Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan 11 Pelaku Kasus Pengeroyokan

BALIILU Tayang

:

polresta
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. saat konferensi pers Kamis (24/6/22) didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K.,M.H. di Mapolresta. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan, Polsek Kawasan Benoa dan Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan sebelas pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman atau pengeroyokan atau penganiyaan yang sempat viral di media sosial, dimana kejadian berawal di warung Bu Ayu Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada Senin 20 Juni 2022 pukul 19.00 Wita.

Demikian diungkapkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. kepada media Kamis (24/6/22) didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K.,M.H. di Mapolresta.

Lebih lanjut dijelaskan korban bernama Naheson Niko (37) warga Pemogan Densel dikeroyok beberapa orang pelaku bernama Yosafat Bani alias Jhon Key (36), Daniel Karim (30) dan Artono Bali Peka (20) karena perebutan menagih utang terhadap orang yang sama antara Jhon Key dengan korban Niko.

Korban dipukul beberapa kali oleh para pelaku dengan menggunakan kursi, helm dan juga batu hingga mengalami luka di pipi kiri serta kepala bagian belakang dan samping.

“Terkait dengan kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” ungkap Kapolresta.

Kemudian kasus berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 24.00 Wita depan Gang Merpati Jalan Dukuh Sari Denpasar Selatan terjadi tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan dengan korban Fernando Ben Arielpatiwael (22), dimana saat korban melintas di wilayah tersebut pelaku yang berjumlah kurang lebih delapan orang melakukan pengeroyokan dan perampasan barang korban.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada delapan orang dan barang bukti yang kita amankan satu buah kayu,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Baca Juga  Personel Berprestasi Terima Penghargaan, Kapolresta Denpasar Tegaskan Budaya Prestasi di Lingkungan Polri

Delapan pelaku yang diamankan yaitu Jhon Key, Stefen (24), Yandri Ngongo (25), Marselius Dangi Kasi (20), Dodi (23), Andreas Bolu Jara (22), Melkianus Delo (24) dan Sapri Buka (22).

Terkait dengan dua kejadian tersebut Kapolresta Denpasar bersama dengan pemangku adat Kota Denpasar sebelumnya Rabu (21/6/2022) telah diadakan pertemuan elemen Sipandu Beradat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sepakat kasus tersebut dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku agar tidak terulang kembali.

Sedangkan TKP ketiga terjadi di kawasan Bedeng Kuta Selatan Jalan Taman Ayu Giri Asri Mumbul dengan korban Andreas Ra Mone (21) pada 21 Juni 2022 terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan pelaku Petrus Patimone (19), korban ditusuk menggunakan pisau hingga mengalami luka di bagian pinggang.

“Polresta Denpasar berkomitmen tidak ada lagi pelaku yang mengganggu kamtibmas di Kota Denpasar karena akan kita tangkap dan proses hukum serta sepakat forum Sipandu Beradat dijalankan, memberikan rekomendasi untuk penegakan awig-awig desa adat,” tutup Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu, Polisi Amankan Pelaku Usai Beraksi Lagi

Published

on

By

polsek densel
Pelaku penipuan bukti transfer palsu diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dengan dibantu korban dan warga akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu yang menyasar penjual telepon genggam melalui media sosial. Seorang pria berinisial GF (33), asal Surabaya, diamankan setelah diduga mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa untuk memperoleh satu unit iPhone 11.

Kasus tersebut viral di media sosial terjadi di Toko RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan Panjer, Denpasar Selatan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta, berupa satu unit iPhone 11.

Peristiwa bermula ketika korban yang bekerja di toko ponsel memasang iklan penjualan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyatakan berminat membeli ponsel tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp 3,7 juta.

Dalam proses transaksi, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer yang seolah-olah menunjukkan uang telah ditransfer ke rekening pemilik toko. Karena mengira pembayaran telah dilakukan, korban menyerahkan ponsel kepada seorang pengemudi ojek online yang diperintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, pembayaran ternyata tidak pernah masuk. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun nomor WhatsApp miliknya telah diblokir sehingga tidak dapat dihubungi lagi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kembali mencoba menjalankan modus yang sama dengan memesan ponsel melalui rekan kerja korban. Menyadari kemungkinan orang yang sama kembali beraksi, korban bersama rekan-rekannya menyusun strategi. Mereka menyiapkan sebuah kotak kosong menyerupai kemasan ponsel dan meminta pengemudi ojek online mengantarkannya sesuai arahan pelaku.

Baca Juga  Kurang 12 Jam, Polisi Amankan Pembunuh Mr. X di Jalan Taman Pancing Densel

Sesampainya di lokasi, pelaku menghubungi pengemudi dan meminta agar paket digantung di pagar rumah. Saat pelaku keluar untuk mengambil paket tersebut, korban bersama rekan-rekannya yang telah mengintai langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya menghubungi Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di kawasan Jalan Raya Pemogan Gang I. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mempelajari cara mengedit foto sehingga muncul niat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan penipuan melalui Facebook Marketplace. Setelah menemukan target, pelaku mengirim bukti transfer palsu kepada korban dan memesan jasa ojek online untuk mengambil ponsel yang telah dibeli secara fiktif.

Pelaku juga mengakui bahwa iPhone 11 hasil penipuan tersebut telah digadaikan di Raja Gadai di kawasan Jalan Tukad Pakerisan dengan nilai Rp 2.500.000. Uang hasil gadai diakui telah habis digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo yang digunakan untuk membuat bukti transfer palsu. Sementara satu unit iPhone 11 yang menjadi objek tindak pidana telah berhasil diketahui keberadaannya dan saat ini masih berada di tempat pegadaian sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang bertransaksi secara daring, agar selalu memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Kapolresta Denpasar Terima Audiensi Pengurus KBPP Polri Resor Sukoharjo

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit sehingga terlihat seolah-olah transaksi telah berhasil. Kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada tangkapan layar bukti transfer, tetapi selalu melakukan verifikasi mutasi rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Kewaspadaan menjadi langkah utama untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa mengingat pelaku mengaku secara sengaja mencari sasaran melalui platform jual beli online. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Percobaan Pencurian di Pedungan

Published

on

By

polsek densel
Dua terduga pelaku percobaan pencurian diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dibantu warga berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin di kawasan Jalan Babakan Sari Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Korban, Fauzi (47), melaporkan bahwa sekitar pukul 04.00 Wita dirinya yang sedang beristirahat di dalam mobil yang diparkir di halaman proyek mendengar suara sepeda motor berhenti di samping bedeng proyek. Tak lama kemudian terdengar percakapan mencurigakan dan salah seorang pria terlihat berusaha memasuki bedeng tempat korban dan rekan-rekannya beristirahat.

Menyadari adanya upaya tersebut, korban langsung berteriak sehingga rekan-rekannya terbangun. Bersama warga sekitar, mereka berhasil mengamankan salah seorang pelaku di lokasi kejadian, sementara seorang pelaku lainnya sempat melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku yang telah diamankan warga, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Paku Sari. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan rekan pelaku saat sedang berada di tempat kerjanya. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma DK 5443 LE yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku datang ke lokasi dengan niat melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka berdalih nekat melakukan aksinya karena alasan himpitan ekonomi. Selain itu, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama beberapa bulan sebelumnya dan berhasil membawa kabur dua unit telepon genggam yang kemudian dijual di kawasan Danau Tempe, Sanur.

Baca Juga  Polsek Denbar Gelar Patroli Malam Minggu, Tindak Pelanggar dan Imbau Kamtibmas

Tak hanya itu, para pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Sanur dan Pemogan. Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana lainnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan.

“Respons cepat anggota di lapangan membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya dua terduga pelaku percobaan pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dalam kasus ini maupun kemungkinan tindak pidana lainnya yang pernah mereka lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Ubud Bersama Satreskrim Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor yang Viral di Media Sosial

Published

on

By

polres gianyar
Terduga pelaku curanmor yang diamankan Polsek Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat terhadap laporan masyarakat membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial dan mengamankan seorang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban setelah sepeda motor Yamaha NMax miliknya hilang saat diparkir di depan Warung Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, pada Senin (29/6/2026). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I Wayan DS (29) di wilayah Jalan Gunung Sari, Ubud.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada kendaraan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban beserta sejumlah barang yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Gianyar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram
Lanjutkan Membaca