Buleleng, baliilu.com – Pemilik konter Zidan Cell, M. Hanif (38), diberitahukan F Gery Aprianto bahwa konternya yang ada di Jalan A. Yani Nomor 288 A Singaraja, yang tertutup dengan pintu rolling door dalam keadaan terbuka. Kondisi itu diketahui pada Minggu, 6 November 2022 pukul 09.00 Wita.
Atas pemberitahuan tersebut kemudian korban M. Hanif melakukan pengecekan terhadap konter handphone miliknya dan ternyata benar rolling door yang menutupi konter tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah dicek di dalam konter, belasan hanphone yang ada di konter telah hilang dan tidak ada lagi di tempatnya.
Sebanyak 15 buah handphone yang hilang diantaranya, 2 (dua) handphone merk Realme tipe C11, 1 (satu) handphone Realme tipe C35, 1 (satu) handphone Realme tipe C31, 1 (satu) handphone Realme tipe C33, 4 (empat) handphone Infinix tipe hot 12, 2 (dua) handphone Infinix tipe smart 6 plus, 2 (dua) handphone merek Realme tipe narzo 50i prime, 1 (satu) handphone merek Oppo A57, dan 1 (satu) handphone merek Samsung tipe tab A. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Singaraja pada Minggu, 6 November 2022 dan berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara bersama-sama dengan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kanit Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., melakukan penyelidikan berawal dari melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mendengar, dan mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mengarah kepada seseorang yang bernama Putu HSP (23). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil olah TKP, sehingga pada Minggu, 6 November 2022 pukul 16.30 Wita pelaku dapat diamankan di Dusun Pabean Desa Sangsit Kecamatan Sawan. Saat itu juga ditemukan barang bukti handphone yang diambil dari konter milik korban.
“Jadi hanya dalam hitungan jam pelaku sudah dapat kami amankan dengan barang buktinya,“ ucap Kapolsek Singaraja AKP Pawana Jaya Negara didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat konferensi pers Kamis, 10 November 2022 di Mapolres Buleleng.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan dan niat pelaku sendiri karena faktor ekonomi. Rencananya handphone yang berhasil diambil tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.
Diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam konter terlebih dahulu membobol pintu rolling door dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka kemudian pelaku masuk ke dalam konter dan mengambil belasan handphone yang ada di dalam konter.
Terhadap perbuatan pelaku Putu HSP disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP, ucap Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara. (gs/bi)