Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Berhasil Ungkap 28 Mobil Bodong, Polda Bali Apresiasi Kinerja Polres Klungkung

BALIILU Tayang

:

polres klungkung ungkap kasus stnk palsu dan mobil bodong
KONFERENSI PERS: Jajaran Polres Klungkung saat menggelar konferensi pers kasus sindikat pemalsuan STNK dan kendaraan bodong. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mewakili Polda Bali apresiasi kinerja jajaran Polres Klungkung karena berhasil ungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida pada Sabtu (1/6).

Bukan hanya mobil dan motor, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti yang saat ini sudah disita. Polres Klungkung sementara menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK yaitu:

  1. INP, laki-laki 45 tahun, alamat Jl Nangka Gg. Nuri Denpasar.
  2. AA, laki-laki 40 tahun, alamat Batur Selatan Kintamani Bangli.
  3. M masih DPO, laki-laki alamat Nusa Penida Klungkung.

Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi.

Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu, 19 Mei 2024 adanya laporan masyarakat terkait dengan maraknya beredar kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (bodong). Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin langsung oleh IPDA Yosep Pasaribu bersama anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida tepatnya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Sesampainya di sebuah garase terdapat salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol terpasang DK 1195 ML NOKA: MHKM5EA2JJK045768 NOSIN: 1NRF393204. Setelah di cek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  PPKM Darurat, Polres Klungkung Lakukan Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Dari hasil pengembangan dan interogasi pemilik mobil mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi. Kemudian Tim mencari Manuk dan Budi dari keterangan keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama INP yang berasal dari Denpasar.

Berdasarkan informasi tersebut pada Senin, 20 Mei 2024 Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan INP di rumahnya di Jalan Nangka Gg. Nuri XI No. 25 Denpasar dan setelah dimintai keterangan INP mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama AA untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan dimana AA mengirim hasil cetakan tersebut melalui Ojek Online.

Kemudian Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan AA di rumah kost miliknya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan. Kini pelaku dan barang bukti diamankan yang kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Modus operasi digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari INP kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu di scan dan di edit melalui photoshop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.

Dari pengembangan kasus tersebut, Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobil berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor.

Sehubungan dengan adanya kasus viral yang beredar di media sosial berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, menegaskan “Itu Tidak Benar”.

Baca Juga  Polda Bali Sebagai Etalase Polri di Mata Internasional, Kabid Humas Ingatkan Personel selalu Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

“Memang benar waktu itu ada anggota Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus mobil bodong tersebut di Jl. Waribang Denpasar dimana hasil dari pada pengumpulan bukti-bukti dari ke-2 tersangka yang sudah ditahan Polres Klungkung, di Laptop milik tersangka AA ditemukan data STNK Mobil Pajero an. Togel, kemudian anggota bertemu dengan Togel dan Togel mengakui kendaraan dan STNK sudah digadaikan kepada seseorang DK melalui perantara IWS” jelas KBP Jansen.

Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah IWS di Jl. Waribang Denpasar dan menjelaskan kedatangan tim tersebut dengan menunjukan Surat Perintah Tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS dan itu diketahui oleh istrinya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan interogasi IWS, tim menemukan dan mengamankan kendaraan milik IWS berupa, 5 unit mobil dan 1 sepeda motor bodong dan hanya memiliki STNK tanpa BPKB, yaitu: mobil pick up, mobil agya putih, cevrolet spin, opel blazer, suzuki karimun dan 1 sepeda motor honda scoopy.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor silahkan datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli, kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud,“ ucap KBP Jansen. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku

Published

on

By

Konferensi Pers Kasus BBM Subsidi di Polda Bali
KONFERENSI PERS: Polda Bali menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Sabtu (17/10/2026) di markas Polda Bali. Hadir Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran. (Foto: Hms Polda Bali)  

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah serta menindak dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.

Hal itu terungkap saat Polda Bali menggelar konferensi pers kasus tersebut pada Sabtu (17/10/2026) di markas Polda Bali. Hadir Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, KBP Wisnu Prabowo menyampaikan sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang pelaku dalam 18 perkara dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

KBP Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.

KBP Wisnu Prabowo lanjut menyampaikan Polda Bali telah mengungkap penyalahgunaan 300 liter solar subsidi, salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan. Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Jaga Keasrian dan Kebersihan Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Materi Promosi Usang

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Penanganan Dibedakan Berdasarkan Peran dan Skala Pelanggaran

Selain mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Dari 18 perkara yang ditangani, sebanyak 21 orang telah ditindak dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM.

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan berulang kali atau melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan diproses berdasarkan peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga  Polda Bali Sebagai Etalase Polri di Mata Internasional, Kabid Humas Ingatkan Personel selalu Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

Adapun penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.

Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Distribusi BBM

Direskrimsus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU serta warga dan pemilik toko ataupun masyarakat yang turut membagikan air minum kepada para pengantre.

Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu merupakan hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Di Tengah Kelangkaan BBM: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Published

on

By

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
PENGUNGKAPAN KASUS: Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pertama, Ditreskrimsus Polda Bali ungkap penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan 1 pelaku. Kabid Humas mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Dengan modus operandi bahwa pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Dari TKP Tabanan, barang bukti yang berhasil disita antara lain: 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar; 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD); 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong); 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter; 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Kodam IX/Udayana dan Polda Bali Gelar Olahraga Bersama

Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku diantaranya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp. 50.000 hingga Rp.100.000 / botol isi 1,5 liter, melalui Medsos FaceBook (market place) dengan cara cas on delivery (COD).

Adapun inisial dari para pelakunya antara lain: F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026); PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng); U (27) laki-laki TKP Dalung Kuta Utara Badung (tangkapan Polres Badung), dan IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari Polres/ta jajaran antara lain: 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite: Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan; 5 botol aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh; 1 Galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter; 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong; kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR; Unit Spm Honda Scoopy DK 6610 UBD; Uang Hasil Penjualan Rp 750.000; Selang kecil bening panjang 2 meter; 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter); 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter); 1 Buah Tas Hitam; 1 Buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y Imei 869281075044731; dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.

Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga  PPKM Darurat, Polres Klungkung Lakukan Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Terkait kejadian ini Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di depan toko 3 Putra. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sedangkan seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

Baca Juga  Kapolres Klungkung Hadiri Kegiatan Tatap Muka dengan MDA dan Bendesa Madya

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” demikian imbauan Kapolsek Dentim. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca