merupakan bagian penting di hulu sektor informasi publik seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. IKIP ini dijelaskan merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di seluruh Provinsi di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi. 

“Kita juga diamanatkan untuk mengawal 3 Program Prioritas Pemerintah salah satunya ialah Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia,” jelas Cecep.

Meskipun demikian, KI Pusat hingga daerah menurut Cecep sejak UU keterbukaan informasi dicanangkan masih belum memiliki indeks yang mencakup pula persepsi masyarakat terkait keterbukaan informasi. “Saat ini belum terlalu terlambat untuk menyusun dan penting bagi kita untuk mengetahui sebenarnya kita ada di titik mana dalam keterbukaan informasi,” tandas Cecep.

Meskipun tiap tahun ada monitoring dan evaluasi, namun Cecep menyebut hal tersebut hanya menyasar badan publik. “Kami mengapresiasi kehadiran informan ahli yang hadir untuk mengetahui persepsi publik itu dan kami mengandalkan informan ahli dengan segala latar belakangnya, melihat dari pemahamannya untuk memberikan gambaran riil dengan obyektivitas,” urainya lagi.

Provinsi Bali menurut Cecep sejauh ini sudah menunjukkan tren yang baik terbukti pada tahun 2020 lalu masuk ke dalam jajaran provinsi yang memiliki nilai yang baik untuk keterbukaan informasi publik terutama dari sisi badan publik-nya. “Mudah- mudahan dengan FGD ini kita bisa mendapatkan hasil yang lebih obyektif, sesuai dengan persepsi dan keadaan riil di masyarakat. Agar kita dapat potret yang utuh,” ucapnya.

Baca Juga  Komisi I DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Bali 2025-2029

Sementara itu Ketua KI Bali Made Agus Wirajaya menyatakan pihaknya sesuai dengan arahan KI Pusat telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas untuk memilih informan ahli sebagai pihak yang mampu memberikan gambaran nyata secara menyeluruh dan segala sisi di Provinsi Bali.

“Informan ahli ini berisikan orang-orang dengan berbagai latar belakang, ada akademisi, pers, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha. Mudah-mudahan dalam prosesnya (mereka, red) bisa memotret gambaran menyeluruh keterbukaan Informasi Publik di Bali,” harapnya. “Ke depannya kita ingin terus melakukan kolaborasi dengan jajaran KI Pusat, demi terciptanya keterbukaan informasi publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Wirajaya.

Setelah mendengarkan paparan 9 informan ahli yang berasal dari latar belakang, keilmuan dan kompetensi yang berbeda, hasil FGD indeks keterbukaan informasi publik untuk Provinsi Bali memperoleh nilai 89,47. Hal ini masih sejalan dengan penilaian kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Bali  yang meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dalam klasifikasi informatif untuk badan publik pemerintah provinsi dengan raihan nilai 92,20. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polsek Kutsel Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Perundungan yang Libatkan Pelajar di Wilayah Jimbaran

Published

on

By

perundungan smp di jimbaran
MEDIASI: Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti beredarnya video viral terkait dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP jajaran Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai No. 1, Jimbaran, Kuta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, orang tua korban, serta orang tua para siswa yang terlibat.

Kasus yang terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran pada 5 Juni 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 11 Juni 2026 itu melibatkan Pelajar SMP. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antarwarga dan masa depan anak-anak yang terlibat.

Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Badung, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perdamaian dan komitmen bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana mengimbau para siswa agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. mengimbau para pelajar untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam membangun sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dalam forum mediasi, orang tua korban menyatakan menerima permohonan maaf dari pihak pelaku dan berharap seluruh anak dapat kembali menjalin hubungan pertemanan dengan baik dan seluruh pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (gs/bi)

Baca Juga  Pemprov Bali akan Laksanakan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat Penemuan Penyu Langka, Polsek Blahbatuh Bersama Sat Polairud Evakuasi Penyu Lekang di Keramas

Published

on

By

penyu langka di subak umadewa
PENEMUAN PENYU: Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). Langkah sigap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus memastikan keselamatan penyu yang ditemukan di luar habitat alaminya.

Penemuan satwa tersebut berawal saat seorang warga, I Wayan Eka, melihat seekor penyu berada di dalam telabah atau aliran irigasi saat hendak mandi sekitar pukul 06.00 Wita. Menyadari bahwa satwa tersebut tidak lazim berada di lokasi tersebut, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan, penyu jenis Lekang tersebut dievakuasi menuju Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut oleh para relawan konservasi.

Selain melakukan evakuasi, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi awal, tidak diketahui adanya warga sekitar yang memelihara satwa langka jenis penyu tersebut sehingga diduga satwa itu berasal dari luar wilayah setempat. Saat ini penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Polairud Polres Gianyar yang berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan kondisi satwa serta langkah konservasi yang tepat.

Baca Juga  Komisi I DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Bali 2025-2029

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respon cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa yang dilindungi agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” terang Kapolsek Blahbatuh. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Mudah dan Praktis, Ini Cara Memiliki SIM Digital Resmi dari Korlantas Polri

Published

on

By

sim digital
SIM DIGITAL: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri.

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.

Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Baca Juga  Pemprov Bali akan Laksanakan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029

Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca