Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Bali, Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi, Kab/Kota Se-Bali TA 2021

BPK RI Berikan Opini WTP Atas LKPD Provinsi, Kab/Kota Se-Bali

Loading

BALIILU Tayang

:

bpk ri
Penyerahan LHP BPK RI, dari kanan Kepala BPK Wilayah Bali, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna Ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, diselenggarakan pada Selasa, 17 Mei 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3, Niti Mandala Renon Denpasar.

Rapat Paripurna Istimewa yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si. ini dihadiri Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CFrA, CSFA, Gubernur Bali Wayan Koster, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA, CFrA, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Wahyu Priyono, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., Bupati dan Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama memimpin Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali. (Foto: gs)

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dalam kata pembukanya menyampaikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yakni UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana antara lain menyatakan bahwa BPK RI mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada lembaga DPRD dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pemeriksaan dan laporan pemerintah daerah ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai laporan pertanggungjawaban atas realisasi APBD tahun anggaran terperiksa telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Baca Juga  Pendapat Akhir Dewan Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022

‘’Momentum ini pada akhirnya kita harapkan akan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat Bali yang kita cintai bersama,’’ ujar Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

Ketua DPRD Bali dan Gubernur Bali menandatangi LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali TA 2021. (Foto: gs)

Dalam Rapat Paripurna itu, LHP atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang saat memberikan sambutan. (Foto: gs)

Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali.

Anggota VI BPK ini mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono, S.E., MM., Ak., CA., CSFA. setelah sidang paripurna DPRD Provinsi Bali dilaksanakan.

Baca Juga  Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah
Sesi foto bersama anggota BPK RI, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati/Walikota se-Bali. (Foto: ist)

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota dan Bupati pada entitas di Bali, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. ‘’BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten,’’ ujar Wahyu Priyono.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Sesi foto bersama anggota BPK RI, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali. (Foto: gs)

Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, diantaranya masalah penatausahaan atas pendapatan daerah belum memadai, pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan belanja honorarium pada belanja barang dan jasa, pembayaran iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan belanja modal, serta pengelolaan dan penatausahaan asset tetap yang belum tertib.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutamanya Tim Pemeriksa BPK di tengah situasi pandemi Covid-19 ini telah dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali secara tepat waktu.

Baca Juga  Diterima Sekwan Gede Indra, Setwan DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Bali
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan. (Foto: gs)

‘’Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori ‘Wajar Tanpa Pengecualian’,’’ ujar Gubernur Wayan Koster.

Gubernur berharap Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut, dan pada tahun 2022 ini kembali mendapatkan Opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai

Walikota Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat, Jadi Solusi Penanganan Sampah Berkelanjutan

Loading

Published

on

By

psel denpasar
HADIRI GROUNDBREAKING: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di kawasan aglomerasi Denpasar Raya sekaligus mendukung ketahanan energi melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Peresmian pembangunan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara Investment Management Pandu Patria Sjahrir, Gubernur Bali Wayan Koster, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Selain peresmian pembangunan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Sponsorship Agreement antara PLN dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL serta Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) antara PLN dan BUPP PSEL sebagai bagian dari penguatan kerja sama dalam pengembangan energi berbasis pengolahan sampah.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas pembangunan yang memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pihak. Kehadiran fasilitas PSEL Denpasar Raya diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui teknologi modern yang tidak hanya mengurangi timbulan dan timbunan sampah, namun juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta dan DPRD Badung Tandatangani KUA-PPAS

“Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas dukungan dan komitmennya sehingga pembangunan PSEL Denpasar Raya dapat direalisasikan. Ini menjadi angin segar dalam mendukung penanganan persampahan sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi yang bernilai,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara berharap pembangunan PSEL Denpasar Raya dapat berjalan sesuai rencana dengan mengedepankan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna. Dengan demikian, keberadaan fasilitas ini nantinya mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kami optimistis kehadiran PSEL Denpasar Raya akan menjadi langkah nyata dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung pembangunan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani yang didampingi CEO Danantara Investment Management, Pandu Patria Sjahrir menegaskan komitmen Danantara dalam menghadirkan investasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pemilihan mitra dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli independen dan menerapkan tata kelola yang baik guna memastikan keberlanjutan proyek serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurut Rosan, proyek PSEL Denpasar Raya merupakan salah satu langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi yang telah diterapkan di berbagai negara maju.

“Kami meyakini bahwa pembangunan infrastruktur ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Proyek ini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menekankan bahwa keberhasilan dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya tidak lepas dari semangat gotong royong, kolaborasi, dan kebersamaan seluruh pihak. Menurutnya, fasilitas waste to energy tersebut menggunakan teknologi terbaru berstandar emisi rendah dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari.

Baca Juga  Pendapat Akhir Dewan Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022

Dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya, lanjut Zulkifli menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang berwawasan lingkungan.

“Ini merupakan groundbreaking PSEL pertama di Bali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Danantara, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan ini. Mudah-mudahan proyek ini dapat selesai sesuai target dan pada akhir tahun 2027 dapat diresmikan sebagai solusi nyata penanganan sampah di kawasan Denpasar Raya,” kata Zulkifli Hasan. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU RI Tekankan Budaya Antikorupsi dalam Monitoring Zona Integritas di KPU Jembrana

Published

on

By

kpu jembrana
KUNJUNGAN MONITORING: KPU Kabupaten Jembrana saat menerima kunjungan monitoring dan pembinaan dari KPU RI dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu (8/7/2026). (Foto: Hms KPU Bali)

Jembrana, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana menerima kunjungan monitoring dan pembinaan dari KPU RI dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memantapkan kesiapan KPU Kabupaten Jembrana sebagai salah satu perwakilan Provinsi Bali dalam penilaian pembangunan Zona Integritas oleh Kementerian PANRB pada Rabu (8/7/2026).

Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan penguatan tata kelola organisasi. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jembrana bersama KPU Kabupaten Badung ditunjuk sebagai perwakilan Provinsi Bali dalam penilaian Zona Integritas, sehingga diharapkan mampu menunjukkan komitmen, integritas, dan inovasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

Dalam arahannya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan wujud nyata good and clean electoral governance. Ia menekankan bahwa budaya antikorupsi harus menjadi karakter kerja seluruh jajaran KPU serta moto “KPU Melayani” harus menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan Zona Integritas tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Jembrana memaparkan berbagai inovasi pelayanan, di antaranya Jegog JDIH, Lentera Hukum, Sipermata Pemilu, SiCoktas, SiDik Jembrana, SOPAN, SiMonika Perjadin, Buku Tamu Digital, serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan publik. Di akhir kegiatan, Idham Holik memberikan apresiasi atas capaian KPU Kabupaten Jembrana yang memperoleh hasil penilaian internal yang membanggakan, seraya berharap komitmen tersebut terus dipertahankan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (gs/bi)

Baca Juga  Menko Marves dan Gubernur Bali Bersama 150 Ribu Masyarakat Bali Serentak Doakan KTT G20 Berjalan Sukses

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU Bali Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I/2026 Sebanyak 3.377.285 Pemilih

Published

on

By

kpu bali
PDPB: Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Bali. (Foto: bi)  

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih, terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, data pemilih yang akurat dan mutakhir hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara KPU dengan instansi pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, serta masyarakat. Ia juga mengapresiasi dedikasi jajaran mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terus membantu proses pemutakhiran data meskipun telah berakhirnya tahapan pemilu.

Dalam rapat ini, KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Sejumlah masukan juga disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan perwakilan partai politik, terutama terkait tindak lanjut perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih. Seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

KPU Provinsi Bali juga mendorong penguatan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali dan Kodam IX/Udayana dalam percepatan pembaruan data administrasi kependudukan bagi anggota Polri dan TNI yang memasuki masa purnatugas. Selain itu, Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Jembrana turut memaparkan praktik baik (best practice) hasil kolaborasi dengan Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dalam percepatan penerbitan KTP elektronik bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun. Melalui mekanisme tersebut, data calon pensiunan disampaikan kepada Dukcapil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun sehingga KTP dengan status sipil telah siap diterbitkan sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa purnatugas. Praktik ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang dapat diterapkan di daerah lain.

Baca Juga  Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diperoleh dari basis data KPU RI yang dipadukan dengan data dari berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan stakeholder, serta tanggapan masyarakat. Perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat maupun pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Pada akhir rapat, Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya membacakan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali kepada para stakeholder sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester I Tahun 2026, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca