Thursday, 18 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Besi Gorong-gorong, Pasutri Diamankan Polsek Denpasar Selatan

BALIILU Tayang

:

curi
Kedua pelaku pencurian besi gorong-gorong berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pencurian 2 buah besi penutup gorong-gorong pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan Denpasar Selatan. Perbuatan kedua pelaku terekam CCTV milik salah satu warga di Perum Pedungan dan diuploud akun warga hingga viral.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 5798 ADF yang membonceng seorang wanita dan anak kecil mengambil besi penutup gorong-gorong di TKP. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wita di rumah kos  mereka,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kepada media, Rabu (15/6/2022).

Setelah petugas melakukan penyanggoang dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Belitung I No. 4 Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, helm dan pakaian yang digunakan kedua pelaku. Sedangkan 2 buah besi penutup gorong-gorong sudah dijual. ”Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di 11 TKP,” kata Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku juga mengakui selain mengambil besi di tempat tersebut juga pernah mengambil besi penutup got di 11 tempat, masing – masing di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 X, Jalan Pirahna 1X, Jalan Intaran 1X, Jalan Gatsu Timur 1X, Jalan Kebo Iwa 1X, Jalan Buluh Indah 1X dan Jalan Pantai Berawa 1X.

Baca Juga  Pemotor Terperosok ke Gorong-gorong, Wayan Durga Ditemukan Meninggal

“Besi hasil curian pelaku jual di rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp 126.500 per batang dan pengakuan keduanya uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit,” terang Iptu Sukadi.

Selain untuk membeli obat, uang tersebut pelaku juga gunakan untuk keperluan membeli makanan dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri

Published

on

By

kasus narkoba pegawai maskapai
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan pers Rabu (17/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.

“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok, Kamis (18/4/2024), di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sambangi Polsek Denpasar Selatan, Kapolresta Periksa Sikap Tampang Personel
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sepekan Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pelaku Pencurian

Published

on

By

pencurian di denpasar
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (8/4/24). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reskrim dan jajaran Polsek di wilayah Polresta Denpasar berhasil mengamankan 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).

Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, Senin (8/4/24).

Wakapolresta menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.

“Ada dua pelaku curat yakni TR dan Ferd. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Mars, And, Mukh, Ilh, Did, Sep dan Sab. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy A, Suan, Fah dan Yoga P,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP  3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp 75.500.000 dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengatensi kasus jalanan.

“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Dan penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” ucapnya. (gs/bi)

Baca Juga  Mengamuk, Polsek Denpasar Selatan Amankan WNA Asal California

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor, ITH Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

pencurian motor di kuta
ITH, tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Kuta Badung. (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Seorang pria berinisial ITH (26) berasal dari Kecamatan Praya Barat NTB diamankan Polsek Kuta karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Peristiawa ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, pukul 09.00 Wita di Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung.

Kejadian berawal dari laporan korban bernama Hartadi (48) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4199 FDE yang dipinjam oleh keponakannya dan terparkir di kos Jalan Mataram Gg Suli Kuta. Korban mengakui saat terparkir telah mengunci stang sepeda motor tersebut sampai akhirnya korban mendatangi Mapolsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dengan dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S.TrK. Tim melakukan penyelidikan dan pada 30 Maret 2024 tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di Jalan By Pass IB Mantra.

Menurut Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina, S I.K., M.H. saat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga tiga orang, tim berhasil mengamankan satu pelaku ITH sedangkan dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini dalam status DPO. “Saat petugas mengamankan pelaku ITH sebelumnya pelaku dan dua rekannya melintas beriringan dengan 2 sepeda motor tetapi saat itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Padangbai Karangasem,” jelas Kapolsek.

Kedua rekan pelaku berinisial DH dan S saat ini berstatus DPO sementara pelaku saat diamankan mengendarai sepeda motor beat hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya. ”⁠Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih mencari keberadaan dari dua orang pelaku lainnya yang masih melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Densel Amankan Dua Pengepul Judi Togel

Menurut keterangan pelaku, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku berperan membawa sepeda motor hasil curiannya hendak menuju Lombok dan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 ketika sudah sampai di Lombok. Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam No. Pol DK 3648 FCZ (plat palsu) dan juga ditemukan sepasang plat DR 4861 US yang ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat beserta ⁠1 buah kunci palsu. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca