Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Badung dengan BPKAD, Khawatirkan Belanja-belanja yang Tak bisa Terbayarkan

BALIILU Tayang

:

de
RAKER: Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, S.S. didampingi Wakilnya Nyoman Satria, S.Sos, M.Si. dan Wayan Sandra, S.H., Kamis (6/5) di ruang Gosana II kantor DPRD Badung.

Badung, baliilu.com – Secara beruntun dalam pekan ini Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten Badung. Mulai dari Selasa (4/5) menggelar rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (5/5) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini Komisi III DPRD Badung melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai realisasi belanja Triwulan IV Tahun 2020, Triwulan I 2021 dan kinerja program Perumda.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, S.S. didampingi Wakilnya Nyoman Satria, S.Sos, M.Si. dan Wayan Sandra, S.H. serta sejumlah anggotanya seperti I Gusti Ngurah Shaskara, S.E., M.M., I Made Suryananda Pramana, S.E., Made Yudana, S.T. dan Ni Komang Tri Ani, S.E., M. Agb. Sementara BPKAD dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti didampingi salah satu Kabid PKD IA Yani Agustini serta Kasubdit Verbuk Ketut Sudani.

Alit Yandinata saat membuka raker ingin memperoleh jawaban pasti program apa saja yang bisa berjalan di tengah PAD Badung 2021 yang sangat minim yang diprediksi hanya Rp 1,3 triliun setelah melakukan raker dengan Bapenda Badung. “Jika 1,3 triliun kemampuan bapenda, kalau dipaksakan kan seperti berhalusinasi. Apakah ada program yang harus dihilangkan atau dipangkas atau semua berjalan. Kalau semua berjalan, dimana memperoleh dana kekurangannya karena pengeluaran diperkirakan minimal Rp 2,5 triliun,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal tersebut.

Sementara itu, Nyoman Satria menyampaikan, dari pendapatan Badung Triwulan I 2021 baru Rp 228 milyar atau kemampuan PAD Badung 2021 hanya Rp 1,3 triliun, sementara yang terpasang di program mencapai Rp 2,8 triliun, ia malah mengkhawatirkan ada belanja-belanja yang tak bisa terbayarkan. “Apa langkah-langkah BPKAD karena ada kekurangan hingga Rp 1,5 triliun agar APBD Badung sehat,” ujar politisi PDIP yang juga Ketua Bapemperda itu.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Badung, Ketua Dewan Putu Parwata Apresiasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemda dan RJPMD 2021-2026

Dari masukan masyarakat, Nyoman Satria menyebut saat ini banyak belanja dari Dinas Kebudayaan yang belum terbayar seperti beaya upakara atau banten di sejumlah pura. Dia menunjuk beaya upakara yang belum terbayar yakni di Ayunan, Mengwi.

Selanjutnya, Satria mempertanyakan, apakah ini bisa terbayar atau tidak. Selain itu, peraih suara terbanyak di DPRD Badung tersebut juga mempertanyakan belanja aparatur di Pemkab Badung. “Apakah tambahan penghasilan pegawai (TPP) masih terpasang,” ujarnya seraya menegaskan kalau tidak kondisi Covid kami tak pernah menggubris berapa pun TPP yang didapatkan walaupun punya hak untuk menanyakan, asal pemkab bisa membayar.

Mendapat pertanyaan seperti ini, Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti menyatakan kas Pemkab Badung saat ini hanya Rp 165 miliar. Sementara PAD, ujar Suryaniti, diprediksi hanya Rp 1,3 triliun ditambah dana perimbangan baik dari pusat dan provinsi yang jumlahnya Rp 905 miliar.

Dari pendapatan ini, tegasnya, pihaknya sangat selektif untuk mengeluarkan anggaran kecuali untuk hal-hal wajib. Dia menunjuk santunan-santunan untuk pemangku, kepala lingkungan, serta tenaga-tenaga kontrak. Selanjutnya program hibah wajib ke KONI wajib dikeluarkan.

“Untuk hibah ke KONI nilainya dipangkas dari Rp 11 miliar menjadi hanya Rp 4,9 miliar. Hibah PMI dari Rp 2,9 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. Ada juga belanja-belanja mengikat seperti pembayaran internet, pelayanan catatan sipil, perjalanan dinas DPRD Badung, alokasi dana ke desa, lisensi Kominfo dan beaya aci-aci di Dinas Kebudayaan. Selain itu ada belanja operasional pimpinan DPRD dan Bupati serta Wabup,” katanya.

Walau sudah memprioritaskan kepada kebutuhan wajib, Suryaniti memprediksi, Pemkab Badung masih kekurangan anggaran hingga Rp 863 miliar. “Ya kami hitung masih ada kekurangan hingga Rp 863 miliar,” ujar Kepala Inspektorat Badung tersebut seraya menandaskan karena keterbatasan dana, maka memberlakukan anggaran buka tutup sehingga disarankan mengajukan SPJ. Sebelum SPJ masuk maka belum terlihat utang.

Baca Juga  Cegah Balap Liar, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Apresiasi Aktivitas Boomber

Terkait dengan TPP, ujar Suryaniti, diatur oleh Permendagri yang besarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Walau begitu, ujarnya, TPP di Badung sudah dibayar hingga Maret yang lalu. “Mulai April TPP belum dibayar,” ungkapnya.

Formula TPP, ujarnya ditentukan oleh permendagri berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan ini ditentukan oleh Kemenpan RB. Masing-masing pejabat dan staf sesuai dengan jabatan eksistingnya, itu sudah diukur kelas jabatannya.

Selanjutnya formula selanjutnya berdasarkan indeks kemahalan konstruksi kemudian berdasarkan tunjangan basic BPK. Itu yang menjadi formula. Karena itu, untuk TPP pimpinan mengalami penurunan, sementara TPP staf naik.

Ketika pendapatan daerah anjlok seperti sekarang, apakah TPP tetap harus diberikan? Soal TPP ini, ujar Suryaniti, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang telah menetapkan yakni permendagri.

Suryaniti juga menyinggung ibah pariwisata tahun 2020 yang digunakan oleh PDAM Badung untuk pengadaan kabel senilai seratusan juta lebih yang hilang di Kuta Selatan untuk diadakan pengadaan ulang dari dana PDAM sendiri yang harus dipasang kembali. Tujuannya untuk asas manfaat kelanjutan atas kondisi tersebut. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Badung dan 15 Media Online Kunjungi DPRD Kota Bandung

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Sekretariat DPRD Badung dan 15 Media Online Kunjungi DPRD Kota Bandung

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca