Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

Kabareskrim: Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Loading

BALIILU Tayang

:

polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa (24/5/2022) siang. (Foto: Ist)

Pati, baliilu.com – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut Polisi menetapkan 12 orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa (24/5/2022) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Di hadapan sekitar 60 awak media, Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” terangnya.

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Baca Juga  Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim,” ungkapnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp 11.000 per liternya.

“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

“Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerja sama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, ” kata Kapolda.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

Baca Juga  Tiga Polisi Tewas Ditembak, Sukamta Minta Pimpinan TNI Tertibkan Prajurit

“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” kata dia.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan Bersajam Dibekuk di Pelabuhan Padangbai

Published

on

By

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bersajam di Pelabuhan Padangbai
MENGAMANKAN: Tim gabungan Opsnal Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Soka No. 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Tim gabungan Opsnal Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Soka No. 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Pelaku seorang pria berinisial AP alias Angga (34) diamankan di Pelabuhan Padangbai Karangasem pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., kepada media pada (4/11/26) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban berinisial Kadek OPS (31), mengalami sejumlah luka akibat penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku berhasil kami amankan di Pelabuhan Padangbai saat hendak menyeberang,” jelas Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika ibu korban, Ni Ketut Sulastri (67), terbangun setelah mendengar suara keributan dari dalam rumah. Saat memeriksa sumber suara, ia mendapati anaknya sedang bergumul dengan seorang pria tidak dikenal yang membawa pisau.

Pelapor sempat berusaha melerai, namun justru didorong dan mendapat ancaman akan ditikam. Dalam kondisi ketakutan, ia meminta pertolongan kepada tetangga, korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti dan petunjuk, di antaranya bercak yang diduga darah. Selain itu sebuah telepon genggam yang tertinggal di TKP berhasil diidentifikasi sebagai milik terduga pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu singkat pelaku dapat kami amankan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sebelum kejadian sempat terlibat cekcok dengan istrinya, kemudian pelaku mendatangi rumah korban yang mana sebelumnya pelaku pernah mengontrak salah satu rumah korban, terduga pelaku mondar-mandir di sekitar rumah dan melihat pintu rumah serta kamar korban dalam keadaan tidak tertutup kemudian pelaku masuk.

Baca Juga  Tanggapi Keluhan Warga Br. Betngandang Sanur Kauh, Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas Gelar Pertemuan

“Saat memasuki kamar korban dan terbangun, sempat berteriak hingga membuat korban panik hingga menusuk korban hingga empat kali,” jelas Kombes Wayan Winaya.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dan pisau yang dipegangnya terlepas. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah sebelah kiri, dada, pinggang sebelah kiri, serta kedua tangan. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Published

on

By

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto Gelar Konferensi Pers Kasus Beras Fortifikasi di Deli Serdang
KONFERENSI PERS: Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan yang berlangsung di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026). (Foto: Hms Polri)

Medan, baliilu.com – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan AS di Jalan Tukad Batanghari, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online MiChat

Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp 280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp 4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp 300 juta.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp 18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,175 miliar.

Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Baca Juga  Tanggapi Keluhan Warga Br. Betngandang Sanur Kauh, Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas Gelar Pertemuan

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.

Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh  

Published

on

By

Kapolri bertemu Wakil Sekjen NNCC Tiongkok membahas pengungkapan jaringan narkotika internasional di Aceh.
PERTEMUAN: Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, dalam pertemuan bilateral dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Lobby Utama Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC) mengapresiasi kerja sama penegakan hukum antara Indonesia, Tiongkok, dan Malaysia dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Kolaborasi tersebut membuahkan hasil berupa pengungkapan laboratorium gelap sabu di Aceh dengan barang bukti mencapai 1,2 ton dan penangkapan 11 tersangka di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, dalam pertemuan bilateral dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Lobby Utama Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Lan Weihong menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan kejahatan yang diduga menyelundupkan narkotika cair dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos untuk dikirim ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Informasi intelijen yang dikumpulkan kemudian dibagikan kepada otoritas Indonesia sebagai dasar penguatan kerja sama penegakan hukum.

“Pada bulan September tahun ini, NNCC Tiongkok sudah melaporkan informasi tersebut kepada BNN Indonesia dan kedua belah pihak menentukan melakukan kerja sama itu bisa bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika lintas negara,” ujar Lan Weihong.

Ia menyebut, operasi yang dilakukan pada 21 Oktober 2026 berhasil mengungkap laboratorium gelap sabu di Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, aparat Indonesia menyita 1,2 ton sabu dan menangkap 11 tersangka. Sementara itu, otoritas Tiongkok juga menangkap tujuh orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut di wilayah Tiongkok.

Lan Weihong menilai keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas negara dalam membongkar jaringan narkotika yang beroperasi melampaui batas yurisdiksi. Menurutnya, pertukaran informasi intelijen, penyelidikan profesional, dan koordinasi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan tersebut.

Baca Juga  Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku

“Pihak Tiongkok, Indonesia, dan Malaysia dalam kasus kerja sama penegakan kasus ini, kita menunjukkan kapasitas penyelidikan yang sangat profesional, operasi gabungan yang kompak, pengambilan keputusan yang tegas, saling pengertian, dan juga akhirnya bisa mengungkapkan kasus ini dan mencapai hasil yang nyata dan luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri berkomitmen memperkuat kerja sama internasional untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang berada di balik distribusi narkoba lintas negara. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan di Aceh merupakan hasil kolaborasi berbagai lembaga penegak hukum dengan dukungan mitra internasional.

“Yang mana beberapa waktu lalu kita telah melakukan pengungkapan secara bersama antara Polri, BNN Republik Indonesia, Bea Cukai, dan juga tentunya atas dukungan besar dari NNCC,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, pengungkapan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Polri masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pendukung dan pendana, sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya.

“Kami juga akan senantiasa mendukung Pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya. Dan kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini terhadap para pendukung, para pendana, dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan,” tegasnya.

Kapolri menekankan bahwa kolaborasi dengan mitra internasional akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur lintas negara. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat Indonesia dan kawasan Asia dari ancaman peredaran gelap narkotika.

“Kami sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka keamanan di Indonesia dan juga di beberapa wilayah yang ada di sekitar kawasan Asia,” tutup Kapolri.

Baca Juga  Buntut Kasus Kuburan Digali di Gerokgak, Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan

Pertemuan bilateral tersebut menegaskan komitmen Indonesia dan Tiongkok untuk memperkuat pertukaran informasi serta kerja sama penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika. Sinergi dengan negara mitra diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan operasional sindikat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca