Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Ungkap 10 Kasus Besar Narkoba, Sita 430 Kg Sabu

BALIILU Tayang

:

kasus besar narkoba
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri saat memebrikan keterangan pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika dalam kurun waktu satu bulan, dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 430 kilogram.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara dengan total barang bukti 33 kilogram sabu dan 1.243 butir ekstasi.

“Selama periode 7 Februari sampai dengan 3 Maret 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sedang kami tangani. Pertama yaitu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 33 kilogram dan 1.243 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Kaltara,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Irjen Pol. Asep Edi menambahkan, “Kasus kedua ditangani oleh Satgas Penanggulangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total 40 kilogram sabu. Kemudian, Satgas Penanggulangan Narkoba Polda NTB mengungkap kasus obat-obatan tertentu jenis tramadol sebanyak 21.600 butir.”

Selain itu, Satgas Polda Jateng berhasil menyita 49 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi, sedangkan Satgas Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya mengamankan 110 kilogram sabu.

“Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus ganja dengan total 52 kilogram,” ungkap Ketua Satgas Penanggulangan Narkoba tersebut.

Sementara itu, Satgas P3GN Polda Riau menyita 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Dua kasus terakhir diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total barang bukti masing-masing 51 kilogram dan 70 kilogram sabu.

Berikut daftar 10 kasus besar narkoba yang diungkap Bareskrim dalam satu bulan: Polda Kaltara: 33 kg sabu dan 1.243 butir ekstasi; Dittipidnarkoba Bareskrim Polri: 40 kg sabu; Polda NTB: 21.600 butir tramadol; Polda Jateng: 49 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi; Polres Metro Jakarta Barat: 110 kg sabu; Polda Metro Jaya: 52 kg ganja; Polda Riau: 15 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi; Dittipidnarkoba Bareskrim Polri: 51 kg sabu; Dittipidnarkoba Bareskrim Polri: 10 kg sabu; Dittipidter Bareskrim Polri: 70 kg sabu. (gs/bi)

Baca Juga  Bareskrim Polri Jemput Paksa Influencer ZNM dan YouTuber RV Terkait Kasus Gas N2O 'Whip Pink'

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Satu Tersangka Beking Kampung Narkoba di Samarinda Diperiksa

Published

on

By

Bripka Dedy Wiratama
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri akan memeriksa eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama yang menjadi beking kampung narkoha di Samarinda. Dedy pun akan tiba di Jakarta, sore ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika. Ia menjelaskan rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/6) hari ini, setelah yang bersangkutan tiba dari Polda Kalimantan Timur.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional selama 22 Oktober – 22 November 2024
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sebulan, Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma pimpin pengungkapan kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Polsek Jajaran sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026).

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah di Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial AFK. Tersangka diduga melakukan pencurian di kawasan Ubud dengan modus berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang milik korban senilai 700 dolar Amerika Serikat (AS).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial INA. Pria asal Denpasar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Baca Juga  Polri Telah Ringkus 21 Ribu Pelaku Narkoba Selama 6 Bulan, Sita 2,8 Ton Sabu Hingga 1,3 Juta Ekstasi

Menurut catatan kepolisian, tersangka INA telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di Lapas Kerobokan.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang menonjol lainnya terjadi di sebuah vila di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial RH ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing.

Barang yang dicuri antara lain kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5. Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura melakukan penukaran uang asing.

“Berbagai modus digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Namun seluruh kasus berhasil kami ungkap dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Guruh Firmansyah.

Dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, enam unit telepon genggam, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Densel Berhasil Diamankan

Published

on

By

pencurian di tukad barito
GAGALKAN: Polsek Denpasar Selatan berhasil mengagalkan pencurian dengan modus menyetrum korbannya di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan modus menyetrum korbannya viral di media sosial setelah berhasil digagalkan oleh warga di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada media bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di depan toko kacamata Sunday Eyewear.

Korban diketahui bernama Jihan RR seorang perempuan berusia 25 tahun. Saat kejadian, korban baru saja selesai berbelanja di toko tersebut dan kembali ke mobil sedan merah yang diparkirkannya di depan toko. Setelah masuk ke dalam kendaraan dan menyalakan mesin mobil, korban diketahui lupa mengunci pintu kendaraan.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial AF (38) mendekati mobil korban dengan berjalan kaki. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan langsung menyetrum bagian dada korban menggunakan alat setrum yang telah dipersiapkannya. Korban sempat ditarik keluar dari kendaraan sebelum pelaku mencoba menguasai mobil tersebut.

Beruntung, korban segera berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi langsung memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya berniat melakukan pencurian dengan cara menyetrum korban terlebih dahulu sebelum mengambil uang maupun barang berharga milik korban.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki sejumlah utang akibat proyek yang dijalaninya mengalami kegagalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu buah gunting, satu buah tang, lap ban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan mengapresiasi respons cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Apabila menemukan kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca