Klungkung, baliilu.com – Di tengah Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. terus berupaya menggeber penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung, Sat Res Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku kasus narkoba berinisial IKW, OKA, dan BD pada Selasa 18 Januari 2022 dan Senin, 31 Januari 2022 di tiga tempat yang berbeda di Klungkung.
Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama Januari 2022 ini disampaikan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., saat konferensi pers, Kamis (3/2/2022) di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. Saat konpers, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H.,M.H., dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H.
Kapolres Dhanuardana menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Dimana, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabhu dengan berat 0,73 gr brutto atau 0,43 gr netto dan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabhu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, berbekal informasi yang diperoleh dari kedua tersangka yakni IKW dan OK, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H.,M.H. pada Senin, 31 Januari 2022 Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan/ Kabupaten Klungkung beserta barang bukti narkotika jenis sabhu seberat 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.
“Atas perbuatan para tersangka ini, dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),’’ ujar Kapolres AKBP I Made Dhanuardana. (eka/bi)