Denpasar, baliilu.com – Satuan Reskrim dan jajaran Polsek di wilayah Polresta Denpasar berhasil mengamankan 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).
Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, Senin (8/4/24).
Wakapolresta menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.
“Ada dua pelaku curat yakni TR dan Ferd. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Mars, And, Mukh, Ilh, Did, Sep dan Sab. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy A, Suan, Fah dan Yoga P,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp 75.500.000 dan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengatensi kasus jalanan.
“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Dan penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” ucapnya. (gs/bi)