Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Baru Terealisasi Rp 5,8 T, Nyoman Satria Beri Masukan Agar Seluruh Perangkat Daerah Kencangkan Ikat Pinggang

RAPBD Badung Tahun 2026 Sebaiknya Dipasang Realistis dari Fakta yang Ada di Lapangan

Loading

BALIILU Tayang

:

satria
Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/10/2025). (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria mengatakan telah memberikan masukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar seluruh perangkat daerah mengencangkan ikat pinggang jika pendapatan daerah tahun 2025 tidak tercapai. Laporan yang telah masuk per 30 September 2025 tercatat pendapatan daerah baru terealisasi Rp 5,8 triliun dari target Rp 10,1 triliun.

‘’Kalau berkaca dari pendapatan daerah tahun 2025 ini mungkin perlu dilakukan koreksi. Dari APBD 2025 semuanya sebesar Rp 13,3 triliun dengan PAD Rp 10,1 triliun maka perlu dilakukan koreksi,’’ ujar Nyoman Satria saat menjawab pertanyaan awak media terkait realisasi PAD Badung Tahun 2025 baru tercapai 5,8 triliun per 30 September 2025 pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Kantor DPRD Badung.

Namun, politisi PDI P dapil Mengwi ini memaklumi fluktuasi pendapatan daerah Kabupaten Badung yang bersumber dari dunia pariwisata. Fluktuasi naik turunnya pendapatan karena ada beberapa tamu asing yang tinggal di Bali pindah ke Vietnam atau ke Thailand karena perang Thailand dan Kamboja telah usai. Begitu juga perang Rusia Ukraina yang mulai reda membuat wisatawan Rusia dan Ukrania kembali ke negaranya. Sehingga banyak tempat kost yang ditinggali orang Rusia sekarang sudah kosong. Itulah yang mungkin salah satu penyebab PAD kita belum terealisasi sampai sekarang.

Oleh karena itu, Satria menegaskan lebih baik membuat APBD yang lebih realitas dari fakta yang ada di lapangan. Kalau pendapatan tahun 2025 dengan situasi dan kondisi dunia pariwisata seperti ini maka lebih baik PAD dipasang realistis saja. Misalnya, jika terealisasi 7 T, 7,5 T atau 8 T maka kita pasang 8 T saja dengan mengoreksi belanja-belanja di seluruh perangkat daerah untuk bisa mendapatkan belanja itu secara tenang dan damai. “Sudah terpasang di APBD tetapi tidak bisa belanja, oleh karena itu perlu dilakukan koreksi dengan kita duduk bersama antara legislatif dan eksekutif sehingga ditemukan titik temu, berapa sebenarnya sebaiknya kita pasang APBD 2026,’’ ujar Satria.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-16 Mangupura

Ia mengatakan RAPBD Badung Tahun 2026 baru diterima 3-4 hari lalu. Pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi I dan III untuk bisa melakukan koreksi.

“Kami akan duduk bareng bersama ketua TAPD Badung dengan Badan Anggaran DPRD Badung apakah RAPBD tidak semu atau bisa tercapai atau tidak tahun 2026. Tetapi kita tidak tahu apa yang terjadi di tahun 2026. Prediksi kita kalau ada kejutan-kejutan mungkin ada perang, mungkin banyak orang akan ke Bali,‘‘ ucapnya.

Namun Satria menegaskan seharusnya menyusun APBD dari apple to apple, kalau menyusun APBD 2026 realisasi pendapatan sampai 30 September sebagai acuan karena 2026 ada APBD Perubahan dan mengacu ke perubahan. Kalau perubahan mencapai Rp 7,5 triliun maka APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp 7,5 triliun lagi. Kalau tidak apple to apple maka akan ketinggian pendapatan yang dipasang.

“Jadi program belanja masing-masing perangkat daerah dengan berat hati dilakuan koreksi. Jangan sampai sudah terpasang tidak bisa belanja. Kalau sudah realistis dari perangkat daerah atau desa pun akan nyaman dan aman untuk berbelanja,‘‘ tegasnya seraya siap memberikan masukan saran kepada teman-teman eksekutif dengan mari kita duduk bersama, kita susun APBD ini secara realistis.

Namun Satria mengakui bahwa obsesi kita memang terlalu tinggi, karena melihat perkembangan naiknya pendapatan kita secara signifikan. Ini mungkin menjadi dasar. Tetapi kalau boleh, kita susun RAPBD 2026 dengan realistis berpatokan pada APBD 2025. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Utsawa Busana Adat Khas Kota Denpasar Tampil Apik di Panggung PKB XLVIII 2026

Published

on

By

parade busana pkb
PARADE BUSANA ADAT: Busana Adat Khas Kota Denpasar saat tampil dalam parade busana adat dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (21/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.comUtsawa (Parade) Busana Adat Khas Kota Denpasar dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 tampil apik dan sukses memukau para pengunjung yang memadati Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (21/6).

Parade ini menjadi salah satu ajang pelestarian budaya yang menampilkan kekayaan dan keragaman busana adat khas Kota Denpasar yang sarat makna filosofis serta nilai-nilai tradisi Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Denpasar, Ny. Suwandewi Eddy Mulya.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan bahwa pelaksanaan parade busana adat ini merupakan upaya nyata dalam melestarikan busana adat Bali sekaligus melindungi keberadaan tekstil tradisional yang menjadi warisan budaya masyarakat Bali.

“Parade ini tidak hanya menjadi ajang pertunjukan budaya, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat tentang keragaman busana adat khas Kota Denpasar yang memiliki keunikan, ciri khas, serta berlandaskan pada pakem-pakem tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, parade ini juga menjadi wahana transformasi nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara Yadnya, Upacara Daha, maupun berbagai upacara adat yang dilaksanakan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Untuk memastikan keaslian dan nilai estetika setiap busana yang ditampilkan, pagelaran ini menggandeng perancang busana dan budayawan Bali, Dr. A.A. Ngr. Anom Mayun KT, M.Si, yang turut berperan dalam pengembangan serta pelestarian busana adat khas Kota Denpasar.

Dalam parade tersebut, ditampilkan delapan ragam busana adat khas Kota Denpasar yang menggambarkan berbagai tahapan kehidupan dan pelaksanaan upacara adat masyarakat Hindu Bali. Di antaranya Busana Adat Daha Menek Kelih/Ngeraja, Busana Medharma Swaka, Busana Mekala-kalaan, Payas Madya Kota Denpasar, Payas Agung Kota Denpasar, Payas Melelunakan, Busana Mamukur/Maligya, serta Busana Mapeed ke Pura.

Baca Juga  Bahas LKPJ Bupati Badung 2022, Banggar DPRD Badung dan TAPD Badung Gelar Raker

Busana Adat Daha Menek Kelih atau Ngeraja menggambarkan prosesi akil balig sebagai ungkapan rasa syukur orang tua kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas tumbuh kembang anak menuju masa remaja.

Sementara Busana Medharma Swaka dan Mekala-kalaan merepresentasikan tahapan penting dalam rangkaian upacara pernikahan Hindu Bali.

Tak kalah menarik, Payas Madya dan Payas Agung Kota Denpasar menampilkan kemegahan tata rias dan busana yang digunakan dalam upacara Manusa Yadnya, seperti Mepandes dan pernikahan, sesuai tingkatan upacaranya. Keindahan detail ornamen, songket, serta aksesoris khas Denpasar menjadi daya tarik tersendiri bagi para penonton.

Selain itu, turut ditampilkan Payas Melelunakan yang digunakan dalam upacara Ngaben atau Pelebon, serta Busana Mamukur/Maligya yang digunakan pada rangkaian penyucian Sang Atma setelah upacara ngaben. Kedua busana tersebut menunjukkan kekayaan filosofi dan nilai spiritual yang terkandung dalam tradisi masyarakat Bali.

Parade ditutup dengan penampilan Busana Mapeed ke Pura yang menggambarkan tradisi berjalan beriringan menuju pura dalam rangkaian Upacara Dewa Yadnya. Busana ini mencerminkan semangat kebersamaan, gotong-royong, serta rasa syukur masyarakat Hindu Bali.

Melalui Utsawa Busana Adat Khas Kota Denpasar ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap generasi muda semakin mengenal, mencintai, dan melestarikan warisan budaya leluhur, sekaligus memperkuat identitas budaya Kota Denpasar di tengah perkembangan zaman. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri “Pecaruan” di Genah Suci Penganyutan Banjar Suwung Batan Kendal

Published

on

By

arya wibawa
HADIRI PECARUAN: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). Upacara tersebut dilaksanakan setelah proses penataan kawasan tersebut tuntas dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar I Gede Tommy Sumerta, Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama, Klian Adat se-Desa Sesetan, undangan serta krama Banjar Suwung Batan Kendal.

Klian Adat Banjar Suwung Batan Kendal I Kadek Yoga Wisnawa mengatakan, penataan Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal ini bermula dari kawasan kumuh yang tidak tertata. Dimana, penataan tersebut merupakan inisiatif masyarakat Banjar Suwung Batan Kendal.

Dikatakannya, penataan kawasan tersebut dimulai sejak Tahun 2025, dan baru tuntas dikerjakan Tahun 2026. Ke depan, pihaknya berharap kawasan tersebut dapat mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut juga akan diproyeksi menjadi sarana penunjang pariwisata yang dilengkapi dengan jogging track.

“Tentu kami bersyukur penataan ini terus berlanjut dan ke depan diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas pelaksanaan Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan. Dimana, penataan ini memberikan kesan positif dalam mengubah kawasan kumuh menjadi bersih dan bermanfaat untuk kegiatan masyarakat.

Wawali Arya Wibawa berharap seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan ini. Hal ini utamanya dalam menjaga kebersihan dan menjadikan kawasan ini lebih bernilai. Sehingga dapat mendukung penataan kawasan pesisir yang lebih indah dan tertata.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-16 Mangupura

“Tentu kami di Pemerintah Kota Denpasar menberikan dukungan atas inisiatif masyarakat dalam melaksanakan penataan, semoga dapat memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda

Published

on

By

dprd denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan 3 dokumen Ranperda saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Adapun Ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  PAD Badung Lampaui Target, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Apresiasi Kinerja Bupati

Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,38 triliun lebih, sementara realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp 3,56 triliun lebih. Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp 4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp 3,61 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2,22 triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,01 triliun lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun lebih atau sebesar 109,62% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya adalah Retribusi Daerah dimana realisasinya sebesar Rp 194,12 miliar lebih atau sebesar 113,63% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 170,84 miliar lebih.

Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2025 realisasinya mencapai Rp 100,26 miliar lebih atau terealisasi sebesar 100% persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 37,68 miliar lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 51,26 miliar lebih atau sebesar 136,02% persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah selama tahun anggaran tersebut, maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 644,73 miliar lebih. Sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menunjukkan saldo awal Rp 757,55 miliar lebih dan saldo akhir sebesar Rp 644,73 miliar lebih.

Baca Juga  Rapat Evaluasi Pendataan Potensi Pajak di Kabupaten Badung

Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban LO mencapai Rp 3,09 triliun lebih, dan menghasilkan Surplus/defisit-LO sebesar Rp 500,34 miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp 7,68 triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp 7,91 triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp 7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp 66,90 miliar lebih, dan ekuitas dana sebesar Rp 7,91 triliun lebih.

Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar – Rp 832,46 (Minus delapan ratus tiga puluh dua koma empat puluh enam) miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.0,00 (nol), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp.0,00 (nol).

Selanjutnya yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik,” harapnya.

Sedangkan yang ketiga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaanya di masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-16 Mangupura

Selain itu penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan Peraturan Daerah yang saat ini sudah dimiliki.

Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup Peraturan Deaerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan Perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca