Monday, 17 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denut Amankan Dua Pelaku Curanmor, Salah Satunya Pelajar SMP

BALIILU Tayang

:

curi
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H.,M.H. didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, saat konferensi pers Senin (31/10) di Mapolsek Denut. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang tukang parkir berinisial JS (18) bersama seorang pelajar SMP di Denpasar berinisial JCM (13) pada Jumat (21/10) karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit DK 6959 IW milik Putu Marie Saktia Dewi.

Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H.,M.H. didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/10) mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara pada Kamis (20/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Korban Putu Marie mendatangi Polsek Denpasar Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari saksi dan video rekaman kamera CCTV di lokasi TKP, pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada kedua pelaku.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV itu, aparat kepolisian melakukan penanganan terhadap kedua tersangka. Tersangka JS diringkus di rumahnya di Jalan Subak Dalem, Denpasar Utara. Setelah menangkap tersangka JS, polisi menangkap tersangka JCM di rumahnya di Denpasar.

Niat pelaku melalukan aksi pencurian tersebut terjadi secara mendadak, setelah melihat kunci motor korban nyantol pada jok.

“Tersangka JS yang bekerja sebagai tukang parkir 10 hari mengajak JCM untuk mengambil motor tersebut,” ucap Iptu Carlos.

Setelah sempat terjadi keragu-raguan dari keduanya, akhirnya motor tersebut diambil oleh JCM, selanjutnya kedua pelaku mengendarai motor tersebut ke Jalan Suli.

Di sana keduanya menawarkan sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp 500.000. Pembeli awalnya tidak mau membeli motor tersebut. Namun setelah kedua pelaku mengaku tidak punya uang untuk bayar kos akhirnya dibeli korban.

Baca Juga  Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Gandeng Polsek Denut Tertibkan Anak ‘‘Punk‘‘

“Motor tersebut dijual murah alasannya motor tersebut sudah tua. Kepada pembeli pelaku mengaku motor tersebut milik orang tua JS. Uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagian digunakan untuk beli makan dan minum. Sisanya Rp 340.000 disimpan JS. Sementara JCM hanya diberikan es krim,” beber Iptu Carlos.

Tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Terhadap kedua tersangka ditangani berbeda. Tersangka JS telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka JCM tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Pasal 32 ayat (2). Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi

Published

on

By

pagar laut
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi dan menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dugaan pidana ini terdeteksi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Desa Huripjaya dan Segarajaya memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Djuhandani menyebut, pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi di lapangan.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah melebihi luasan sertifikat aslinya.

Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli terbit. Sertifikat tersebut diubah sedemikian rupa, termasuk revisi nama pemegang hak dan luas lahan. “Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Sukasada Buleleng Ungkap Kasus Curanmor

Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Gercep, Unit Reskrim Polsek Kutsel Tangkap Pelaku Penebasan Beberapa Jam Setelah Kejadian

Published

on

By

Polsek Kuta Selatan
Pelaku berinisial MMK (33), kasus penganiayaan ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian. (Foto: bi/hms)

Badung, baliilu.com – Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di depan Mini Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, pada Kamis (13/2) pukul 03.00 Wita. Pelaku, inisial MMK (33), ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian.

Korban, inisial YNB (37), mengalami luka robek di kepala dan wajah akibat tebasan pedang. Istrinya, Noviana Kewu Deki (38), melaporkan kejadian ini setelah menerima telepon yang mengabarkan suaminya dirawat di Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gst Ngr Yudistira, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, S. S.Tr.K, S.I.K, segera mengerahkan tim Opsnal ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penebasan karena kesalahpahaman yang memicu emosi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang tanpa gagang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Gandeng Polsek Denut Tertibkan Anak ‘‘Punk‘‘
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tangani Kasus Kerusuhan Advokat Razman Arief Nasution di PN Jakut

Published

on

By

razman arief
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan resmi terkait insiden tersebut diterima oleh Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.

“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak merinci secara pasti pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki keterlibatan para pelaku.

“Ya itu, karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” tambahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Beraksi di 3 Lokasi, Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor
Lanjutkan Membaca