TERIMA LAPORAN: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. menerima laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah (pemda) dan RJPMD Badung 2021-2026 dari Bupati Giri Prasta disaksikan Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunartha saat Sidang Paripurna DPRD Badung, Senin (5/7/2021) di Ruang Utama Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung.
Badung, baliilu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. mengapresiasi laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah (pemda) dan RJPMD Badung 2021-2026 usai memimpin Sidang Paripurna DPRD Badung, Senin (5/7/2021) di Ruang Utama Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung.
Sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Badung Giri Prasta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026 dilaksanakan secara virtual dipimpin Ketua Dewan Putu Parwata bersama Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunartha. Sidang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda, Sekda Adi Arnawa beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan dan tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Dewan Putu Parwata mengapresiasi laporan pertanggungjawaban keuangan Pemda Badung, bahwasannya meskipun dalam kondisi pandemi pendapatan Kabupaten Badung dari Rp 4,6 triliun bisa terealisasi sebesar Rp 3,9 triliun. “Dan dari Rp 3,9 triliun tersebut sepenuhnya digunakan untuk mandatory program prioritas, yaitu penanganan Covid-19, bidang pendidikan dan kesehatan. Kemudian disalurkan pula bantuan atau jaringan sosial, inilah yang saya berikan apresiasi bahwa bupati masih punya komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Badung. Walaupun pembangunan fisiknya menurun tetapi bantuan sosialnya ditangani secara cermat,” ungkap politisi asal Dalung Kuta Utara ini.
Ketua Dewan Putu Parwata membuka sidang paripurna DPRD Badung.
Meskipun demikian, Putu Parwata meminta fraksi-fraksi mempelajari dan mengevaluasi laporan tersebut apakah ada masukan dan usulan agar ke depan lebih baik. ‘’Ini yang kami sarankan dari rapat fraksi, dalam pandangan fraksi agar dijelaskan secara detail,’’ kata Parwata.
Sebelumnya, Bupati Giri Prasta di depan Sidang Paripurna melaporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2020, telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan hasilnya diserahkan oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 28 Mei 2021, telah memberikan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung.
LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam LKPD Kabupaten Badung tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), neraca, laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK). “Opini yang diraih di tahun ini merupakan opini WTP yang kesembilan kalinya sejak LKPD tahun 2011, dimana untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Badung meraih opini WTP, serta ketujuh kalinya secara berturut-turut yaitu tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.
Selanjutnya, di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, Bupati Giri Prasta mengungkapkan RPJMD tersebut bertujuan untuk melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana dan dijabarkan ke dalam 9 (sembilan) misi yaitu memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam bingkai keberagaman adat, budaya dan agama. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance dan clean government yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib, taat azas serta menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Selanjutnya memantapkan kreativitas seni dan budaya masyarakat yang berorientasi pada pelestarian kearifan lokal. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan pada penguatan pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat. Pemberdayaan ekonomi kreatif dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berdasarkan potensi wilayah dan masyarakat. Meningkatkan kebahagiaan masyarakat melalui sistem jaminan sosial yang komprehensif. Memperkuat sinergi pariwisata dengan pertanian yang berorientasi kepada agroindustri dan pelestarian sumber daya alam. Dan yang terakhir meningkatkan daya saing daerah yang berbasis kreativitas dan inovasi.
Untuk memudahkan pengukuran keberhasilan dalam mewujudkan visi dan misi strategis/prioritas tersebut, Giri Prasta mengatakan pada akhir periode RPJMD, visi dan misi Kabupaten Badung tahun 2021-2026 dijabarkan lebih konkrit ke dalam 11 (sebelas) tujuan, 15 (lima belas) indikator kinerja tujuan, 19 (sembilan belas) sasaran, dan 22 (dua puluh dua) indikator kinerja sasaran/indikator kinerja utama (IKU). ”Selanjutnya secara substansi, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 telah diselaraskan dan disinergikan dengan RPJMD provinsi dan RPJMN, yang menerapkan Prinsip-prinsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai implementasi dari ajaran Tri Sakti Bung Karno yaitu berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” katanya. (gs)
MENYAPA SISWA: Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pengelolaan sampah kepada siswa sekolah serta untuk menumbuhkan budaya kebersihan dan mengajarkan siswa tentang pentingnya mengelola sampah secara bijak dan ramah lingkungan.
Dalam arahannya di depan para siswa-siswi, Sagung Antari yang didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, dan jajaran kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber hendaknya dijadikan kebiasaan baik yang diterapkan sejak dini.
“Anak-anakku, mulailah kebiasaan baik memilah sampah sejak dini. Tidak hanya di lingkungan sekolah saja, namun juga di lingkungan rumah. Bunda mengajak kalian semua untuk menerapkan kebiasaan ini setiap hari,” kata Sagung Antari.
Tidak hanya berbicara seputar pengelolaan sampah berbasis sumber saja, selebihnya Sagung Antari juga mengajak para siswa-siswi untuk mulai menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi. Memulai hidup sehat dengan rajin berolahraga, berpakaian rapi dan sopan, mengurangi penggunaan gadget, serta menghindari merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik juga menjadi pesan yang disampaikan Sagung Antari kepada para siswa-siswi.
Sementara itu, Kepala SD 9 Kesiman, I Putu Agus Sucipta Ariawan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang dilaksanakan di sekolahnya. Pihaknya menjelaskan, siswa-siswi SD 9 Kesiman sendiri telah mulai menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bunda Literasi Kota Denpasar. Semoga dengan kunjungan ini, akan menambah semangat siswa-siswi kami,” katanya. (eka/bi)
BERTEMU: Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Jakarta, baliilu.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan kedua figur alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini guna membahas sejumlah langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata.
Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan, bersama Menteri LH membahas penanganan sampah di Bali termasuk rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) di Denpasar Raya.
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dilaksanakan Gubernur Bali dan jajarannya di Bali mulai dari hulu hingga hilir.
Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.
Gubernur Koster dan Menteri Jumhur Hidayat memiliki kedekatan emosional karena almamater ITB. Kedekatan ini memudahkan kedua sosok terbaik tanah air ini dalam menyamakan persepsi kebijakan dan upaya nyata yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan penyelesaian masalah sampah di Bali.
Sejumlah regulasi dan langkah nyata strategis terkait pengelolaan sampah di Bali telah dijalankan Gubernur Koster dan jajarannya. Seperti aplikasi regulasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 (Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan jargon pengelolaan sampah di Bali karena bisa mengurangi volume sampah organik ke TPA Suwung. Sehingga, saat PSEL beroperasi akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa bercampur sampah organik. (gs/bi)
RAKER GABUNGAN: Rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan bersama sejumlah OPD terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.
Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Sejumlah OPD yang hadir dalam Raker Gabungan DPRD Badung meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.
Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.
Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.
Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (gs/bi)