Denpasar, baliilu.com – Lima Fraksi DPRD Provinsi Bali yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Nasdem PSI Hanura menyampaikan pandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Senin, 14 Februari 2022, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.
Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa. Turut hadir dalam rapat, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati, segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Bali, jajaran OPD Provinsi Bali, Tim Ahli dan Kelompok Ahli DPRD Bali serta undangan terkait.
Ni Wayan Sari Galung, S.Sos. (Foto: gs)
Fraksi PDI Perjuangan mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan pemandangan umumnya. Ni Wayan Sari Galung, S.Sos. mengungkapkan, sesuai penjelasan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas keterbukaan penjelasan Gubernur terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali oleh BPK RI. Namun terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali. “Kami mohon penjelasan terkait terjadi selisih antara apa yang tertuang pada Perda No. 2 Tahun 2021 dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI yaitu selisih Rp 579 juta,” ujar Sari Galung yang membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut Sari Galung mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah Gubernur untuk melakukan kebijakan strategis secara bertahap menuju kepemilikan saham mayoritas, di tengah kapasitas fiskal kita yang masih sangat berat. ‘’Ke depan, Saudara Gubernur perlu memikirkan langkah-langkah strategis agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali,” paparnya.
Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Wayan Gunawan menyampaikan penghargaan kepada Gubernur dan jajarannya, atas capaian prestasi terbaik nasional yang diberikan oleh KPK kepada Provinsi Bali terhadap pelaksanaan monitoring center for prevention (MCP) yang merupakan program aplikasi terintegrasi yang dikembangkan oleh KPK guna memudahkan monitoring, koordinasi, integrasi dan pencegahan korupsi.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari berjalannya komunikasi, koordinasi, dan dukungan semua pihak baik eksekutif, legislatif maupun komponen masyarakat seluruh Bali. Kami berharap prestasi ini terus bisa dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Fraksi Partai Golkar menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Bank BPD Bali sebagai Lembaga keuangan yang dimiliki Pemprov. Bali justru penyertaan modalnya pada Bank BPD Bali masih berada di bawah posisi Kabupaten Badung. Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Bali baru menyetor dana Rp 30 miliar, padahal sesuai rencana strategis pengelolaan usaha (Corporate Plan) seharusnya Rp 235 miliar. Oleh karena itu untuk memenuhi rencana Corporate Plan di atas, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali menganggarkan kembali Rp 100 miliar pada anggaran tahun 2022 dan sisanya pada anggaran induk tahun 2023.
Sehubungan dengan ruang lingkup kegiatan Bank BPD Bali mencakup seluruh wilayah Provinsi Bali maka Fraksi Partai Golkar mengharapkan Gubernur untuk segera menyusun rencana strategis guna mengembalikan posisi Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemegang saham pengendali dan sekaligus mempertimbangkan Corporate Plan Bank BPD Bali.
I Ketut Juliartha, S.H. (Foto: Ist)
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh I Ketut Juliartha, S.H. juga mempertanyakan ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah. Terkait jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 644.912.000.000,00, apakah Pemprov Bali sebagai pemrakasa sudah menjadi pemegang saham mayoritas?
‘’Karena Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, kami Fraksi Partai Gerindra pun sepakat untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujar Juliartha.
Komang Wirawan. (Foto: gs)
Selanjutnya, Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat melalui Komang Wirawan juga menyampaikan terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali dimana ada perbedaan sebesar Rp 579.000.000.
Lebih lanjut dikatakan, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Gubernur untuk mengadakan perubahan Perda dimaksud dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien terbuka transparan dan akuntable sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Selain itu, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana organ atau kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk itu agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mendominasi dalam hal menentukan kebijakan pada PT. BPD Bali. Maka Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan strategi Gubernur untuk memenuhi amanat Pasal 36 Ayat 1 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang mewajibkan Kepemilikan Modal Saham minimal sebesar 51 persen.
Dr. Somvir. (Foto: gs)
Pandangan umum fraksi terakhir disampaikan oleh Dr. Somvir dari Fraksi Nasdem PSI Hanura. Somvir juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali terjadi selisih hingga Rp 579 juta.
Fraksi Nasdem PSI Hanura juga mencermati penyertaan modal untuk Bank BPD Bali masih jauh dari target agar Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham mayoritas, sekaligus pengendali perusahaan. Karena faktanya, sampai saat ini persentase saham Pemerintah Provinsi Bali di Bank BPD masih di kisaran 33,73%, dan ironisya berada di bawah Kabupaten Badung yang berada di kisaran angka 43,91%. Padahal sebagaimana kita ketahui, lahirnya Bank BPD Bali ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Fraksi Nasdem PSI Hanura menyadari bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki keterbatasan anggaran untuk menyuntikkan penyertaan modal yang lebih besar bagi Bank BPD Bali. Karena untuk menjadi pemegang saham mayoritas, setidaknya harus menyuntikkan lagi besaran penyertaan modal hingga Rp 180 miliar. Namun angka ini harus terus dikejar, sembari Pemerintah Provinsi Bali bisa melakukan penyertaan aset yang dimiliki untuk Bank BPD Bali.
Atas pandangan umum kelima fraksi tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati di luar sidang menyampaikan terkait ketidaksesuaian jumlah modal, apakah ada pos-pos yang berbeda tentu akan ditindaklanjuti di rapat paripurna yang akan datang. ‘’Nanti pertanyaan fraksi tersebut akan dipertanggungjawabkan juga di depan fraksi,’’ tutupnya. (gs/bi)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.
Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.
“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.
Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.
“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.
“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.
Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.
“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.
Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.
“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.
Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.
Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima dpr.go.iddi Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dikutip dari laman dpr.go.id.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta.
“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (gs/bi)