Wednesday, 26 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Aniaya Teman Kos, Pria Asal Sumba Diamankan Polresta Denpasar

BALIILU Tayang

:

polresta denpasar
AMANKAN PELAKU: Pelaku penganiayaan saat diamankan Polsek Dentim Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan penganiayaan yang dilakukan pria Sumba, dimana pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Dentim Polresta Denpasar.

Kombes Jansen kepada awak media pada Senin, 3 Juni 2024 mengungkapkan, pelaku atas nama DF merupakan pria asal Sumba NTT dan kejadian berawal pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di lokasi kejadian terlapor DF mengajak temannya ke rumah kos di daerah Banjar Kehen Jalan Sulatri. Mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum-minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.

Kemudian saksi sekaligus korban atas nama MSH yang mengalami luka benjol pada bagian kepala, asal Ambon yang kos disebelahnya menegur karena merasa terganggu. Tak terima ditegur terlapor, DF memukuli korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kelian Banjar Kehen dan pecalang Desa Adat.

‘’Pecalang berusaha mengamankan pelaku DF akan tetapi DF melakukan perlawanan dengan membawa besi. Untungnya pecalang berhasil merebut besi tersebut,‘‘ papar Kombes Jansen.

Melihat keributan antara pecalang dengan terlapor DF tersebut, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan. Pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah ada korban yang terluka terkena batu pada bagian pelipis atas nama DWWB yang mengalami luka robek pada bagian kening dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit Dharma Yadnya Denpasar.

Mendapati laporan kejadian tersebut, kata Jansen, Personil Polsek Dentim Polresta Denpasar langsung mengarah ke TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan atas nama DF, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.

Baca Juga  Ops Patuh Agung 2021, Polresta Denpasar Berikan Teguran Simpatik Pengendara Tanpa Helm dan Masker

Saat ini pelaku DF sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 subsider 352 KUHP.

‘‘Dengan adanya kejadian ini kami mengimbau agar masyarakat khususnya warga Kesiman agar tidak terprovokasi, serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,‘‘ ucap Kabid Humas. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Dentim Laksanakan Pelimpahan Tahap II Lima Tersangka dan BB ke Kejari

Published

on

By

polsek dentim
PELIMPAHAN: Penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima orang tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (24/3/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (24/3/2025).

Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni berinisial KT, KS, dan SG, satu tersangka kasus penggelapan berinisial AB, serta satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ANB.

Dalam pelimpahan ini sejumlah barang bukti turut diserahkan, diantaranya dua unit sepeda motor (1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda CRF), serta tabung gas, alat press dan handphone.

Proses pelimpahan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Dentim guna memastikan kelancaran jalannya prosedur hukum. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Ops Patuh Agung 2023, Simak Sasarannya!
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Curat, Polsek Blahbatuh Amankan Tersangka Pembobol Gudang

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP KASUS CURAT: Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dengan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H. menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, setelah penyelidikan intensif terhadap laporan yang diterima.

Kasus bermula pada Kamis, 20 Maret 2025, ketika korban, Anggah Hermansyah, yang bekerja sebagai karyawan swasta, bersama buruhnya meninggalkan gudang untuk menaikkan jagung. Namun, tas miliknya tertinggal di dalam kamar gudang yang terkunci. Dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti dompet, KTP, SIM C, ATM, 3 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3.500.000, dengan total kerugian mencapai Rp 15.000.000. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Tim Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. didampingi Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana, S.H. dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang tinggal di lingkungan Samplangan, Gianyar. Setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. SR menjelaskan bahwa pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang, lalu mencuri tas yang berisi uang tunai dan tiga unit handphone. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan membeli minyak jelantah. Sementara itu, ketiga handphone sudah diflash dan direncanakan untuk dijual. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm, dan barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga  Sambut Hari Raya Nyepi dan Bulan Ramadhan, Personel Polresta Denpasar Terima Tali Kasih

Kapolsek Blahbatuh menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Cekcok Jual Beli Motor di FB, Berujung Keributan Antar-warga Sumba di Kutsel

Published

on

By

keributan sumba di labuan sait
DAMAI: Keributan antar-warga di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu malam, 23 Maret 2025 diselesaikan secara damai di depan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Keributan antar-warga pecah di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 Wita. Insiden ini dipicu kesalahpahaman dalam transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan melalui media sosial Facebook (FB).

Peristiwa bermula dari unggahan penjualan motor Yamaha Vixion oleh akun atas nama Aplento Damma (25). Tawaran motor itu menarik perhatian seorang calon pembeli, Wiliam Kaka (20).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Wiliam menghubungi Aplento melalui perantara seseorang bernama Pak Yoga, yang mengaku sebagai saudara penjual. Keduanya sepakat bertemu untuk mengecek kondisi fisik kendaraan. Setelah pemeriksaan selesai, Wiliam setuju membeli motor tersebut dengan harga Rp 5,5 juta dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama Pak Yoga, disaksikan oleh kedua belah pihak.

Namun, usai transfer dilakukan, penjual menolak menyerahkan motor beserta surat-surat kendaraan. Alasannya, uang hasil transaksi tersebut belum diterima langsung oleh Aplento dari Pak Yoga. Situasi memanas, adu mulut tak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada perkelahian antara kedua pihak.

Dalam keterangannya kepada polisi, Aplento mengungkapkan, setelah transfer dilakukan, ia sempat menunggu bukti transfer dari Pak Yoga. Namun, bukti tersebut tak kunjung dikirimkan.

Sementara itu, Wiliam mengaku kecewa lantaran sudah melakukan pembayaran, namun motor yang dibeli tak kunjung diserahkan. Pembeli mengaku sudah transfer sesuai kesepakatan. Tapi motor dan surat-surat tidak diberikan.

Keributan ini akhirnya berhasil diredam oleh aparat Polsek Kuta Selatan. Kedua belah pihak dipertemukan dan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka pun sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan di atas materai.

Baca Juga  Sambut Hari Raya Nyepi dan Bulan Ramadhan, Personel Polresta Denpasar Terima Tali Kasih

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca