Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bali Dapat Hibah Vaksin Rabies 200 Ribu, Wagub Cok Ace Harap Dimanfaatkan Pemilik Anjing

Gubernur Bali Terima Penghargaan Pengendalian Rabies

Loading

BALIILU Tayang

:

wagub cok ace
PENGHARGAAN: Konsul Jenderal Australia di Bali Anthea Griffin menyerahkan piagam Penghargaan Pengendalian Rabies kepada Gubernur Bali yang diwakili Wagub Cok Ace saat penyerahan hibah vaksin dari Pemerintah Australia. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri acara Serah Terima Vaksin Rabies Anjing oleh Pemerintah Australia, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (15/8).

Dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan rasa terima kasih dan bahagia atas bantuan vaksin rabies yang diberikan oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF) melalui Badan Organisasi Dunia bagi Kesehatan Hewan (WOAH). Provinsi Bali pada awalnya merupakan salah satu daerah yang secara historis bebas rabies, namun sejak munculnya kasus rabies pada tanggal 28 November 2008 di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung merubah status Bali menjadi daerah tertular rabies di Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1637 Tahun 2008, tertanggal 1 Desember 2008. Penyakit Rabies dengan cepat menyebar ke Denpasar dan akhirnya tahun 2009 rabies sudah menyebar ke seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

Sampai saat ini, menurut Cok Ace, Pulau Bali masih menjadi perhatian dan fokus bagi banyak pihak mengingat statusnya yang masih belum bebas kembali dari penyakit rabies. Hal ini terbukti dari bermacam komponen pengendalian penyakit yang terus dilakukan dari berbagai pihak dengan tujuan yang sama, yaitu menghentikan perputaran dan penyebaran virus rabies sehingga tidak lagi ada kasus baik pada manusia maupun hewan.

Dalam pengendalian rabies, dikenal istilah HPR yaitu Hewan Penular Rabies. HPR utama yang kita kenal adalah anjing, dimana banyak pihak yang selalu menyalahkan anjing sebagai penyebab rabies hingga penyebab kematian bagi korbannya. Hal ini harus dapat kita luruskan bersama bahwa anjing juga merupakan korban rabies, sedangkan ‘biang’ dari rabies sebenarnya adalah virus rabies.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Buka Pameran Multimedia Karya Maestro I Gusti Nyoman Lempad

Berbagai upaya dan strategi telah dilakukan dalam percepatan pemberantasan rabies di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali antara lain : KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) atau Sosialisasi, Vaksinasi (Vaksinasi Massal, Emerging Vaksinasi, Sweeping/Penyisiran), Eliminasi/Eutanasia, Pengawasan lalulintas HPR, Surveilans dan kontrol populasi, namun sampai saat ini belum dapat dibebaskan dari Pulau Bali. Keenam strategi tersebut berjalan secara utuh dan simultan serta berkesinambungan.

Pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan 480.000 dosis vaksin rabies. Total cakupan vaksinasi rabies pada HPR di Provinsi Bali sampai hari ini telah mencapai 70% dan sesuai dengan komitmen bersama bahwa tahun 2024 tidak ada lagi timbul korban jiwa akibat rabies.

Saat ini juga telah dibentuk Tim Siaga Rabies (TISIRA) di 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Bali yaitu di Kabupaten Buleleng sebanyak 147 Desa dan 1 (satu) Kelurahan, Kabupaten Jembrana sebanyak 18 Desa, Kabupaten Karangasem sebanyak 41 Desa, Kabupaten Badung sebanyak 1 (satu) Desa. Pembentukan TISIRA merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan rabies di Provinsi Bali.

wagub cok ace
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati berfoto bersama usai menghadiri acara Serah Terima Vaksin Rabies Anjing oleh Pemerintah Australia, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (15/8). (Foto: ist)

“Besar harapan saya bahwa kerja keras kita akan mendapatkan hasil sesuai yang kita harapkan. Kita kembalikan kenyamanan dan keamanan Pulau Bali dari ancaman penyakit rabies. Masyarakat hidup nyaman, wisatawan semakin banyak dan dapat menikmati liburannya serta ekonomi meningkat. Selain itu dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam Bali sekaligus terwujudnya krama Bali yang sejahtera lahir dan batin sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” ujarnya.

“Sekali lagi ini adalah kerja keras yang akan kita jalani bersama, bukan hanya kita sebagai petugas namun juga kerja keras dan peran serta masyarakat Bali. Vaksin semua anjing yang dimiliki, pelihara anjing dengan bertanggung jawab serta laporkan kasus yang ditemui,” pungkas Wagub Cok Ace.

Baca Juga  Serahkan 1.000 NIB, Wagub Cok Ace: Dengan NIB, Pelaku Usaha akan Peroleh Banyak Keuntungan

Sementara itu, Konsul Jenderal Australia di Bali Anthea Griffin mengatakan bahwa kerja sama di bidang kesehatan hewan antara Australia dan Indonesia memang sudah lama terjalin dengan baik dan Australia sangat mendukung Indonesia dalam pengentasan rabies.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Australia turut berduka cita atas kasus meninggal akibat rabies. Untuk itu ia berharap hibah 400 ribu vaksin rabies dari Australia dapat memaksimalkan Pemerintah Indonesia dalam menekan kasus rabies. Khususnya Bali yang mendapat bantuan 200 ribu vaksin rabies tahun 2023 dan nanti 2024 akan mendapat bantuan kembali 200 ribu vaksin, dapat dimanfaatkan dan didistribusikan dengan baik ke masyarakat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin menyampaikan bahwa Indonesia sebagai bagian dari negara di dunia dan penekanan kasus rabies sudah menjadi prioritas nasional. Untuk itu, Bali salah satu dari beberapa daerah di Indonesia mendapat prioritas dalam pemberantasan wabah rabies. Untuk itu, ketersediaan vaksin rabies di Bali sebanyak 680 ribu dinilai sudah sangat cukup dalam menekan wabah rabies.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serah terima vaksin dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 400 ribu vaksin, serah terima vaksin dari Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Provinsi Bali yang diterima oleh Wakil Gubernur Bali sebanyak 200 ribu vaksin serta serah terima surat penghargaan untuk pengendalian rabies kepada Gubernur Bali dan Pejabat Bupati Buleleng. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala BPBD Provinsi Bali serta undangan terkait lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Dukung Kolaborasi Hijau, Walikota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

Published

on

By

walikota jaya negara
TANAM MANGROVE: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti aksi penanaman mangrove dan pelepasan burung di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sabtu (25/4). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kegiatan sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali kembali ditegaskan melalui aksi nyata. Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Chatarina Muliana, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti aksi penanaman mangrove dan pelepasan burung di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sabtu (25/4).

Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Bali ini mengusung tema “Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi”. Tema tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga ekosistem pesisir sebagai bagian penting dari keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Chatarina Muliana Girsang menegaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan alam. Selain menjadi pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut, mangrove juga merupakan habitat penting bagi berbagai biota serta memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap dan menyimpan karbon.

“Selain berfungsi sebagai pelindung alami, pantai dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut, mangrove juga merupakan habitat penting untuk berbagai jenis biota serta memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap dan menyimpan karbon. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Benoa merupakan salah satu ekosistem pesisir terpenting di Provinsi Bali yang berfungsi sebagai aneka ragam hayati sekaligus paru-paru hijau yang vital bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, sekitar 200 bibit mangrove ditanam. Rangkaian kegiatan juga diakhiri dengan pelepasan burung sebagai simbol kebebasan sekaligus harapan akan kelestarian alam yang berkelanjutan.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas inisiasi kegiatan lingkungan ini. Menurutnya langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjok. Oka Sukawati Ucapkan Rahajeng Rahina Suci Saraswati

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian ekosistem mangrove sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ungkapnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ratusan Mawar Putih untuk Pansus TRAP DPRD Bali: Dukungan Warga Serangan–Jimbaran Menguat

Published

on

By

pansus trap
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. bersama anggota pansus saat menerima warga Serangan dan Jimbaran di Gedung DPRD Bali, Jumat (24/4/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Suasana di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Jumat (24/4) tampak berbeda dari biasanya. Usai sidang paripurna, puluhan warga dari Desa Serangan, Kota Denpasar dan Desa Jimbaran, Kabupaten Badung, mendatangi kantor legislatif dengan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Aksi tersebut bukan merupakan bentuk protes, melainkan ekspresi apresiasi atas langkah tegas Pansus TRAP dalam mengawal penegakan tata ruang serta memperjuangkan hak masyarakat Bali yang dinilai telah lama terabaikan. Mawar putih yang dibawa warga melambangkan ketulusan, harapan, dan dukungan damai terhadap kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Perwakilan masyarakat Desa Serangan, Ipung, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penguatan terhadap upaya yang telah dilakukan Pansus TRAP.

“Kami datang bukan untuk menekan, tetapi untuk menguatkan. Apa yang dilakukan di Pulau Serangan memberi harapan baru bagi kami. Kami berharap perjuangan ini terus dilanjutkan,” ujarnya.

Ipung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, aparat penegak hukum, dan instansi terkait yang dinilai mulai membuka ruang keadilan bagi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dalam memperjuangkan hak-hak warga ke depan.

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat Jimbaran, Linda, yang menilai kehadiran Pansus TRAP membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan tata kelola kawasan.

“Kami berterima kasih karena persoalan kami mulai mendapat perhatian. Kami berharap penegakan tata ruang dilakukan secara konsisten untuk kepentingan masyarakat, termasuk akses jalan dan perlindungan kawasan suci,” ungkapnya.

Sementara Desa Jimbaran itu, Jero Mangku Bulat, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

Baca Juga  Masyarakat Buleleng Antusias Sambut Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Kesayangan

Menanggapi dukungan tersebut, Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,  menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa simbol mawar putih menjadi pengingat komitmen moral untuk bekerja secara tulus dan berpihak pada kepentingan Bali.

“Mawar putih ini adalah lambang kesucian. Kami berkomitmen bekerja dengan tulus, ikhlas, dan lurus dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi menjaga Bali, baik dari aspek lingkungan, budaya, maupun kehidupan sosial. Menurutnya, kekuatan utama dalam menjaga masa depan Bali terletak pada persatuan rakyat.

“Tidak ada yang dapat mengalahkan kekuatan rakyat. Kami adalah pelayan, dan rakyat adalah pemiliknya. Saat ini kita harus bersatu menjaga Bali untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Aksi damai ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap isu tata ruang dan lingkungan. Dari Serangan hingga Jimbaran, aspirasi masyarakat kini semakin kuat tersuarakan dalam ruang kebijakan, menegaskan bahwa Bali bukan sekadar wilayah pembangunan, melainkan warisan bersama yang harus dijaga.

Pesan yang mengemuka dalam aksi tersebut sederhana namun tegas: “Jika bukan masyarakat Bali sendiri yang menjaga alam dan ruang hidupnya, maka siapa lagi”. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

Published

on

By

Otonomi Daerah
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luas di 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.

Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia memasuki fase big bang decentralization. Kabupaten dan kota yang dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Hadiri Ramah Tamah Meriahkan Hari Jadi Provinsi Bali Ke-64

Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.

Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.

Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400-an daerah otonom kita.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.

Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Buka Pameran Multimedia Karya Maestro I Gusti Nyoman Lempad

Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan  instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana TKD.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca