Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang di Pasar Kodok Tabanan

Dengan Modus Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omzet Rp 1,3 Triliun

Loading

BALIILU Tayang

:

pencucian uang di pasar kodok tabanan
KONFERENSI PERS: Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bersama pejabat Polda Bali saat menggelar konferensi pers di GOR Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Senin (15/12/2025). (Foto kolase: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang dengan modus perdagangan impor pakaian bekas yang mencapai omzet hingga Rp 1,3 triliun di Pasar Kodok Tabanan. Hal itu terungkap di depan awak media saat menggelar konferensi pers di GOR Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Senin (15/12/2025).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerjasama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (thrifting), dengan omzet mencapai 1,3 triliun rupiah dan menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di Pasar Kodok Tabanan Bali.

Turut hadir dalam konferensi pers yakni Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Mario Josko, S.E., M.E.; perwakilan kepala PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi, dan Plt. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri; Rini Widiastuti, Penelaah Teknis Kebijakan DSKDN; perwakilan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Priyo Tri Atmojo; Analisis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; Kadis Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata.

Pada kesempatan tersebut didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali, Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.

Safri Simanjuntak menegaskan kegiatan Satgas Importasi Ilegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program prioritas Presiden RI mengenai penguatan penerimaan negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal. Karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.

Baca Juga  Kapolda Bali Bentuk Tim Urai Macet Guna Atasi Kemacetan di Bali

“Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas (thrifting) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat,‘‘ ujarnya.

Dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang terdiri dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place).

Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan dua orang tersangka atas nama ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2025 dengan cara melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali. Kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.

Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 s.d. 2025 mencapai Rp 1,3 triliun.

Modus operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi, kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang import tersebut dimasukkan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan ke dalam daerah pabean Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ke tujuan melalui jasa transportir/ekspedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Perairan Bali, Kapolda Lakukan “Sea Trial RIB”

Dikatakan, untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT.

Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.

Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut: 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp. 3.miliar, 53 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp. 250 juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp. 300 juta rupiah, 7 unit bus  dengan nilai aset sekitar Rp. 15 miliar, 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp. 500 juta rupiah, uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp. 2.554.220.000, 1 unit mobil Toyota Raize Nopol DK 1243 HRP. Termasuk beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.

Baca Juga  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Keberhasilan pengungkapan kasus oleh Satgas Importasi Ilegal Dit Tipideksus Bareskrim Polri ini juga atas dukungan pihak PPATK, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai dan pihak lain yang terlibat. “Oleh karenanya kami juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasamanya,“ ungkap BJP Ade Safri.

Pada kesempatan itu, Dirtipedsus Brigjen Pol. Ade Safri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi panduan bagi penyidik Polda Jajaran dalam mengungkap kejahatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing dan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal.

“Mari bersama-sama kita jaga perekonomian dan keselamatan bangsa, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang illegal, kita bersama wujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk penyelundupan barang-barang illegal dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tutup Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers kasus narkotika, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebut Ekaputra, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dengan berat total 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram.

“Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020,’’ ujar Ekaputra.

Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir lanjut menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

Enam kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti besar, di antaranya sabu dengan berat lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan Made Sutama, inisial MS, barang bukti Sabhu 125,25 gram, Ekstasi 52 butir dan serbuk, Mastodani Setiawan, inisial MS, barang bukti Sabhu 103,07 gram, Ganja 47,50 gram,  Sevty Utami Nandha, inisial SU, perempuan, dan Ace Natalia, inisial GN perempuan, barang bukti Sabhu 17,38 gram, Ekstasi  304 butir dan Ganja  5,58 gram. Kemudian Agus Puji Andreas, inisial AP, barang bukti Sabhu 12,49 gram, Mohammad Adi Kurniawan, inisial MA, barang bukti Sabhu 9,90 gram dan Doni Dwi Saputra, inisial DD, barang bukti Sabhu 9,98 gram, Ekstasi 6 butir.

Baca Juga  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

curanmor di kesian
Pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Made Widi Darma Yasa yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (25/12/2025). Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna putih DK 4456 UAH di area parkir kos dalam keadaan setang tidak terkunci. Tanpa disadari, kunci sepeda motor dan kunci kamar kos masih tertinggal dan tergantung di pintu kamar.

“Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga sempat mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik korban,” ujar Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., dan didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, Tim Opsnal Polsek Dentim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri dan bermaksud menjual sepeda motor hasil curian. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain di wilayah Badung dengan membobol pintu rolling door sebuah counter dan mengambil sejumlah barang elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit handphone, serta sisa uang tunai turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga  457 Personel Polda Bali Ikuti Lat Pra Ops Lilin Agung 2024

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga di lingkungan kos maupun permukiman. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kriminal,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ban Mobil Dicuri di Garase Jalan Narakusuma, Polsek Dentim Lakukan Langkah Penyelidikan

Published

on

By

pencurian ban di banjar kepisah
TEMUI KORBAN: Pihak Polsek Dentim saat menemui korban pencurian ban mobil di TKP di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa pencurian empat buah ban beserta velg mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DK 1194 LO terjadi di sebuah tempat penyewaan garase yang berlokasi di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nengah Juniman, S.H., mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan awal.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ni Kadek Ayu Suryantari (38), seorang wiraswasta asal Denpasar. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui pada Jumat pagi, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban bersama suaminya hendak mengambil mobil yang diparkir di garase untuk keperluan bekerja. Setibanya di lokasi, korban terkejut karena mendapati keempat ban mobil beserta velgnya telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas tidak menemukan adanya kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil koordinasi antara korban dengan pemilik garase, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pengelola garase menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban secara tunai.

Pihak Polsek Dentim telah melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta menyarankan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait keputusan untuk melanjutkan laporan secara resmi.

Baca Juga  Polda Bali Sukses Amankan Nataru, Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Dentim mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola tempat usaha maupun lokasi penyimpanan kendaraan bersama, agar memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis. Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu dalam upaya mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi peristiwa pidana.

Polsek Dentim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca