Saturday, 15 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Gas LPG Sebagai Tersangka

BALIILU Tayang

:

kebakaran gudang lpg
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Denpasar, Sabtu (15/6/24). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pria berinisial S (50) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Gudang Gas LPG Jl. Cargo Taman I Denpasar yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wita.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K.,M.H. kepada media Sabtu (15/6/24) menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa 9 (sembilan) saksi terdiri dari karyawan di gudang Gas LPG CV. Bintang Bagus Perkasa, termasuk pemilik gudang dan dari pihak Pertamina areal Bali.

Menurut keterangan saksi di sekitar TKP kejadian berawal adanya bunyi ledakan yang disertai dengan kobaran api yang cukup besar dari gudang tersebut dan kemudian terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

“Dari kejadian ini 18 orang mengalami luka bakar, 12 orang meninggal dunia dan 6 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ucap AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, SH., S.I.K.

Kepolisian juga saat ini sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada di TKP berupa 1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up, tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar dan 5 buah Valve tabung Gas, semua barang bukti tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Lab forensik Polda Bali.

Pemilik gudang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 188 KUHP tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain matim, diancam dengan penjara paling lama 5 tahun, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar dan Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Polda Bali Akan Menindak Tegas Penyalahgunaan

“Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Denpasar dan terkait penyebab kebakaran gudang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lab forensik Polda Bali,” tutup Wakapolresta. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Residivis Pelaku Curanmor Asal Banyuwangi Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

pencurian motor di pemecutan
AMANKAN RESIDIVIS: Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 Wita.

Pelaku, yang diketahui berinisial SM (32) asal Banyuwangi, berhasil mencuri sepeda motor milik korban Mamad Farianto (45) yang saat itu tengah membeli pulsa. Motor korban terparkir di pinggir Jalan Pulau Galang tanpa kunci pengaman stang, sementara kunci masih tergantung di kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor dengan mudah.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memimpin tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Jalan Pura Demak.

Petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pada pukul 17.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saplani Mistah merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang cukup panjang. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo 338 KUHP) pada tahun 2016 di wilayah Polres Banyuwangi, serta kasus curanmor pada tahun 2023 di wilayah hukum yang sama.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat,” ucap Kasi Humas, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga  Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg, TPT Disperindag Bali Beri Teguran Keras

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan serupa. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial PGK (24), seorang pria asal Klungkung, yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Perkara ini merujuk pada dua laporan polisi, yakni LP/B/02/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 13 Januari 2025 dan LP/B/04/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 15 Januari 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini meliputi 1 unit genset merk Multi Pro warna biru, 3 buah joran pancing, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan nomor polisi DK 2869 EN beserta dokumen kendaraan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah baju warna hitam, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah flashdisk merek V-Gen berisi rekaman CCTV.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., dengan didampingi Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H. dan Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H. Proses administrasi dilakukan dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur. Kami akan terus mengawal kasus-kasus serupa dengan tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ujar Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Pastikan Tepat Sasaran

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Published

on

By

kapolres ngada
KONFERENSI PERS: Divisi Humas Polri saat menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks-Kapolres Ngada pada Kamis (13/3). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dikutip dari humas.polri.go.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Baca Juga  Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg, TPT Disperindag Bali Beri Teguran Keras

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

Baca Juga  Tim Pengawas Terpadu Temukan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Bangli

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca