Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Berikan Orasi di Wisuda Untar Ke-80, Gubernur Koster Paparkan Ekonomi Kerthi Bali

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan orasi di Wisuda ke-80 Universitas Tarumanagara pada Sabtu,15 Oktober 2022 di Jakarta Convention Center. (Foto: Ist)

Jakarta, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan orasi pada acara Wisuda ke-80 Universitas Tarumanagara (Untar) pada Sabtu (Saniscara Wage, Dukut), 15 Oktober 2022 di Jakarta Convention Center (JCC). Pada kesempatan itu, Gubernur jebolan ITB Bandung ini memaparkan Ekonomi Kerthi Bali.

Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Wayan Koster yang telah hadir sekaligus memberikan Orasi Wisuda Untar ke-80. ‘’Ini momen bersejarah, perlu kita ketahui oleh para wisuda dan orang tua bahwa Bapak Gubernur Bali adalah warga Untar, karena sebelum Bapak Wayan Koster menjadi Politisi dan Gubernur Bali, beliau aktif menjadi dosen di Untar,’’ terang Prof. Purna Irawan.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Kepala Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta, Kemendikbudristek, Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. Ia menyatakan Gubernur Bali, Wayan Koster memang benar adalah keluarga Untar. ‘’Beliau adalah teladan nyata yang bisa dijadikan teladan bersama kita di Untar untuk mewarnai Indonesia dan dunia. Kami akan mohon CV Bapak Gubernur Bali untuk kita jadikan teladan mahasiswa agar tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul dan Maju dengan memiliki integritas,’’ papar Nurwardani.

Dalam orasi, Gubernur Wayan Koster mengungkapkan, Ekonomi Kerthi Bali adalah ekonomi untuk mewujudkan Bali Berdikari dalam Bidang Ekonomi yang dibangun dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi dengan menerapkan 11 (sebelas) prinsip, yaitu: 1) Ekonomi yang dikembangkan dari sikap mensyukuri/ memuliakan kekayaan, keunikan, dan keunggulan sumber daya lokal Alam Bali beserta isinya sebagai anugerah dari Hyang Pencipta. 2) Ekonomi yang dikembangkan sesuai potensi sumber daya lokal Alam Bali beserta isinya. 3) Ekonomi yang dikembangkan oleh Krama Bali secara inklusif, kreatif, dan inovatif. 4) Ekonomi yang dikembangkan berbasis nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali. 5) Ekonomi yang dikembangkan dengan menjaga ekosistem Alam dan Budaya secara berkelanjutan. 6) Ekonomi yang dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas perekonomian lokal Bali, berkualitas, bernilai tambah, dan berdaya saing. 7) Ekonomi yang dikembangkan dengan mengakomodasi penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta teknologi digital. 8) Ekonomi yang memberi manfaat nyata guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala. 9) Ekonomi yang dibangun dengan asas gotong-royong. 10) Ekonomi yang dibangun untuk meningkatkan ketangguhan menghadapi dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global. 11) Ekonomi yang menumbuhkan spirit jengah dan cinta/bangga sebagai Krama Bali.

Baca Juga  Wayan Koster Kobarkan Semangat Pendidikan di HUT SMKN 3 Kintamani

Ekonomi Kerthi Bali, papar Gubernur Koster, memiliki 6 (enam) Sektor Unggulan sebagai Pilar Perekonomian Bali, yaitu: Sektor Pertanian dalam arti luas termasuk Peternakan dan Perkebunan dengan Sistem Pertanian Organik; Sektor Kelautan dan Perikanan; Sektor Industri, meliputi industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali; Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi; Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital, dan Sektor Pariwisata, yaitu: pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

‘’Mengenai tema Wisuda Universitas Tarumanagara yang ke-80, yaitu Untar untuk Indonesia, Meningkatkan Kinerja UMKM dan Pariwisata untuk Indonesia Bangkit, selanjutnya Saya akan menyampaikan secara singkat tentang pengembangan sektor IKM, UMKM dan Koperasi, serta Pariwisata dalam konteks Transformasi Ekonomi Kerthi Bali,’’ ujar Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.

koster
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan orasi pada acara Wisuda ke-80 Universitas Tarumanagara (Untar) pada Sabtu (Saniscara Wage, Dukut), 15 Oktober 2022 di Jakarta Convention Center (JCC). (Foto: Ist)

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengembangkan dan memperkuat Industri Kecil dan Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi terutama Koperasi Produksi serta Lembaga Perekonomian Adat yang mengolah dan mengelola hasil pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, dan industri kerajinan rakyat. Kebijakan dan strategi diarahkan dalam rangka meningkatkan produktivitas IKM, UMKM dan Koperasi, dengan menciptakan ekosistem usaha yang tangguh dan berdaya saing.

Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menngatakan arah kebijakan dan strategi telah dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Gubernur mengungkapkan, sejak diberlakukan kebijakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tahun 2020, saat ini, telah menggeliat penggunaan dan usaha minuman destilasi tradisional Arak Bali. Arak Bali telah dijadikan sebagai minuman penyambutan tamu, acara jamuan, dan pertemuan-pertemuan resmi, serta dimanfaatkan sebagai minuman wisatawan di hotel/restoran. Desain kemasan dan branding produk Arak Bali mulai berkembang dengan elegan dan berkualitas, sehingga mampu bersaing dalam perdagangan lokal, nasional, dan global, sudah siap menjadi minuman spirit ke-7 dunia yang tidak kalah dengan produk minuman negara lain, seperti Whisky- Skotlandia, Sake-Jepang, dan Soju-Korea.

Baca Juga  Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Panggil Pihak GWK, Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

Kebijakan penggunaan busana Adat Bali pada setiap Hari Kamis, Hari Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Pemerintah Daerah, dan penggunaan busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, pada setiap Hari Selasa, telah memberi dampak nyata dan signifikan, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat Bali, berkembangnya ekonomi kerakyatan, yaitu: industri mode; pelaku usaha; IKM, UMKM, dan Koperasi di Bali yang berkualitas dan berkelas dunia.

Diberlakukannya kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali terbukti dapat membangkitkan kebanggaan masyarakat lokal, nasional, dan dunia terhadap produk garam tradisional lokal Bali, sehingga meningkatkan kesejahteraan Petani Garam Bali. Produk garam tradisional lokal Bali sudah bisa dipasarkan pada pasar swalayan dan toko modern, dengan kemasan yang elegan dan berkualitas.

Transformasi Ekonomi Kerthi Bali juga difokuskan pada Sektor Pariwisata. Pembangunan Sektor Pariwisata diselenggarakan dengan menetapkan haluan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Untuk itu, Gubernur Koster telah merumuskan Enam Pilar Kepariwisataan Bali, yaitu: Pilar Pertama, Bali memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali serta keindahan alam yang harus dibangun dan dijaga dengan serius, konsisten dan terarah. Adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali menyatu dalam satu kesatuan tatanan kehidupan beragama di Bali, sehingga Bali memiliki aura, taksu, dan tenget yang menjadikan Bali memiliki kekuatan daya tarik bagi masyarakat dunia, Bali menjadi destinasi wisata utama dunia.

Pilar Kedua, Bali harus memiliki destinasi/daya tarik pariwisata baru dan produk wisata baru yang berkelas dunia dan mampu bersaing, serta memiliki segmen wisata baru. Oleh karena itu, saat ini sedang dibangun sejumlah program monumental, seperti Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, Bali Maritime Tourism Hub di Denpasar, dan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Buleleng.

Baca Juga  Ketua KPK RI Apresiasi Gubernur Koster Mencegah Korupsi, Torehkan Sejarah Nasional

Pilar Ketiga, Bali harus menjaga ekosistem alam yang bersih. Oleh karena itu, telah diberlakukan bebagai kebijakan guna mewujudakan ekosistem alam ramah lingkungan, yang dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Pilar Keempat, Bali harus memiliki infrastruktur darat, laut, dan udara secara terkoneksi dan terintegrasi dengan transportasi yang memadai. “Saat ini, Saya sedang gencar membangun infrastruktur, antara lain: 1) Jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani yang menghubungkan Bali Utara dan Bali Selatan; 2) Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, yang menghubungkan Gilimanuk-Mengwi, Bali Barat dan Bali Selatan; 3) Pelabuhan Sanur-Denpasar; 4) Pelabuhan Sampalan serta Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Penida, Klungkung; dan 5) Pembangunan sarana-prasarana strategis penyediaan air baku,’’ ujar Gubernur.

Pilar Kelima, Bali harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada semua level usaha pariwisata.

Pilar Keenam, menerapkan tata kelola pariwisata yang berdaya saing dan berpihak pada sumber daya lokal Bali. ‘’Untuk mewujudkanya, Saya telah memberlakukan kebijakan yang dituangkan dalam regulasi/peraturan, antara lain: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali,’’ ujarnya.

Pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis di Bali diyakini mampu: menumbuhkan daya tarik pariwisata baru, semakin meningkatkan daya saing pariwisata Bali, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Bali, menyeimbangkan pembangunan wilayah di Bali, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, mengurangi tingkat kemiskinan, dan menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Wayan Koster Kobarkan Semangat Pendidikan di HUT SMKN 3 Kintamani

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Koster Genjot PWA, Ajak Stakeholder Jangan Cuek, Mari Gotong-royong Wujudkan Pariwisata Bali Tangguh dan Berkelanjutan

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Dorong UMKM Bali Tingkatkan Kualitas Produk, Gubernur Koster Ingatkan Harus Berkemasan Aksara Bali

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca