Badung, baliilu.com – Ketua DPRD Badung, Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung akan menyalurkan dana untuk partai politik (parpol) yang akan dibagikan kepada partai peraih kursi di DPRD Badung sebesar Rp 3.045.000.000.
Putu Parwata mengatakan, nilai ini ditetapkan per 2 Januari 2023 dan masing-masing suara Rp. 10.000. Jadi untuk Kabupaten Badung, PDI Perjuangan memperoleh suara 205.175 nilainya Rp. 2.051.750.000, Golkar memperoleh 50.236 suara setara dengan Rp. 502.360.000, Partai Demokrat memperoleh 19.700 suara setara dengan Rp. 197.000.000, Gerindra memperoleh 13.800 suara setara dengan Rp. 138.000.000, dan terakhir Partai Nasdem memperoleh 13.524 suara sehingga mendapatkan Rp. 135.240.000.
“Kebijakan dana parpol ini sesuai dengan Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol,” ujar Parwata saat ditanya awak media, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini mengatakan hal itu sudah diatur beberapa hal. Badung karena pertimbangan kondisi keuangan daerah telah memenuhi urusan wajib dan mengikat kemudian belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan itu, kita sepakat memberikan bantuan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Badung hasil pemilihan umum tahun 2019-2024,” ujarnya menegaskan.
Ditanya perihal tuntutan sejumlah fraksi untuk meningkatkan dana parpol, kata Parwata, kembali lagi harus mengacu kepada Permendagri No. 36 Tahun 2018. Sepanjang sesuai dengan kemampuan daerah dan telah memenuhi kebutuhan dasarnya, ini dapat dipertimbangkan oleh Bupati.
“Nanti kita akan bicarakan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Badung,” tegasnya.
Saat dikatakan usulan sebelumnya Rp. 25.000 per kepala, Parwata menyatakan, ya diusulkan saja. Nanti akan dibahas di rapat kerja DPRD Badung.
“Ya tak masalah, silakan usulkan saja, nanti kita bahas di rapat kerja DPRD,” tegasnya.
Saat dikatakan, apakah ini menandakan parpol belum mandiri dari segi finansial sehingga perlu uluran tangan pemerintah, Putu Parwata menyatakan, arahan dan peraturan soal bantuan parpol ini, maksud dan tujuan pemerintah supaya betul-betul demokrasi ini dibangun dengan langkah-langkah yang konstruktif.
Dana ini ditujukan untuk pembinaan organisasi parpol, penataan secara profesional, meningkatkan sumber daya manusia secara maksimal sehingga tatanan-tatanan yang harus dipenuhi oleh parpol dapat memberikan output yang betul-betul bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Satu lagi pengedukasian politiknya dipahami sehingga tak ada keributan di masyarakat,” katanya. (gs/bi)