Friday, 19 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Belasan Kali Mencuri Tabung Gas, DRS Berhasil Ditangkap Polsek Kuta

BALIILU Tayang

:

de
DRS, tersangka pelaku pencurian tabung gas

Denpasar, baliilu.com – Tersangka pelaku pencurian tabung gas belasan kali di beberapa tempat yang berbeda,  dari Januari 2021-April 2021 berisinial DRS (33) beralamat Jalan Majapahit Kuta berhasil diamankan Polsek Kuta saat membawa hasil curiannya, Kamis (29/4) di wilayah Kuta.

Informasi kasus pencurian dengan pemberatan ini disampaikan Humas Polresta Denpasar kepada awak media, Kamis (29/4). Seizin Kapolresta Denpasar, kronologis penangkapan tersangka pelaku DRS bermula dari laporan warga yang kehilangan tabung gas melaporkan ke Polsek Kuta. Seizin Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, S.H.,M.H. melalui Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, S.H. yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda  Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K  telah mengamankan seorang perempuan berinisial DRS yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan saat membawa tabung gas hasil curiannya, Kamis (29/4) pagi.

Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, S.H. menyampaikan, kejadiannya bermula pada Kamis (29/4) pagi pelapor memberitahu ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat bermaksud mengambil tabung gas dari dalam gudang Cafe Blue Marlin di Jl. Pantai Kedonganan Kuta Badung, namun tidak jadi karena kentara, lalu kabur. Dicek ke dalam gudang ternyata 6 buah tabung gas ukuran 12 kg telah hilang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Jagabaya.

Sementara itu, pada Kamis 29 April 2021 sekira jam 07.30 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K sedang melakukan atensi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan dicurigai akan melakukan pencurian tabung gas di Jl. Anggarkasih No. 3 Lingkungan Pasek Kelurahan Kedonganan Kuta Badung.

Barang bukti tabung gas

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju TKP. Di TKP Tim Opsnal langsung mengamankan DRS. Saat diamankan ditemukan 4 buah tabung gas ukuran 3 kg pada sepeda motor Honda Beat Warna Putih yang dibawa oleh DRS.

Baca Juga  Curi Tabung Gas dan Barang Elektronik, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi

Saat diintrogasi, DRS mengaku tabung gas yang dibawa didapat dari hasil mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 12 kg sejak bulan Januari 2021. Sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di 14 tempat yang berbeda, dan semua hasil curian dijual di warung-warung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama 4 orang anak-anaknya.

Made Putra Yudistira memaparkan, pelaku mencuri tabung gas dengan cara mengambil langsung tabung gas saat warung atau rumah kos tersebut kosong. Pelaku juga mencuri dengan cara mencongkel gembok gudang tempat penyimpanan tabung gas. Pelaku melakukan pencurian tabung gas selalu saat pagi hari sekira jam 06.00 Wita, dan saat melakukan pencurian tabung gas pelaku selalu sendirian.

Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK-7235-FS, 46 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan 6 buah tabung gas ukuran 12 kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP. (gs)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat

Published

on

By

penyelundupan sabu
KONFERENSI PERS: Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri berhasil ungkap penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai pesawat. Narkoba tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kualamamu Medan, menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, mengatakan setelah melakukan pemetaan polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.

“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar-provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujar Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari dari 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan. Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara.

Setelah itu, kedua karyawan itu bertemu dengan terangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.

“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” bebernya.

Kombes Arie menyebut mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunaan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.

Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.

“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” ujarnya.

Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPO PP, Y, dan E.

Baca Juga  Curi Tabung Gas dan Barang Elektronik, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi

Karena kasus ini, tersangka terancam jerat pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris JI di Sulteng

Published

on

By

teroris di sulteng
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Benar (ada penangkapan),” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis (18/4) menanggapi penangkapan pada Selasa (16/4).

Saat ini penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

“Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif,” kata Aswin dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Dari tujuh orang yang ditangkap, empat orang merupakan warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi, dan satu orang warga Kabupaten Poso.

Beberapa barang bukti diamankan dari penggeledahan, termasuk laptop dan telepon genggam.

Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap beberapa terduga teroris JI di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Curi Tabung Gas dan Barang Elektronik, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri

Published

on

By

kasus narkoba pegawai maskapai
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan pers Rabu (17/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.

“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok, Kamis (18/4/2024), di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Curi Tabung Gas dan Barang Elektronik, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi
Lanjutkan Membaca