Badung, baliilu.com – Secara beruntun dalam pekan ini Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten Badung. Mulai dari Selasa (4/5) menggelar rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (5/5) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini Komisi III DPRD Badung melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai realisasi belanja Triwulan IV Tahun 2020, Triwulan I 2021 dan kinerja program Perumda.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, S.S. didampingi Wakilnya Nyoman Satria, S.Sos, M.Si. dan Wayan Sandra, S.H. serta sejumlah anggotanya seperti I Gusti Ngurah Shaskara, S.E., M.M., I Made Suryananda Pramana, S.E., Made Yudana, S.T. dan Ni Komang Tri Ani, S.E., M. Agb. Sementara BPKAD dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti didampingi salah satu Kabid PKD IA Yani Agustini serta Kasubdit Verbuk Ketut Sudani.
Alit Yandinata saat membuka raker ingin memperoleh jawaban pasti program apa saja yang bisa berjalan di tengah PAD Badung 2021 yang sangat minim yang diprediksi hanya Rp 1,3 triliun setelah melakukan raker dengan Bapenda Badung. “Jika 1,3 triliun kemampuan bapenda, kalau dipaksakan kan seperti berhalusinasi. Apakah ada program yang harus dihilangkan atau dipangkas atau semua berjalan. Kalau semua berjalan, dimana memperoleh dana kekurangannya karena pengeluaran diperkirakan minimal Rp 2,5 triliun,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal tersebut.
Sementara itu, Nyoman Satria menyampaikan, dari pendapatan Badung Triwulan I 2021 baru Rp 228 milyar atau kemampuan PAD Badung 2021 hanya Rp 1,3 triliun, sementara yang terpasang di program mencapai Rp 2,8 triliun, ia malah mengkhawatirkan ada belanja-belanja yang tak bisa terbayarkan. “Apa langkah-langkah BPKAD karena ada kekurangan hingga Rp 1,5 triliun agar APBD Badung sehat,” ujar politisi PDIP yang juga Ketua Bapemperda itu.
Dari masukan masyarakat, Nyoman Satria menyebut saat ini banyak belanja dari Dinas Kebudayaan yang belum terbayar seperti beaya upakara atau banten di sejumlah pura. Dia menunjuk beaya upakara yang belum terbayar yakni di Ayunan, Mengwi.
Selanjutnya, Satria mempertanyakan, apakah ini bisa terbayar atau tidak. Selain itu, peraih suara terbanyak di DPRD Badung tersebut juga mempertanyakan belanja aparatur di Pemkab Badung. “Apakah tambahan penghasilan pegawai (TPP) masih terpasang,” ujarnya seraya menegaskan kalau tidak kondisi Covid kami tak pernah menggubris berapa pun TPP yang didapatkan walaupun punya hak untuk menanyakan, asal pemkab bisa membayar.
Mendapat pertanyaan seperti ini, Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti menyatakan kas Pemkab Badung saat ini hanya Rp 165 miliar. Sementara PAD, ujar Suryaniti, diprediksi hanya Rp 1,3 triliun ditambah dana perimbangan baik dari pusat dan provinsi yang jumlahnya Rp 905 miliar.
Dari pendapatan ini, tegasnya, pihaknya sangat selektif untuk mengeluarkan anggaran kecuali untuk hal-hal wajib. Dia menunjuk santunan-santunan untuk pemangku, kepala lingkungan, serta tenaga-tenaga kontrak. Selanjutnya program hibah wajib ke KONI wajib dikeluarkan.
“Untuk hibah ke KONI nilainya dipangkas dari Rp 11 miliar menjadi hanya Rp 4,9 miliar. Hibah PMI dari Rp 2,9 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. Ada juga belanja-belanja mengikat seperti pembayaran internet, pelayanan catatan sipil, perjalanan dinas DPRD Badung, alokasi dana ke desa, lisensi Kominfo dan beaya aci-aci di Dinas Kebudayaan. Selain itu ada belanja operasional pimpinan DPRD dan Bupati serta Wabup,” katanya.
Walau sudah memprioritaskan kepada kebutuhan wajib, Suryaniti memprediksi, Pemkab Badung masih kekurangan anggaran hingga Rp 863 miliar. “Ya kami hitung masih ada kekurangan hingga Rp 863 miliar,” ujar Kepala Inspektorat Badung tersebut seraya menandaskan karena keterbatasan dana, maka memberlakukan anggaran buka tutup sehingga disarankan mengajukan SPJ. Sebelum SPJ masuk maka belum terlihat utang.
Terkait dengan TPP, ujar Suryaniti, diatur oleh Permendagri yang besarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Walau begitu, ujarnya, TPP di Badung sudah dibayar hingga Maret yang lalu. “Mulai April TPP belum dibayar,” ungkapnya.
Formula TPP, ujarnya ditentukan oleh permendagri berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan ini ditentukan oleh Kemenpan RB. Masing-masing pejabat dan staf sesuai dengan jabatan eksistingnya, itu sudah diukur kelas jabatannya.
Selanjutnya formula selanjutnya berdasarkan indeks kemahalan konstruksi kemudian berdasarkan tunjangan basic BPK. Itu yang menjadi formula. Karena itu, untuk TPP pimpinan mengalami penurunan, sementara TPP staf naik.
Ketika pendapatan daerah anjlok seperti sekarang, apakah TPP tetap harus diberikan? Soal TPP ini, ujar Suryaniti, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang telah menetapkan yakni permendagri.
Suryaniti juga menyinggung ibah pariwisata tahun 2020 yang digunakan oleh PDAM Badung untuk pengadaan kabel senilai seratusan juta lebih yang hilang di Kuta Selatan untuk diadakan pengadaan ulang dari dana PDAM sendiri yang harus dipasang kembali. Tujuannya untuk asas manfaat kelanjutan atas kondisi tersebut. (gs)